Press ESC to close

Penghargaan Palsu untuk Perda KTR

Sejak Kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, banyak daerah lain yang getol menggojlok Perda tersebut di pemerintahannya. Dan karena itu, hingga hari ini setidaknya ada 10 Perda KTR yang diskriminatif pada perokok. Kegetolan membuat Perda ini biasanya diakibatkan oleh tiga hal; mengikuti amanat Undang-undang, tidak suka pada rokok, atau sekadar ikut-ikutan biar sama kayak yang lain.

Pada poin pertama, memang Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengamanatkan pembuatan Perda yang mengatur soal rokok di daerah-daerah. Karenanya, membuat Perda untuk menuntaskan hal tersebut bisa dibilang banyak terjadi.

Pada poin kedua, tentu saja ada kepala daerah yang amat membenci rokok. Bahkan saking bencinya sampai-sampai mereka lupa kalau para perokok adalah rakyat mereka yang harusnya diindungi juga haknya. Malah ada kepala daerah yang memiliki niat untuk menyiksa rakyatnya cuma karena mereka merokok.

Nah poin ketiga ini juga biasa terjadi. Karena pembuatan Perda KTR membuat beberapa daerah dianggap maju, banyak juga kepala daerah yang ingin sanjungan seperti itu. Akhirnya mereka bergegas membuat Perda KTR meski isinya hanya salin tempel dan tidak pernah berjalan baik.

Baca Juga:  Musuh Utama Perokok

Hal seperti ini terjadi karena adanya penghargaan-penghargaan kepada daerah dan kepala pemerintahannya yang membuat Perda tersebut. Mereka dianggap sebagai pelopor kesehatan karena telah membuat Perda KTR. Padahal, ya bisa jadi di daerah mereka tingkat gizi masyarakat masih rendah atau malah hak kesehatan masyarakatnya tidak dijamin oleh pemerintah daerah. Bisa jadi loh ya.

Sebenarnya penghargaan seperti itu ya wajar saja. Selain karena penghargaan yang diberikan ya palingan diselenggarakan kementerian kesehatan atau lembaga antirokok, ya mungkin cuma penghargaan itu yang bisa didapatkan para kepala daerah. Daripada nggak punya penghargaan sama sekali, modal buat perda kayak gini dapat penghargaan mah mudah.

Lagi pula tidak ada pantas-pantasnya pengesahan Perda KTR membuat sebuah daerah atau kepala pemerintahannya mendapat penghargaan. Lah mereka membuat perda yang secara langsung merenggut hak masyarakatnya, bagaimana bisa mereka diberikan penghargaan?

Tidak ada namanya penghargaan bagi pemerintahan yang gagal menjamin hak seluruh warganya. Kalau cuma separuh atau sebagian kecil masyarakat yang dihargai haknya sih lebih layak disebut kegagalan pemerintah ketimbang keberhasilan. Apa layak kegagalan diganjar penghargaan?

Kalau pun ada daerah yang layak diganjar karena Perda KTR, Kabupaten Berau lah daerah yang paling layak mendapatkannya. Mengingat kabupaten di Kalimantan Timur ini membuat Perda KTR yang tegas dan tidak pandang bulu pada semua orang. Dimana bagi mereka yang merampas hak orang yang tidak merokok, mereka bakal dikenakan sanksi oleh aparat daerah. Dan agar hak semua orang terjamin, tak ada lagi orang yang tidak merokok terampas haknya, dibuatkan juga area-area merokok di tempat umum. Hak yang merokok dijamin, yang tidak merokok pun begitu.

Baca Juga:  Ekspor Rokok Indonesia, Meski Turun Angkanya Tetap Optimis

Hal seperti inilah sebenarnya yang bisa dikatakan sebagai keberhasilan. Pemerintah menjamin hak semua warganya tanpa pandang bulu. Dan kalau sudah seperti ini, tentu saja mereka layak diganjar penghargaan. Bukannya malah memberi penghargaan pada daerah-daerah yang gagal menjamin hak seluruh masyarakatnya. Yang kayak gitu sih cuma penghargaan palsu, tong.

Muhammad Yunus

Mahasiswa UIN Jakarta doyan ngisap Rokok