Press ESC to close

Demi Target Prestisius, Sidak KTR di Kota Bogor Menyiksa Orang Susah

Lebaynya tuh di sini. Mau sebatang atau sebungkus rokok dibawa, sopir angkot di Kota Bogor harus menanggung beban sanksi Tipiring pada Rabu (9/8/2017) lalu. Inspeksi mendadak (Sidak) terkait penegakkan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Bogor ini bahkan kelewat lebay. Rokok disamakan dengan Narkoba. Orang baru kedapatan membawa rokok saja dikenai beban tindak pidana. Tindak pidana ringan (Tipiring) memang, tapi kok ya kurang kerjaan betul sih rasanya.

Lain hal kalau sopir angkot itu kedapatan sedang menghisap rokok saat menjalankan tugasnya. Okelah itu perkara etik, saya pun sepakat, jika Ia harus ditegur dan sedikit diberi sanksi, sanksi yang wajar tentunya. Lha ini, baru kedapatan membawa rokok pakai dicegat segala, pula dituntut bayar denda sedikitnya Rp50,000. Jika menolak atau tak rela untuk membayar, iya mau tak mau dibui selama 2 hari.

Bogor selain berjuluk Kota Hujan nan sejuk, beberapa kalangan memberi julukan pula sebagai kota sejuta angkot. Terminal bayangan tumbuh liar di sana-sini. Dianggap sebagai pemandangan lumrah di Kota Bogor. Apa ini tidak dilihat sebagai persoalan yang mesti ditertibkan, belum lagi populasi bangunan hotel dan mini market yang kian bersaing merebut hajat hidup kultur lokal. Apa itu persoalan AMDAL-nya jadi perhatian Pemkot Bogor? Nggak yakin aing.

Yang tak habis pikir lagi, sopir angkot kan punya target setoran, syukur kalau yang dicegat itu sudah dapat setoran, lha kalau belum? Pikir itu, bos, jangan pakai dengkul. Sementara dari masing trayek saja saingannya banyak. Belum lagi harus bayar uang jago. Sementara orientasi penumpang kian beralih dalam mengejar waktu dan tujuan. Bukan hanya bersaing dengan sesama angkot, ditambah pula bersaing dengan transportasi berbasis on line. Makanya beberapa waktu lalu di Bogor terjadi bentrok yang dipicu oleh persaingan antar pencari nafkah di jalanan.

Baca Juga:  Apa Benar Rokok Adalah Biang Kerugian BPJS Kesehatan?

Bagaimana jika cegatan yang digadang-gadang sebagai Sidak KTR itu menimpa sopir yang belum dapat cukup uang. Sudah dibikin repot harus terpotong waktu cari duitnya, mesti bayar denda pula cuma gara-gara bawa rokok. Terus itu kenapa cuma berlaku terhadap sopir angkot, yang dapat penghasilan saja pas-pasan. Ditambah menyasar pula orang-orang yang merokok di warung makan, lama-lama kerja petugas yang digaji rakyat ini mirip-mirip aksi Ormas yang suka razia di bulan puasa. Hak legal diintevensi, tapi tanpa solusi.

Katanya rokok bikin susah, tapi justru penindakannya yang jelas-jelas bikin susah. Duit 50,000, bos, buat sopir Angkot bukan duit kecil itu. Coba itu kalau petugasnya harus bertukar nasib. Apa rela duit lima puluh ribunya masuk laci pengampu sidang, yang entah setelah itu jadi bancakan siapa pula.

Sekali lagi perkaranya ini cuma kedapatan membawa rokok lho, bos, bukan bawa senjata pembunuh massal. Jika rokok disetarakan dengan senjata pembunuh massal. Sudah dari kapan tahu kali itu orang-orang di kantor DPRD Bogor berstatus almarhum dan pasar Anyar berubah jadi kuburan.

Baca Juga:  Para Pekerja di Seluruh Dunia, Sebats Dulu Lah!

Jika Sidak seperti ini makin rutin dan membiak, bahkan lebih jauh menyita semua rokok dari saku para perokok; di pusat perbelanjaan, di perkantoran, di kampus-kampus, artinya tak cuma berlaku kepada sopir angkot dan pelanggan warung makan saja. Niscaya julukan Kota Hujan nan sejuk yang disandang Bogor lucut nantinya. Perbutaan sidak ini saja sudah tak bikin sejuk.

Seturut pula yang pernah digaungkan Bima Arya—mungkin ini saking berkomitmennya dia sampai kelewat lebay—boleh jadi target paling prestisius Bima Arya iya itu; membiakkan kebencian dan menjadikan Kota Bogor berjuluk Kota Penyiksa Perokok. Menyiksa orang gitu kok prestisius, hih.

 

Fauzan Zaki

Hanya manusia biasa