Press ESC to close

Mengapa Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Harus Ditolak?

Belum rampung penerimaan cukai pada 2017 ini, pemerintah sudah kembali berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Alasannya, di tahun depan pemerintah berupaya mengejar penerimaan cukai yang ditargetkan Rp 155,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Rencana pemerintah tersebut tentunya akan berdampak kepada banyak hal dari hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau (IHT), seperti menurunnya volume produksi, gulung tikarnya industri kecil menengah, berkurangnya tenaga kerja, hingga terpukulnya daya beli konsumen.

Untuk menerima pemasukan sekitar Rp 12,5 triliun dari cukai Hasil Tembakau (HT) atau 76% penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar 16,4 triliun pada Mei 2017 saja Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bersusah payah mendapatkannya. Hal tersebut dikarenakan industri merasa berat dengan kenaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54% yang berlaku sejak 1 Januari 2017. Para stakeholder pabrikan rokok pun mengatakan bahwa, naiknya tarif cukai rokok atau IHT menyebabkan volume produksi industri mengalami penurunan hingga 2%. Dengan penurunan produksi tersebut berimbas kepada lesunya penerimaan cukai ke pemerintah.

Belum lagi jika berbicara persoalan ketenagakerjaan, yang mana jika industri sedang lesu tapi setoran kepada pemerintah terus digenjot, hal tersebut akan sangat berpotensi matinya industri. Lihat saja yang terjadi pada industri kecil menengah yang tidak bisa bertahan karena tekanan setoran cukai yang tinggi tidak sebanding dengan keuntungan.

Jumlah pabrik rokok pada 2006 sebanyak 4.669 hingga saat ini menurun drastis hanya tinggal 754 pabrik. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil). Alhasil, jika banyak industri yang mati, tentunya akan banyak terjadi PHK. Padahal sektor IHT adalah sektor industri yang padat karya.

Baca Juga:  Cukai Naik Saat Pandemi Sama Dengan Bunuh Diri 

Itu baru dari sisi industri, belum dari sisi konsumen.

Apa dampak kenaikan tarif cukai rokok bagi konsumen? Dampaknya adalah harga jual rokok akan naik. Dalam beberapa tahun terakhir, konsumen selalu dikejutkan dengan adanya kenaikan harga jual rokok di pasaran. Memang sih setiap tahun barang-barang konsumsi akan selalu naik. Kenaikan barang-barang ini disebabkan oleh banyak hal. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang juga naik setiap tahunnya, kenaikan barang-barang ini selalu dianggap hal yang wajar.

Tapi teori ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan realitas masyarakat. Jika pemerintah beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia naik, beda halnya dengan daya beli masyarakat yang menurun. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa hampir semua perusahaan ritel mengeluhkan turunnya daya beli masyarakat. Tahun ini, menurut Hariyadi, daya beli masyarakat memang jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Artinya pemerintah jangan menyederhanakan bahwa pertumbuhan ekonomi juga pasti akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan menaikkan Tarif Dasar Listrik, Bahan Bakar Minyak, pemerintah punya andil dalam menaikkan biaya produksi industri sehingga harga barang konsumsi menjadi mahal. Kalau mahalnya sudah kebangetan barulah ada indikasi kecurangan harga dari pihak industri.

Begitupun dengan harga rokok yang naik. Sejatinya, harga rokok mahal lebih disebabkan oleh pemerintah yang menaikkan pajak rokok (cukai dan PPn) setiap tahunnya. Kalau tidak percaya silahkan dipelajari logikanya lewat tulisan MARI BELAJAR CARA MENGHITUNG PPN ROKOK

Nah jadi kalau nanti harga rokok naik, konsumen berhak memprotes kepada pemerintah, selaku pihak yang turut menentukan naiknya harga rokok. Apalagi konsumen juga tidak hanya dirugikan karena persoalan harga, tetapi juga karena sikap pemerintah yang cenderung abai terhadap hak perokok, contohnya soal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang banyak merampas hak perokok.

Baca Juga:  Politik Anggaran DPR Yang Mengkambinghitamkan Rokok

Nah yang terakhir adalah persoalan yang berdampak kepada sisi industri dan konsumen, yakni menaikkan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun merupakan bagian dari masuknya butir-butir naskah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi.

Penerapan tarif cukai mencapai 80% dari harga rokok, begitulah yang tertera pada Pasal 6 FCTC mengatur mengenai pengenaan cukai dan pajak tembakau dan rokok setinggi mungkin, supaya bisa mengurangi konsumsi tembakau. Asumsi dasarnya, jika cukai dan pajak tinggi, maka tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok akan menurun.

Adanya kenaikan tarif cukai rokok bukan lagi hanya dilihat sebagai negara sedang membutuhkan uang yang besar, rokok sebagai komoditas potensial yang selalu menyumbang pajak besar kepada pemerintah digenjot terus sebagai penghasil uang bagi negara. Melainkan juga adanya kepentingan asing (industri farmasi) melanggengkan FCTC di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mematikan IHT di Indonesia serta merebut konsumen rokok dengan mengalihkannya kepada produk yang lain.

Kalau sudah begini, rencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan harus ditolak oleh berbagai pihak yang memperjuangkan sektor hasil tembakau, salah satunya adalah konsumen. Ya kali ditengah daya beli masyarakat menurun harga rokok akan naik lagi di tahun depan. Jangan sampai kata-kata “Indonesia belum merdeka” keluar lagi nih!

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi