Search
suporter

Menilik Peraturan Larangan Merokok di Stadion

Sewaktu menonton semi final piala AFF 2016 kala Tim Nasional Indonesia versus Vietnam di Stadion Pakansari, saya terkejut ketika sedang melewati pos pemeriksaan sebelum masuk ke dalam Stadion, sebungkus rokok yang saya bawa disita oleh aparat kemanan. Sontak saja hal tersebut membuat saya protes. Protes saya kemudian direspon dengan penjelasan bernada galak, aparat tersebut mengatakan “Sekarang peraturannya rokok tidak boleh dibawa masuk, nanti sehabis pertandingan kamu ambil lagi di saya,” ujarnya sambil melotot.

Waktu itu karena malas untuk berdebat dan melihat arloji menunjukkan kick-off pertandingan akan segera dimulai, sebungkus rokok saya akhirnya berpindah tangan. Sambil berjalan menuju tribun, saya terus menggerutu sambil berpikir keras, sejak kapan ada peraturan larangan membawa rokok ke Stadion.

Terhitung sejak satu tahun yang lalu, saya memang sudah jarang sekali datang ke Stadion menyaksikan pertandingan sepak bola secara langsung. Sebelumnya, jangan ditanya soal militansi saya sebagai suporter, dulu hanya kata “sakit” yang memisahkan saya dan tribun ketika tim kebanggaan Ibu Kota Persija Jakarta berlaga.

Nah setelah jarang hadir di tribun, tentu saya kaget dengan kejadian penyitaan rokok tersebut. Sebab, baru kali itu kejadian tersebut saya alami. Kalau dulu sih yang saya tahu hanya korek saja yang dilarang, itupun alasannya bukan karena dilarang bakar rokok di tribun, tapi untuk mengantisipasi adanya pembakaran flare, kembang api, dan sejenisnya di Stadion.

Lantas darimana adanya peraturan larangan membawa rokok dan merokok bagi para suporter di Stadion? Di dalam aturan larangan barang bawaan ke dalam Stadion bagi para suporter, tak ada satupun peraturan dari FIFA yang berklausul melarang membawa rokok ke dalam stadion. Bahkan FIFA juga tidak pernah mengeluarkan aturan larangan merokok bagi suporter di tribun.

Baca Juga:  Perokok Perempuan Juga Bisa Santun Dalam Merokok

Khusus untuk Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA) memang sudah mulai menggalakkan larangan merokok bagi suporter di tribun, tapi itupun tidak semua dari negara yang tergabung di UEFA menerapkan peraturan tersebut, hanya sepertiga dari negara anggotanya saja yang turut menerapkan aturan tersebut.

Meski di beberapa negara telah menerapkan aturan larangan merokok di Stadion, tetapi para suporter tetap boleh membawa rokok, karena para suporter diperbolehkan untuk merokok di food court yang berada di area Stadion maupun keluar sementara dari area Stadion untuk sekedar merokok ketika jeda pertandingan.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Sangat jelas sekali PSSI tak pernah mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para suporter di Stadion, berkali-kali sudah saya cek dalam regulasi PSSI, tak ada satupun klausul yang melarang suporter merokok di tribun, apalagi cuma sekadar membawa. Yang terbaru, regulasi yang dikeluarkan oleh regulasi Liga 1 Gojek-Traveloka 2017 juga tidak ada satupun pasal yang melarang keberadaan rokok di dalam Stadion.

Adapun jika peraturan larangan merokok untuk suporter di Stadion merujuk kepada peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka memang Stadion dapat di kategorikan sebagai tempat umum lainnya yang tercantum dalam pasal 115 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

Namun perlu digaris bawahi bahwa peraturan KTR bukan berarti melarang total sepenuhnya aktivitas merokok, sebab di pasal 115 tersebut turut menyatakan bahwa pada tempat umum lainnya juga diperbolehkan merokok dengan disediakannya ruang merokok. Loh merokok saja boleh kok, lalu kenapa sampai ada tindakan penyitaan rokok para suporter ya? Tentu hal ini harus dikritisi.

Baca Juga:  Yang Samar Dari Kawasan Tanpa Rokok

Saya sangat sepakat dengan adanya peraturan untuk tidak merokok sembarang di Stadion, tapi tentunya dengan catatan disediakan ruang merokok di dalam Stadion. Katakanlah di dalam Stadion disediakan Food Court yang memiliki Smoking Area bagi para suporter, atau di setiap sektor-sektor Stadion disediakan area khusus merokok. Tentu ini akan sangat menarik, dan patut dicoba jika ingin aturan rokok di Stadion yang dikategorikan ‘Tempat Umum Lainnya’ ini sesuai dengan peraturannya. Bukan dengan cara praktis memerintahkan aparat keamanan menyita rokok yang dibawa para suporter. Mending kalau memang benar dikembalikan utuh sehabis pertandingan, lah kalau enggak? Situ yang enak dong!

Plis deh, Pak, jangan perlakukan suporter layaknya pelaku kriminal yang harus dibuat terpenjara di dalam Stadion. Karena “Suporter dan rokok bukanlah sesuatu yang mungkin bapak anggap sebagai kriminal”.