Search
Rokok

Rezim Bedebah Tukang Gusur yang Doyan Nyalahin Rokok

Warga korban penggusuran paksa di Jakarta tak pernah berhenti ditimpa kemalangan. Setelah digusur, mereka pun dipaksa menghuni rumah susun dengan sistem sewa. Artinya,  beban psikologi yang mereka tanggung semakin berat. Belum lagi tuntutan biaya sewa yang terus membayangi kehidupan mereka. Padahal kehidupan mereka telah dicabut dari akar kultural dan ekonomi mereka.

Karena dampak politik pembangunan itu pula, kondisi hidup mereka bukannya membaik (setelah direlokasi agar hidupnya lebih baik), kenyataan malah membuktikan keadaan mereka kian jauh dari kata sejahtera. Apalagi mereka makin dipojokkan ketika perkara tunggakan sewa hunian banyak terjadi, tapi ya bukan soal penggusuran yang dijadikan kambing hitam.

Tahu kalian apa yang disalahkan pemerintah? Tepat, rokok. Sekretaris Daerah Jakarta Raya dengan asoy menyindir ketidakmampuan warga membayar sewa karena mengonsumsi rokok. Iya, rokok yang selalu salah itu loh. Maka semakin terang saja di mana pun orang miskin selalu menjadi lahan penistaan para penguasa.

Tilik saja pernyataan konyol yang dilayangkan oleh Bapak Saefullah yang terhormat itu. Jelas sekali pernyataan itu tak lebih dari pernyatan yang mengolok-olok nan menambah beban psikologis korban. Olok-olok yang mencerminkan watak pemerintah yang sama sekali tidak membawa hawa menentramkan.

Sikap semacam itu tentu bukan sebuah sikap solutif. Walau hal itu didasari kejengkelan yang muncul akibat tekanan hirarki, tapi itu bukan alasan yang boleh dibenarkan pula. Seorang pamong sudah semestinya memberi rasa adil dan menampakkan sikap yang lebih arif.

Atas dasar apa pun, posisi pemerintah sebagai biang kerok penggusuran lah yang memaksa mereka tinggal di rusun. Harusnya bukan mengumbar pernyataan yang melecehkan warga korban. Eh ini malah berlaku sebaliknya. Merasa berada pada posisi yang paling benar. Bedebah sekali.

Baca Juga:  Belajar Merayakan Perbedaan dari Imlek

Padahal sudah jelas kalau alternatif yang diberikan pemerintah dengan memindahkan warga korban penggusuran sama sekali tidak ideal dalam konsep pembangunan. Sudah dirampas tanah dan huniannya kok ya warga harus membayar. Padahal mestinya pemerintah membuka diri untuk membuat konsep urban life reform. Lingkungan tinggal yang lebih manusiawi dan berpihak.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa akses dari penggusuran warga kota inilah yang jelas-jelas memicu meningkatnya angka statistik masyarakat di bawah garis kemiskinan versi BPS. Sehingga memperjelas pula watak dari kurikulum pembangunan Jakarta yang demikian bedebah adanya.

Padahal jika kita balikkan logika olok-olok itu, di mana warga yang bukan perokok pun tak berarti tidak mengalami problem tunggakan. Hanya saja mungkin bukan sebatas perkara tunggakan sewa hunian. Padahal ya persoalan tunggakan ini bukan karena merokok atau nggak. Lah yang nggak merokok juga nunggak, lantas situ mau salahin apa lagi?

Sejak rezim kesehatan dan pembangunan menyasar terma konsumsi rokok, segala keburukan selalu ditimpakan pada rokok. meski ya pola itu seringkali berbenturan dengan realitas masyarakat. Tanpa perlu diterangkan lebih jauh, kita, katakanlah masyarakat kota, adalah objek yang akan terus ditimpa kemalangan melalui tekanan pola serupa. Kemalangan ini tidak hanya mencederai harkat sosial dan harkat kemanusiaan.

Rokok sebagai barang legal, yang oleh kita perokok kerap menjadi bagian dari komponen berplesir diri, sebetulnya bukanlah penyebab utama dari yang dibesar-besarkan oleh rezim di atas. Terlebih menengarai persoalan warga korban penggusuran paksa yang kemudian dipaksa masuk hunian berbayar pula.

Baca Juga:  Bijak Dalam Menaikkan Cukai Rokok

Padahal berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovensi Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan komentar umum PBB Nomor 7 tentang Penggusuran Paksa, musyawarah yang tulus merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi pemerintah sebelum melakukan penggusuran. Apakah hal itu sudah dilakukan pemerintah? Tidak sodara-sodara.

Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap warga hunian sejumlah rusunawa kini adalah termasuk tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, berpijak pada Resolusi Komisi HAM PBB 2004/28 tentang Pelarangan Penggusuran Paksa, tindakan Pemprov DKI bisa disebut sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Karena warga yang kehilangan tempat tinggalnya seketika akan kehilangan hak-hak lain, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, kehilangan mata pencarian, dan sebagainya.

Atas banyak hak yang hilang dari mereka itu, boleh dikata hidupnya jauh dari tenteram, bukannya beban semakin ringan justru ditambah dengan olokan receh semacam tadi. Bukannya mencari jalan keluar agar warganya lepas dari belenggu kemiskinan dan mendapatkan hidup yang baik, justru menambah beban hidup mereka. Apa lagi kata padanan yang tepat untuk rezim semacam itu kalau bukan rezim bedebah.