Press ESC to close

Cacat Logika Pemerintah Dalam Menaikkan Tarif Cukai Rokok

Ketok palu besaran tarif cukai rokok tahun depan sudah final. Hasilnya, tahun 2018 tarif cukai rokok kembali naik sebesar 10,04%. Dasar alasan yang dipegang oleh pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan ada empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan. Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat, terkait peningkatan penerimaan negara.

Jika melihat empat aspek yang menjadi alasan pemerintah menelurkan kebijakan tersebut, bisa kita katakan bahwa empat aspek tersebut sangat kontradiktif dengan kondisi riil Industri Hasil Tembakau akibat kenaikan tarif cukai rokok yang eksesif setiap tahunnya.

Pertama persoalan kesehatan. Berulang kali dalih kesehatan ini didengungkan oleh kelompok antirokok untuk masuk mempengaruhi kebijakan menaikkan cukai rokok setinggi mungkin. Hal yang paling sering didengungkan adalah menaikkan tarif cukai rokok akan mengurangi jumlah prevalensi perokok di Indonesia.

Padahal jika melihat data, meskipun tarif cukai rokok dinaikan setiap tahunnya, nyatanya prevalensi perokok di Indonesia tidak pernah berkurang, bahkan bertambah. Pada tahun 2016 ketika tarif cukai rokok naik mencapai 15% dari tahun sebelumnya, jumlah prevalensi perokok menurut Kementerian Kesehatan pada 2016 justru angkanya naik menjadi 8,8% dari tahun 2015 yang hanya sebesar 7%. Artinya, tak pernah ada bukti bahwa tarif cukai rokok tinggi berbanding lurus dengan berkurangnya prevalensi perokok. Sekali lagi aspek kesehatan hanyalah akal-akalan saja.

Sejatinya dalih kesehatan hanyalah alasan untuk perlahan-lahan butir-butir pasal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) diterapkan lewat regulasi pemerintah. Penerapan tarif cukai mencapai 80% dari harga rokok, begitulah yang tertera pada Pasal 6 FCTC mengatur mengenai pengenaan cukai dan pajak tembakau dan rokok setinggi mungkin, supaya bisa mengurangi konsumsi tembakau.

Baca Juga:  Sebuah Kritik Terhadap Seorang Penuduh

Kalau mau fair terhadap permasalahan kesehatan, ada dua pilihan yang dapat diambil ketimbang menaikkan tarif cukai rokok setinggi-tingginya, yakni penyediaan ruang merokok atau memberangus habis setiap produk hasil tembakau (ilegalkan tembakau dan segala jenis produk hasil tembakau).

Kedua, persoalan rokok ilegal. Bahwa ketika tarif cukai rokok naik, peredaran rokok ilegal akan berkurang jumlahnya. Tidak jelas darimana datangnya logika seperti ini, namun satu hal yang pasti : Ketika tarif cukai rokok naik tinggi, maka harga rokok makin mahal, jika rokok makin mahal maka konsumen akan terbebani, tapi apakah perokok akan berhenti mengonsumsi rokok? Jelas tidak, perokok akan mencari produk hasil tembakau yang lebih murah, konsumsi tembakau iris lalu melinting misalnya, atau yang sudah jelas-jelas tersajikan lewat data, yakni produsen rokok ilegal akan mengambil pasar konsumen yang sedang mencari rokok dengan harga murah.

Mari perhatikan data ini : Pada tahun 2015 ketika cukai kembali naik dengan rata-rata sebesar 8,72%, penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai terdapat 1.232 kasus atau naik 1,5 kali lipat dibandingkan dengan tahun 2014. Sementara pada tahun 2016 cukai rokok kembali naik sebesar 11,19%, penindakan rokok ilegal kembali meningkat, terdapat penindakan rokok ilegal sebanyak 1.597 kali.

Cukup menggelikan memang, bagaimana bisa pemerintah memberikan alasan rokok ilegal untuk menaikkan tarif cukai rokok agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Pemerintah harus membaca data pasti bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang eksesif selalu berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketiga persoalan kesempatan kerja dan nasib petani dan buruh rokok. Kalau pemerintah mau membuka mata dan jujur kepada diri mereka dan kepada masyarakat, kenaikan tarif cukai rokok sangat jelas malah mengancam sektor ketenagakerjaan. Data menunjukan jumlah pabrik rokok pada 2006 sebanyak 4.669 hingga saat ini menurun drastis hanya tinggal 500 pabrik. Industri yang gulung tikar adalah industri kecil menengah (produsen rumahan, pabrikan kecil). Gulung tikar unit usaha IHT ini berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hingga 15 ribu tenaga kerja.

Baca Juga:  Karena Gangguan Kehamilan Tidak Melulu Disebabkan Asap Rokok

Terakhir persoalan penerimaan negara. Iming-iming pendapatan negara akan meningkat jika cukai rokok dinaikkan adalah hal klasik yang meninabobokan pemerintah dan masyarakat luas. Hal tersebut hanya iming-iming semata, karena tak pernah ada satupun baik dari pemerintah maupun pihak pro kenaikan cukai yang memberikan gambaran riil berapa potensi yang didapat pemerintah untuk penerimaan negara atau berapa potensi kehilangan pendapatan pemerintah. Kalaupun ada hitung-hitungannya, mirip kebiasaan cara menghitung anti rokok yang cuma mengandalkan asumsi kelipatan.

Sudah terlampaui sering pemerintah terbuai oleh iming-iming tersebut, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai stagnan dan sering tidak tercapai, lagi-lagi tentunya akibat kenaikan tarif cukai yang membebani industri.

Dari empat aspek alasan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang sudah dibahas di atas, kesimpulannya adalah kebijakan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04% terlampau besar dan tidak masuk akal. Karena justru pemerintah menafikan dampak nyata dari kenaikan tarif cukai. Dan bagi konsumen, tentu saja hal tersebut adalah perbuatan yang dzalim terhadap konsumen.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi