Search
buruh terancam cukai

Kenaikan Cukai Mengancam Nasib Pekerja Pabrik Rokok Kecil

Nasib menjadi pekerja memang tak selalu menguntungkan. Apalagi ketika harus dirumahkan secara mendadak lantaran pabrik tak kuat lagi beroperasi. Bayangan PHK masal akibat kenaikan cukai, serta perubahan tren konsumsi pasar rokok dari SKT (Sigaret Kretek Tangan) ke SKM (Sigaret Kretek Mesin) membawa pengaruh yang tidak kecil. Ditambah lagi pemerintah seenaknya menetapkan target cukai yang diserap dari IHT (industri Hasil Tembakau) di atas 5%.

Beberapa waktu lalu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan kembali mewacanakan kenaikan tarif cukai HT sebesar 8,9% pada 2018. Alasan klisenya, pemerintah tengah berupaya mengejar target penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Konsekuensi dari wacana kenaikan cukai yang besarannya mendekati 9% itu bukan mustahil akan menimbulkan lonjakan angka pengangguran. Ia akan berdampak langsung terhadap pabrik kretek skala kecil-menengah (produsen rumahan) yang rata-rata memproduksi sigaret kretek tangan. Selain tak kuat membayar pita cukai untuk produksinya, sejumlah poin regulasi tentang pengendalian tembakau amat tak berpihak terhadap industri skala kecil ini.

Dua tahun lalu industri rokok tercatat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 15.000 karyawannya. Langkah pahit itu terpaksa dilakukan menyusul besarnya biaya produksi terkait lesunya perekonomian saat itu. Ditarik lebih jauh lagi, merujuk data GAPPRI, dimana pada tahun 2006 jumlah unit usaha IHT yang semula jumlahnya 4.669, hingga tahun 2014 tercatat tinggal 600 pabrik kecil-menengah.

Sementara berdasar data Kementerian Perindustrian, sepanjang tahun 2016 tercatat sektor IHT menyerap tenaga kerja mencapai 5,98 juta orang. Jumlah itu terbagi di sektor manufaktur dan distribusi sebanyak 4,28 juta orang, serta di sektor perkebunan sebanyak 1,7 juta orang. Namun angka general ini tentu jauh lebih kecil dibanding ketika pasar SKM (Sigaret Kretek Mesin) belum sangat mendominasi, dan ketika dorongan tarif cukai pun tak sebabi dulu. Sebagi instrumen pengendalian, bagi Dirjen Bea Cukai dirasa sebagai sebuah prestasi, tetapi bukan berarti pula berhasil mengurangi angka perokok.

Baca Juga:  Harga Rokok Naik Sebelum Cukai Baru Berlaku

Berdasar sumber yang sama, pada 2016 dominasi pangsa pasar rokok jenis SKM mencapai 72,07 persen. Adapun porsi SKT hanya sebesar 20,23 persen, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 5,43 persen. Sisanya, produk rokok Klobot dan Klembak menyan sebesar 2,27 persen.

Kecilnya persentase produk rokok klobot dan klembak menyan selain karena selera pasar sudah berubah, isu kesehatan yang dilesakkan oleh kelompok antirokok sangat mempengaruhi. Wacana kenaikan tarif cukai rokok, serta genre konsumen yang merasa melek kesehatan lebih memilih rokok rendah tar dan rendah nikotin.  Semua itu karena kampanye mereka, tentu saja. Sementara kita juga tahu rokok di luar SKT harganya di atas rata-rata rokok kretek mild maupun reguler. Artinya, isu kesehatan sendiri tidak mengurangi jumlah perokok, hanya menggeser tren konsumsi saja.

Sebagai industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, industri kretek telah mencatatkan perannya dalam memberi lapangan pekerjaan. Pada 2011 silam tercatat beberapa perusahaan yang paling banyak menampung tenaga kerja di antaranya; PT Djarum sebanyak 72.313 pekerja, disusul PT Nojorono 9.398 pekerja, Perusahaan rokok Sukun 6.149 pekerja, Djambu Bol 4.799 pekerja, dan Gentong Gotri 1.196 pekerja. Tenaga di perusahaan rokok lain diperkirakan 2.548 pekerja.

Baca Juga:  Berpuasalah, dan Buktikan Bahwa Rokok Bukan Zat Adiktif

Namun jumlah itu tentu saja terus berubah, mengingat dari tahun ke tahun kenaikan cukai memberi dampak yang signifikan terhadap pengurangan pekerja. Terutama ketika golongan industri kretek kecil-menengah yang rata-rata memproduksi SKT harus berhadapan dengan ketidakmampuan membeli pita cukai.

Karena kejadian seperti itu, PHK besar-besaran pernah terjadi pada tahun 2014. Dua pabrik rokok kretek berhenti beroperasi di Jember dan Lumajang. Mereka terdampak dipatoknya kenaikan cukai di atas 5%. Ada hampir 5000 pekerja kehilangan sumber penghidupan akibat kebijakan yang tidak menguntungkan banyak pihak itu.

Pemerintah tentu sadar akan risiko ini, mestinya langkah yang ditempuh untuk menambal kebutuhan dana pembangunan bukan melulu menggenjot cukai dari rokok, demi mengejar target dan target, yang pada akhirnya mengorbankan sumber penafkahan rakyat kecil.

Bayangan PHK masal akibat wacana kenaikan cukai jelas bukan omong kosong belaka. Berdasar yang pernah terjadi terkait PHK masal, langkah klise yang dilakukan para pihak terkait hanya seputar pembinaan keterampilan bagi korban PHK. Itu pun tidak disertai dengan penyediaan lapangan pekerjaan yang mencukupi. Ibarat diberi skill mancing di laut, ini lautnya sudah dikapling-kapling pemodal besar, malah sebagian direklamasi pula. Mungkin hanya di lautan air mata nasib, pekerja diperkenankan mendapatkan penghidupannya. Terlalu.