Press ESC to close

Tafsir Gila Perda KTR

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai kota di Indonesia jelas adalah satu kegilaan yang menular. Kegilaan ini terlihat ketika banyak kota-kota bahkan sampai ke tingkat daerah di bawahnya memberlakukan upaya yang sama. Melalui penerapan kampung tanpa rokok, desa bebas asap rokok, dan sekian jargon kegilaaan lainnya yang merasa benar berlaku demikian lantaran mendapat legitimasi dari Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012.

Kesehatan menjadi dalih yang terus dibunyikan. Sementara penerapan Perda KTR itu sendiri pada beberapa kasus justru mengarah pada pelarangan secara penuh hak perokok. Sejumlah tempat-tempat yang diisyaratkan sebagai KTR justru membuat perokok berada pada posisi yang kian termarjinalkan keberadaannya. Bukan semata karena KTR-nya, melainkan karena tidak ada satu ruang bagi mereka di kawasan tersebut.

Padahal Undang-undang yang menjadi payung Perda KTR itu sendiri mengisyaratkan akan ketersediaan ruang khusus bagi perokok. Hal itu terdapat dalam UU Kesehatan No.36 Penjelasan Pasal 115 ayat 1 tahun 2009 yang dalam penjelasannya mewajibkan adanya tempat khusus merokok. Maka dalam hal ini Perda KTR yang diterapkan di banyak daerah itu mestinya tunduk pada Undang-undang di atasnya itu.

Namun sebagai suatu kegilaan yang menular, tidak sedikit pemerintah daerah sekadar melariskan kerja salin-tempel saja. Apa yang mereka lakukan, secara kasarnya, sebatas meniru persis apa yang telah diterapkan daerah lain. Apalagi bila itu berdalihkan kesehatan. Seakan penerapan KTR yang dilakukan menjadi satu-satunya cara menekan persoalan kesehatan yang terjadi di kotanya. Padahal mestinya sebelum diterapkan dikaji terlebih dahulu, tetapi kegilaan yang merata itu lagi-lagi mengabaikan hak perokok.

Baca Juga:  Yang Tidak Perokok Suka dari Orang yang Tidak Merokok

Sebagai contoh penerapan Perda KTR di Tangerang Selatan. Yang diatur di sana bukan sebatas pemberlakuan KTR saja. Tapi lebih jauh dari itu menyasar ke pelarangan menampilkan rokok pada etalase untuk dijual, yang disusul pula pada tindakan peniadaan iklan dalam ruang di mini market. Sementara di dalam poin tentang Kawasan Tanpa Rokok pada PP 109 tidak ada yang menyebutkan pelarangan terhadap mini market ataupun pedagang rokok untuk tidak menampilkan produk dagangannya. Gila memang.

Kini perda KTR dibuat bukan sebatas lagi kawasan yang berasaskan untuk mengontrol perokok, melainkan sudah diterapkan sesuka tafsir. Menyasar pada usaha orang lain, yang seakan-akan barang yang dijualnya itu (rokok) sudah pada level barang ilegal yang patut diberangus.

Di Bogor, kegilaan yang ini bahkan sudah masuk pada ranah privat, mengintervensi perokok sampai ke lingkup dalam rumah. Penerapan KTR yang diterapkan sesuka tafsir ini jelas menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan berdemokrasi.

Sudah pedagang rokoknya diancam dari dunia usahanya, konsumennya pun sampai harus diintervensi haknya untuk tidak boleh merokok di lingkung surganya sendiri. Sementara lembaga perlindungan konsumen yang seharusnya mengambil peran, justru berada pada posisi yang menyalahkan aktivitas legal tersebut.

Baca Juga:  Cukai Rokok Adalah Uang Panas

Penerapan Perda KTR secara logika hukum saja sudah tidak taat asas, mengabaikan hierarki hukum yang menaunginya. Apakah para pejabat pemerintah daerah seperti di Bogor itu miskin kapasitas untuk mengkaji ulang terlebih dahulu sebelum diterapkan? Saya yakin tidak. Pasti ada hal lain yang membutakan itu. Iya apalagi kalau bukan kebencian. Jadi dengan enteng bisa dikata, Perda KTR ini adalah kegilaan yang dibuat-buat untuk memberangus keberadaan perokok. Padahal jelas-jelas ada hak perokok di situ yang harusnya pula difasilitasi.

Fauzan Zaki

Hanya manusia biasa