Press ESC to close

Pemkot Bogor dan Pelarangan Memajang Rokok

Upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menekan perokok di kotanya semakin hari semakin serius saja. Namun keseriusan itu tentu bukan berarti benar seluruhnya. Tentu kita masih ingat bagaimana Pemkot Bogor pada beberapa waktu lalu merazia sopir angkot yang kedapatan membawa rokok. Bahkan sampai pada pemberian sanksi tindak pidana ringan. Dalihnya mengacu pada Perda No.12/2009 Kota Bogor. Sementara jika kita lihat payung hukum di atasnya, yaitu PP 109/2012, tidak ada frasa maupun beleid yang menegaskan perokok yang melanggar KTR dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

Sejurus target penerapan Kawasan Tanpa Rokok pula, belakangan Pemkot Bogor menyasar ranah penjualan rokok yang diberlakukan kepada semua ritel rokok untuk tidak memajang rokok, yang hal itu diasumsikan pihak Pemkot sebagai bagian dari promosi rokok. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat itu terdapat dua poin pelarangan.

Pertama, dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi dapat ditunjukkan dengan tulisan “Di sini Tersedia Rokok”. Ketentuan tersebut dilengkapi ancaman sanksi administrasi sampai dengan penindakan pencabutan izin usaha. Poin kedua berdasarkan Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame “Dilarang memasang reklame dengan naskah produk tembakau dan minuman alkohol serta zat adiktif”. Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga:  Tembakau Mulai Tidak Terserap Meski Tarif Cukai Belum Naik

Keberadaan KTR memang perlu diterapkan serius sebagai upaya melindungi masyarakat yang bukan perokok. Namun tidak serta merta hak orang untuk merokok tidak pula difasilitasi dengan penyedian ruang untuk merokok. Diskriminasi namanya. Apalagi kalau sampai menghalagi orang (penjual dan kosumen) untuk dapat mengakses barang legal. Kalau kata orang Betawi, “kalo gitu sama aje matiin rejeki orang. Pamali!”.

Okelah, jika pelarangan itu ditekankan pada lingkungan pendidikan maupun fasilitas kesehatan (rumah sakit) misalnya. Namun penerapan Perda tersebut jadi kebablasan jika semua tempat umum ditafsir secara general tidak boleh memajang produk dagangannya. Ini yang kelewatan.

Mestinya upaya penerapan KTR ini disertai sikap yang obyektif, artinya bisa melalui cara-cara positif yang mendidik. Misalnya dengan menempelkan stiker pada toko yang menjual rokok: “Tidak Boleh Menjual Rokok Kepada Anak di Bawah 18 Tahun”. Artinya, dengan begitu tidak membuat para pelaku usaha jadi seperti menjual barang terlarang, harus sembunyi-sembunyi. Hadeuh. Pelaku usaha juga berhak bermartabat atas ruang usahanya. Atas produk legal yang punya nilai tambah juga itu buat negara.

Baca Juga:  Kebijakan Cukai dan Kegalauan Pemerintah

Jika penerapan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan tanpa asas yang berkeadilan, yang melulu acuannya Perda No. 12/2009, lantas mengabaikan hukum yang lebih tinggi di atasnya. Berati Pemkot Bogor sudah melakukan tindakan yang melampaui garis aturan yang semestinya. Dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di tempat penjualan.

Berdasar hukum Indonesia yang menganut asas lex superior derogat legi inferior, yaitu bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Dimana secara hirarkis, peraturan pemerintah lebih tinggi ketimbang peraturan daerah. Jika cara yang ditempuh Pemkot Kota Bogor seperti itu, apa padanan kata yang tepat kalau bukan kebablasan. Mestinya sebelum terbit surat edaran itu para pedagang rokok maupun perwakilan ritel diajak rembuk bareng merumuskan langkah yang win win solution. Bukan pakai cara-cara sepihak. Itu sama saja mengajarkan masyarakat untuk tidak berlaku adil.

 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah