Search
3 Khilaf Yang Biasa Dilakukan Perokok

Rumah Bebas Rokok dan Kegilaan Kepala Daerah

Sebetulnya munculnya istilah rumah bebas asap rokok ataupun kampung bebas rokok bukanlah satu solusi yang tepat terkait perkara rokok. Hal ini terjadi lantaran keinginan aparatur untuk mencitrakan perannya dalam Perda Kasawasan Tanpa Rokok serta dalih kesehatan untuk masyarakat. Misalnya, seperti apa yang disebut komitmen untuk masyarakat sebagaimana pernyataan Bupati Musirawas di Sumatra Selatan beberapa waktu lalu.

Bupati menyebutkan agar Perdes (Peraturan Desa) larangan merokok di dalam rumah untuk segera diselesaikan dan disahkan. Dalam komitmennya pula ditegaskan akan meniadakan asbak di dalam rumah warga. Di sini letak salah kaprahnya. Mau mewujudkan masyarakat yang sehat kok ya asbak rokok yang mesti ditiadakan. Lagi pun rumah itu wilayah privat, bos.

Okelah, jika landasan normatifnya ingin melindungi anak-anak dari paparan asap rokok. Namun pembenaran itu perlu dicermati lagi. Begini, berpijak dari logika sederhana saja, bahwa tidak semua perokok berperilaku serampangan dalam mengonsumsi produk legalnya, seperti juga pengendara sepeda motor. Tidak semua pengendara punya perilaku ugal-ugalan. Tidak bisa disamaratakan. Apa gara-gara satu-dua yang ugal-ugalan lantas sepanjang jalan dibuatkan polisi tidur.

Satu contoh seperti yang terjadi di jalan pemukiman saya. Gara-gara ada anak kecil yang lagi main di jalan tersambar sepeda motor, lantas keesokan hari oleh pihak RT dibuatkan tanggul baru di jalan itu. Padahal problem anak-anak main di jalan adalah persolaan krisis ruang bermain dan pengawasan. Yang bikin jengkel bukan perkara polisi tidurnya, jumlah dan jarak antar polisi tidur itu. Bagi saya itu cukup mengganggu, dan bukan solusi yang tepat.

Baca Juga:  Cukai Melambung, Pemerintah Abai Pada Nasib Buruh 

Kembali ke soal kampung bebas rokok ataupun rumah bebas asap rokok. Praktik pemaknaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang mengacu pada PP 109/2012 semacam itu adalah suatu hal yang berlebihan. Jika memang ingin berupaya melindungi anak-anak maupun lingkungan, knapa tidak dilakukan langkah-langkah lebih arif yang tidak mencedarai hak satu sama lain. Misalnya dengan membuatkan sejumlah tempat merokok yang mudah diakses warga.

Atau melakukan metode edukasi yang intensif, bisa melalui pertemuan rutin warga, dan yang lebih utama dari itu semua, wujudkan satu keteladanan yang mampu meyakini masyarakat lewat jaminan kesehatan maupun pelayanan yang tidak diskriminatif. Jangan lantas perokok dikucilkan atau diintervensi hak legalnya.

Apa yang dinyatakan Bupati Musirawas itu kan seolah-olah semua perokok di kabupatennya ini amoral, miskin etika gitu. Seakan-akan posisi perokok sama dengan pengendara motor yang suka ugal-ugalan. Digeneralisir belaka. Sampai perkara asbak di dalam rumah saja bakal disweeping. Jika pun nanti Perdes itu disahkan dan diterapkan, saya yakin itu bakal menimbulkan pertentangan dari warga yang merasa wilayah privatnya diintervensi. Dan brengseknya lagi, jika reaksi pertentangan dari warga itu “digoreng” oleh kepentingan antirokok. Semakin mendapat pembenaran saja mereka atas tuduhan negatif terkait rokok dan perokok.

Baca Juga:  Riset Cukai dan Rokok Ketengan, Kampanye Pengaburan Kewajiban Pemerintah

Jika hal itu yang terjadi, bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik horizontal di tingkat lingkungan. Perselisihan fisik antara yang pro Perdes dan yang tidak bakal tak terhindarkan. Bukankah itu sama dengan mencipta api lain yang mengancam kerukunan warga. Dan justru bukan mencipta iklim bermasyarakat yang sehat. Yang kita tahu itu semua berawal dari keserampangan otoritas dalam memaknai Perda KTR.  Jika itu betul-betul terjadi, siapa yang bertanggung jawab?