Search
smokingarea-

Ketersediaan Ruang Merokok adalah Kewajiban Hukum

Aktivitas merokok hingga hari ini kerap dianggap oleh sebagian orang sebagai aktivitas berbahaya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain yang tidak merokok. Hal yang sebetulnya sah-sah saja mengingat adanya batasan usia bagi konsumen rokok. Persepsi tersebut berujung pada wacana pemisahan ruang merokok dari area ruang publik.

Berbagai daerah di Indonesia belakangan ini tengah gencar menerbitkan peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan ini dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dimana pada pasal 23-25 PP tersebut tertera muatan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Kemudian muncul kembali pada PP Nomor 19 Tahun 2003, pasal 115 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP nomor 109 Tahun 2012.

Salah satu satu daerah yang sudah menerbitkan aturan tentang KTR adalah Kota Tangerang Selatan. Melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota Tangerang Selatan berupaya menjamin dan melindungi hak warga Tangerang Selatan untuk menghirup udara segar. Perda ini juga yang menjadi payung hukum pelarangan merokok di area publik seperti sarana pendidikan, sarana kesehatan, taman bermain anak, dan beberapa area publik lainnya diseluruh wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Cacat Logika Birokrat dalam Memaknai Bantuan Tunai dan Perokok

Keberadaan peraturan tentang KTR sebenarnya sudah baik, pengaturan ini diharapkan mampu mewujudkan perlindungan hak masyarakat, baik yang merupakan perokok maupun yang bukan perokok.Namun sayangnya, keberadaan Perda KTR di berbagai daerah cenderung masih diskriminatif bagi para perokok. Perlindungan hak atas udara segar bagi yang bukan perokok, pada praktiknya, tidak diikuti dengan semangat perlindungan hak mereka yang merupakan perokok, yang sebenarnya juga dijamin oleh undang-undang.Perokok juga memiliki hak atas ketersediaan ruang merokok di Kawasan Tanpa Rokok dengan fasilitas yang nyaman dan mudah di akses. Hak bagi perokok tersebut telah menjadi muatan materi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 57/PUU-IX/2011.

Sebelumnya, pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan berikut penjelasannya yang mengatur KTR dinilai sebagai bentuk pembatasan negara terhadap rokok sebagai barang legal. Dalam pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan, diatur mengenai tempat-tempat yang dinyatakan sebagai KTR dan bukan merupakan suatu kewajiban untuk menyediakan ruang merokok dikarenakan adanya kata “dapat”. Kata “dapat” tersebut berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok. Hingga mendorong kelompok perokok untuk mengajukan uji materi pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Penjelasan pasal 115 ayat (1) tersebut dianggap bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengilkat.

Baca Juga:  Rokok, Corona, dan Pernyataan Kontroversial

Dalam putusannya, MK mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja dan di tempat umum lainnya. MK membenarkan dalil pemohon bahwa penjelasan pasal 115 ayat (1) menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum seperti dimaksud Pasal 8D ayat (1) UUD 1945.

Jadi, dalam bingkai hukum, ketersediaan ruang merokok adalah suatu kewajiban sebagai solusi bagi pemenuhan hak perokok dan bukan perokok. Amanah MK sebagai pengawal konstitusi tentunya wajib dipatuhi oleh warga negara yang terikat oleh konstitusi. Kita bisa lihat nanti, siapa pelanggar konstitusi. Perokok, atau mereka yang meniadakan ruang merokok?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)