Press ESC to close

Mengapresiasi Upaya Pemkab Kapuas atas Penyediaan Area Merokok di KTR

Tepat adanya sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Kabupaten Kapuas menyikapi terbitnya Perda tersebut dengan satu upaya yang fair, yakni dengan membangun sejumlah smoking area. Sementara berdasar kabar yang diterima baru dibangun sembilan unit ruang khusus merokok.

Hal itu semoga saja bukan sebatas bertujuan untuk melindungi orang lain dari paparan asap rokok. Alangkah tepatnya lagi jika memang itu dilandasi semangat menghormati amanat Undang-undang, terkait kelengkapan ruang khusus merokok di Kawasan tanpa Rokok. Maka sudah sepatutnya semangat ini menjadi acuan pula untuk melengkapi poin tempat umum lainnya.

Kabarnya sembilan unit tempat khusus merokok atau smoking area ini dibangun di beberapa kantor-kantor Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat. Terdapat di Kantor DPRD Kapuas, Kantor Bappeda, Kantor Badan Kepegawaian dan Kantor Pengadilan Agama.

Wajar adanya jika salah satu tujuan ruang itu dibangun agar para jajaran SOPD yang perokok menjadi tertib dan bertanggung jawab dalam merokok, agar senantiasa saling menghargai pula memberi teladan. Artinya, dengan adanya tempat yang memang peruntukannya sudah jelas itu. Niscaya dengan sendirinya akan tercipta iklim saling menghargai di masyarakat. Ini bukan semata dilihat dari sisi perokok atau bukan perokok. Melainkan dilihat dari upaya apresiatif Pemkab terhadap kepastian hukum, serta pengakuan atas apa yang ditetapkan dalam UU Kesehatan No.36/2009 Pasal 115. Dari situ pula niscaya akan muncul satu kepercayaan publik, bahwa apa yang selama ini diharapkan publik dapat diwujudkan dengan tepat.

Baca Juga:  Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Konsumen

Sebetulnya upaya ini patut menjadi contoh dan tidak haram jika ditiru oleh daerah-daerah lain yang menerbitkan pula Perda KTR. Karena memang semestinya Perda KTR bukan diperuntukkan untuk mendiskriminasi perokok, apalagi sampai menerapkan sanksi yang tidak bersesuai dengan Undang-undang di atasnya.

Perkara bentuk maupun desain ruangnya seperti apa, yang jelas mesti ditekankan adalah kebutuhan ruang yang manusiawi. Artinya bukan sekadar diada-adakan dan dijadi-jadikan, seperti pada beberapa kasus tempat yang dibuat sekadar ada saja tanpa dilandasi perhitungan yang manusiawi.

Kelayakan pada aspek ruang ini boleh saja merujuk pada apa yang pernah dilakukan berdasar survey Komunitas Kretek di tahun 2014 mengenai “Tempat Khusus Merokok yang Nyaman Versi Perokok”. Bahwa porsentase responden yang menginginkan ruang merokok yang mudah diakses juga menjadi rujukan penting. Selain pula soal jumlah ketersediannya, dan yang tak kalah penting lagi soal keberadaannya, ketika itu berada di ruang terbuka maupun di dalam gedung (ruang tertutup).

Namun biar bagaimanapun, apa yang telah diupayakan Pemkab Kapuas ini sekali lagi patut diapresiasi. Karena dengan begitu salah satu cita-cita kemanusiaan, yakni memanusiakan manusia sebagaimana manusia dengan cara menghargai hak-haknya, telah terbukti menjadi perhatian pemerintah daerah tersebut. Yang artinya, kita pun (baca: perokok) sudah selayaknya menghargai upaya yang dihadirkan itu. Tentu dengan memanfaatkan serta merawat keberadaannya dengan baik.

Baca Juga:  Berbagi Ruang: Satu-satunya Solusi dalam Perkara Rokok

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah