Press ESC to close

Cukai Rokok Mau Naik Lagi?

Tarif cukai rokok untuk tahun 2022 dikabarkan akan mengalami kenaikan lagi. Seperti yang sudah-sudah, dalil cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi menjadi pembenarannya. Pemerintah sepertinya enggan peduli terhadap stakeholder pertembakauan yang semakin terhimpit, imbas dari regulasi cukai yang terus naik.

Himpitan ekonomi di masa pandemi ini adalah suatu keniscayaan yang dialami seluruh rakyat Indonesia. Banyak sektor usaha terpukul akibat pandemi, tak juga lekas teratasi. Perluasan distribusi vaksin dan upaya lainnya tak ampuh dalam segera. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diciptakan pemerintah pun belum sepenuhnya memberi arti.

Faktanya, kondisi yang dialami stakeholder pertembakauan, mulai dari petani, pabrikan serta konsumen. Tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini akibat regulasi cukai yang terus dimainkan pemerintah untuk menggenjot pendapatan, dengan dalih normatifnya terkait kesehatan.

Jika kita tilik lagi empat tahun terakhir ini, sejak tahun 2017, cukai rokok terus digenjot kenaikan tarifnya. Sehingga pabrikan harus mengambil siasat efesiensi. Imbasnya jelas dirasakan langsung oleh petani. Serapan bahan baku mengalami penurunan. Harga jual pun anjlok.

Sejak tahun 2017, kenaikan tarif rata-rata ada di angka 10,5%. Baik itu SKM, SPM, juga SKT, semua golongan rokok ini menjadi naik harga jualnya di pasaran. Ini adalah tahun-tahun petani tembakau dan cengkeh mengalami kondisi buruk pula akibat cuaca yang sangat tidak menguntungkan.

Baca Juga:  Rokok Elektrik di Hadapan Regulasi

Setelah tahun itu, stakeholder pertembakauan tak lantas mendapat nafas lega, pada tahun 2018 kenaikan tarif cukai terjadi lagi. Kenaikannya mencapai 11%, ini menjadi mimpi buruk yang tak terhindarkan.

Ditambah pula pada tahun 2018 itu,  keluar keputusan Kemenkeu terkait kebijakan tentang pengalokasian DBHCHT dan pajak rokok untuk kepentingan Jaminan Kesehatan Nasiona. Besarannya mencapai 50%, pengabaian terhadap petani semakin terlihat.

Sebagaimana kita tahu, peruntukkan DBHCHT mestinya dapat dirasakan petani untuk peningkatan sektor produksi. Namun pada praktiknya, semua itu kembali diatur berdasar kebijakan daerahnya masing-masing. Ada yang kemudian digunakan untuk menunjang fasilitas kesehatan, termasuk membangun Rumah Sakit.

Tahun-tahun setelah itu, memasuki masa Pemilu, masyarakat pertembakauan diumpani ilusi dengan tidak adanya kenaikan cukai. Namun, dua tahun setelahnya, angka kenaikan cukai menjadi tinggi sekali. Sangat gila-gilaan sekali, tahun 2020 dan 2021 adalah tahun terburuk yang dialami petani.

Kenaikan cukai di awal tahun 2020 mencapai 23% yang disusul oleh kondisi pandemi, aturan tentang pembatasan sosial memberi dampak signifikan bagi roda perekonomian masyarakat. Sudah bukan lagi rahasia, jika naiknya cukai kerap akan dibarengi dengan maraknya peredaran rokok ilegal. Ini satu konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.

Baca Juga:  Manfaat Nikotin yang Perlu Diketahui

Secara signifikan seiring tarif cukai naik, porsentase peredaran rokok ilegal pun naik. Maraknya rokok ilegal di pasaran tentu berimplikasi pada kerugian negara. Pada tahun lalu peningkatan rokok ilegal mencapai 4,8%, penindakan terhadap rokok ilegal tak serta merta membuat pasar tersebut tuntas.

Ketika harga rokok naik menjebol kantong konsumen, pilihan merokok ya antara tingwe atau rokok tanpa cukai itu. Inilah konsekuensi logis yang mau tak mau ditelan pemerintah sebagai akibat naiknya tarif cukai.

Jika tahun depan tarif cukai mengalami kenaikan lebih tinggi, otomatis akan ada peningkatan 10-15% dari peredaran rokok ilegal. Seperti yang kita tahu juga, kenaikan cukai selalu didasarkan pada target penerimaan negara, namun jika rokok ilegal juga meningkat, niscaya target akan jauh dari kata tercapai.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara