Press ESC to close

5 Perlakuan Diskriminatif Terhadap Perokok

Rokok bukanlah barang terlarang. Karenanya, mengkonsumsi produk hasil tembakau ini merupakan aktivitas  legal yang dilindungi undang-undang. Namun, ternyata masih banyak pihak yang memandang perokok atau penikmat produk tembakau secara negatif. Bahkan, tak jarang para perokok mendapat perlakuan diskriminatif. Seperti perlakuan berikut:

1. Tidak Disediakan Ruang Merokok

Ruang merokok atau smoking lounge merupakan fasilitas yang harus disediakan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hal ini sesuai dengan  keputusan Mahkamah Konstitusi pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No. 36/2006 dalam ayat penjelasan, bahwa setiap Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat untuk merokok.

Sayang, masih banyak kawasan tanpa rokok yang tidak dilengkapi dengan fasilitas ruang merokok. Kalaupun ada, maka kondisinya tidak memadai untuk dijadikan smoking lounge. Selain sempit, letak ruang merokok biasanya berada di area yang terisolasi. Akibatnya, hak perokok pun terabaikan.

2. Terancam Tak Peroleh Jamkesmas

Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, berencana membuat kebijakan larangan bagi rumah sakit untuk menerima pasien Jamkesmas dari kalangan perokok. Hal itu kerap dilontarkan Mboi dalam berbagai kesempatan seperti saat sosialisasi PP 109 tahun 2012 di kantornya, Rabu (23/1).

Baca Juga:  Siapa Bilang Anak Muda Tidak Bisa Nglinting?

Kebijakan tersebut jelas mendiskriminasi para perokok. Padahal, pelayanan kesehatan kepada rakyat harus diselenggarakan secara adil. Perokok juga mempunyai hak kostitusional dan tidak boleh dibedakan atas dasar kesetaraan perlakuan hukum dan kebijakan.

3. Perokok Dilarang Memperoleh Beasiswa

Kebijakan diskriminatif terhadap perokok juga terjadi dalam dunia pendidikan. Hal itu berupa pelarangan mahasiswa aktif perokok memperoleh beasiswa. Universitas Indonesia adalah salah satu lembaga pendidikan yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

Klasifikasi mahasiswa penerima beasiswa berdasar perokok dan non-perokok tidak memiliki alasan memadai. Beasiswa adalah penghargaan kepada peserta didik berprestasi. Sebagaimana ditegaskan putusan Mahkamah Konstitusi no 11-14-21-126-136/PUU-VII/200 bahwa peserta didik yang berhak mendapat beasiswa adalah siswa yang berprestasi.

Jadi, kenapa siswa berprestasi tidak boleh menerima beasiswa hanya karena dia perokok?

4. Tidak Diterima Dunia Kerja

Kita mungkin pernah membaca pengumuman lowongan pekerjaan yang mencantumkan syarat bahwa pelamar bukan seorang perokok. Syarat ini biasanya mengacu pada asumsi bahwa perokok memiliki produktivitas kerja yang rendah. Namun, lepas dari benar dan salah anggapan tersebut, syarat di atas justru bisa merugikan perusahaan. Pasalnya, pihak perusahaan telah memperkecil peluang untuk merekrut karyawan atau pegawai dengan kemampuan dan keahlian yang sebenarnya lebih dibutuhkan. Seorang perokok tidak berarti memiliki potensi lebih rendah dari non-perokok.

Baca Juga:  Bungkus Rokok Baru Dengan Cacat Logika yang Lama

5. Membayar Pajak Ganda

Mulai 2014, perokok harus membayar pajak ganda atas rokok. Pengutan tersebut terkait pemberlakuan ketentuan pajak rokok yang diatur oleh UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak rokok ini merupakan pungutan di luar beban cukai yang sudah berjalan.

Pungutan pajak ganda tentu menimbulkan ketakadilan bagi perokok. Padahal, pungutan pajak dua kali atas objek yang sama, yakni rokok, jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara