Search
Menghitung PPN SKM

Mari Belajar Cara Menghitung PPN Rokok

Setoran industri rokok dan konsumennya kepada pemasukan kas Negara di Indonesia sangatlah besar. Selain cukai rokok yang pada 2016 telah menyumbangkan 95-96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan 136,3 triliun, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar yakni sekitar 19,407 triliun.

Nah, sebagai konsumen rokok yang baik, mengetahui besaran nilai yang kita sumbang dari sektor pajak adalah hal yang baik untuk diketahui. Karena apa yang kita sumbang terhadap Negara merupakan kewajiban kita sebagai warga Negara, dan juga kewajiban konsumen tentunya. Maka, mari kita belajar mengetahui hitung-hitungan PPN rokok. Silahkan disimak.

Memahami Komponen Penghitungan PPN rokok

Pertama-tama kita harus mengetahui kompenen apa saja yang harus masuk ke dalam rumus hitung-hitungan dalam PPN rokok ini. Komponen yang pertama adalah Harga Jual Eceran (HJE). Besaran HJE ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun di dalam PMK yang mengatur besaran HJE tersebut, terdapat golongan-golongan dari 9 jenis produk hasil tembakau, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).

Agar lebih mudah, perhatikan tabel berikut yang diambil dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015.

Komponen yang kedua adalah tarif PPN rokok yang juga ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Untuk belajar hitung-hitungan PPN rokok kali ini, kita akan mengambil tarif PPN rokok 2016 yaitu sebesar 8,7 persen.

Komponen yang ketiga adalah batasan jumlah produksi yang juga ditentukan oleh pemerintah. Adapun batasan jumlah produksi rokok pada 2016 sebanyak 348 miliar batang yang kemudian realisasi sepanjang tahun hanya sebesar 338 miliar batang. Dan komponen yang terakhir adalah postur pasar kretek di Indonesia. Menurut data yang didapat dari Kementerian Perindustrian, postur pasar kretek di Indonesia adalah SKM sebesar 66%, SPM sebesar 6%, SKT sebesar 26%, dan lainnya sebesar 1%.
Setelah kita memahami komponen penghitungan PPN rokok barulah kita dapat memulai cara menghitungnya.

Baca Juga:  Review Rokok Aroma Slim, SKT Ramping Sensasi Mild

Cara Menghitung PPN rokok

Pertama, kita bisa memulai dengan mengambil besaran HJE yang terdapat di Peraturan Menteri Keuangan. Sebelumnya yang harus kita ketahui juga, pemerintah hanya menetapkan besaran HJE saja. Adapun HJE pada setiap jenis produk pabrikan rokok, besaran HJE-nya bervarietif yang ditentukan oleh pabrikan berdasarkan hitungan bahan baku, cost produksi, dan keuntungan yang kemudian diajukan kepada pemerintah sesuai dengan besaran HJE yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Nah coba kita ambil sampling dari jenis SKM berdasarkan besaran HJE 2016. Kita ambil saja sampling dari besaran HJE SKM tertinggi sebesar Rp. 1,000,00. Setelah kita tentukan berdasarkan HJE tertinggi SKM, selanjutnya kita masukan komponen tarif PPN rokok 2016. Berikut adalah cara menghitungnya.

  • HJE tertinggi SKM 2016 = 1.000

  • Tarif PPN rokok 2016 = 8,7%

  • HJE SKM 2016 x Tarif PPN rokok 2016 ( 1.000 x 8,7 ÷ 100) hasilnya adalah 87

Setelah menghitung HJE SKM yang dikalikan dengan Tarif PPN rokok. Langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah produksi yang dikalikan dengan postur pasar SKM. Sampling yang diambil untuk jumlah produksi, kita ambil berdasarkan realisasi produksi rokok 2016 sebesar 338 miliar batang. Kemudian untuk postur pasar SKM, kita ambil berdasarkan postur pasar SKM 2016 sebesar 66%.

  • Produksi rokok 2016 = 338.000.000.000 batang

  • Postur SKM 2016 = 66 %

  • Produksi rokok 2016 x Postur SKM 2016 (338.000.000.000 x 66 ÷ 100) hasilnya adalah 223.080.000.000

Nah setelah kita mendapat hasil perhitungan dari HJE SKM dengan Tarif PPN rokok dan perhitungan dari produksi rokok selama setahun dengan postur pasar SKM selama setahun. Maka hasil dari perhitungan keduanya di masukan ke langkah akhir perhitungan untuk mendapatkan besaran nilai PPN rokok selama setahun. Berikut adalah langkah selanjutnya.

  • Hasil dari HJE SKM 2016 x Tarif PPN rokok 2016 (1.000 x 8,7 ÷ 100) = 87

  • Hasil dari Produksi rokok 2016 x Postur SKM 2016 (338.000.000.000 x 66 ÷ 100) = 223.080.000.000

  • 223.080.000.000 x 87 = 19.407.960.000.000

Hasil akhir dari penghitungan Hasil perkalian HJE tertinggi SKM 2016 dengan Tarif PPN rokok 2016 yang kemudian dikalikan dengan Hasil perkalian Produksi rokok 2016 dengan Postur SKM 2016 adalah Sembilan Belas Triliun, Empat Ratus Tujuh Miliar, Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah.

Baca Juga:  Mari Membandingkan Rokok Win dan Twizz

Rumus hitung-hitungan ini bisa kita gunakan juga untuk menentukan jenis produksi tembakau lainnya, seperti SKT, SPM, TIS, dan lainnya.

Dari penghitungan PPN rokok berdasarkan jenis SKM di 2016 saja jumlahnya sangat besar bukan? Sebagai salah satu pemasukan Negara, PPN rokok yang disumbang oleh industri rokok dan konsumennya, sejatinya akan dipakai oleh Negara untuk melaksanakan tugas Negara sesuai yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Selamat mencoba menghitung kawan!

Aditia Purnomo