Press ESC to close

3 Alasan Perokok Harus Menolak FCTC

Seruan agar pemerintah Indonesia menandatangani aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) kembali ramai didengungkan. Dalam perkembangannya kelompok pendukung FCTC kian hari kian bertambah besar dan agresif dalam menekan pemerintah. Tak hanya pemerintah, mereka juga menyasar titik kedaulatan hak konsumen perokok untuk menekan jumlah perokok sesuai dengan kepentingan yang diserukan dalam FCTC.

Pemerintah kita memang tidak bergeming, atau bahkan dapat dikatakan sama sekali tidak tertarik mengaksesinya. Sebab bukan tanpa alasan, tembakau dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sejak sebelum Indonesia merdeka merupakan komoditas strategis bagi negara. Selain itu, tembakau dan hasil tembakau juga tak dapat dipisahkan dari ekonomi, sosial, budaya masyarakat Indonesia. Sialnya lagi bagi para kelompok pendukung FCTC ini adalah, meski mereka sudah jungkir balik dan menghabiskan dana yang besar, nyatanya jumlah perokok di Indonesia terus bertambah.

Meski demikian, kelompok pendukung FCTC ini dengan berbagai macam upaya akan terus menekan pemerintah, menggiring opini publik, dan merongrong kedaulatan perokok demi tercapainya kepentingan mereka. Perlu diketahui mengapa kelompok ini getol mendengungkan aksesi FCTC : Pertama, untuk melakukan standarisasi rokok beserta pengaturan distribusinya; Kedua, Kementerian Kesehatan malu karena sebagai salah satu pihak yang berkontribusi dalam penyusunan FCTC, Indonesia belum turut serta menandatangani; Ketiga, bisnis industri kesehatan global untuk mengalihkan konsumsi rokok ke produk mereka terhambat di Indonesia.

Melihat faktor tersebut, maka tak heran jika kian hari diskriminasi terhadap perokok semakin meningkat dan hak konsumen untuk perokok terus-menerus dikebiri. Karena memang target sasarannya bukan hanya pemerintah, perokok juga bagian dari target kepentingan FCTC ini. Untuk itu, terdapat tiga alasan kenapa perokok harus ikut menolak FCTC ini.

  1. FCTC Mengancam Kedaulatan Hak Konsumen Perokok

Jauh sebelum genderang aksesi FCTC ini ditabuhkan, perokok yang juga bagian dari konsumen telah diamanatkan konstitusi untuk dilindungi haknya sebagai konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Merokok yang merupakan aktivitas legal nantinya jika aksesi FCTC ini diteken oleh pemerintah, akan dikendalikan konsumsinya melalui berbagai macam ratifikasi Undang-Undang yang akan ditelurkan oleh pemerintah. Saat ini pun ketika pemerintah belum meneken aksesi FCTC, sudah terdapat beberapa regulasi yang hendak mengancam kedaulatan konsumen perokok.

Sebagai contoh ketika lahir Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di dalamnya terdapat hal yang mendiskreditkan perokok seakan-akan mengonsumsi racun pembunuh yang sangat berbahaya. Dapat dilihat dari penggunaan kata ‘zat adiktif’ pada Undang-Undang tersebut. Padahal para ahli dari British Medical pernah membantah bahwa pelekatan adiktif kepada rokok bukanlah hal yang tepat, sebab perokok dapat berhenti kapan pun dari aktivitas merokoknya.

Baca Juga:  Kenapa Rokok Ilegal Tidak Bisa Diberantas?

Belum lagi pada pasal 115 dalam Undang-Undang tersebut memberikan tafsir hukum yang mengancam kedaulatan hak konsumen perokok yakni dengan mencantumkan kata ‘dapat’ dalam penyedian ruang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan pencantuman kata ‘dapat’ tersebut menimbulkan tafsir hukum tidak wajib menyediakan ruang merokok di KTR. Hal inilah yang kemudian oleh Tim Pembela Kretek pada 2011 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada akhirnya melalui putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 menghapus kata ‘dapat’ dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Artinya konstitusi mengamanatkan kewajiban menyediakan ruang merokok karena hal tersebut adalah hak konsumen perokok.

Namun meskipun konstitusi telah mengamanatkan menyediakan ruang merokok pada KTR, nyatanya masih banyak ditemukan tidak terdapatnya ruang merokok di KTR. Diperburuk lagi dengan Pemerintah Daerah yang berwenang atas pengesahan Peraturan KTR ini acuh tak acuh atas amanah konstitusi tersebut, akibatnya peraturan KTR terkesan asal-asalan dibuat. Tentunya yang paling dirugikan adalah perokok.

Melihat hal tersebut sudah terjadi padahal aksesi FCTC belum disetujui pemerintah, maka nantinya jika pemerintah menyetujui FCTC akan ada banyak regulasi dan kesewenang-wenangan lainnya yang mengancam kedaulatan hak konsumen perokok.

  1. Harga Rokok Kian Mahal

Dalam naskah FCTC terdapat salah satu cara untuk melanggengkan kepentingan bisnis pengendalian tembakau, yakni memaksa negara untuk menaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Mengapa demikian? Sebab jika harga rokok dinaikkan tinggi melalui skema kenaikan cukai rokok 200 persen, asumsinya adalah perokok tidak berpikir ulang untuk membeli rokok. Tentu saja ini tidak adil bagi perokok yang sejak Indonesia merdeka telah menyumbangkan sumbangan begitu besar bagi kas negara.

Perlu diketahui bahwa kenaikan rokok setiap tahunnya bukan dikarenakan industri rokok ingin mencekik konsumennya. Melainkan karena kebijakan pemerintah untuk menggenjot pemasukan kas negara melalui sektor pertembakauan. Setiap tahunnya sektor pertembakauan secara konsisten menyumbang 9 persen dari total keseluruhan pemasukan kas negara dan menyumbang 95 persen dari total pungutan negara melalui cukai.

Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian pernah mengatakan, bahwa satu batang rokok sekitar 70 persen sudah diberikan kepada negara. Dan perokok memberikan 70 persen tersebut melalui komponen cukai, PPN, dan PDRD yang menjadi pendapatan negara. Adapun persentase dari setiap komponen tersebut pada tahun ini, yakni  57 persen untuk cukai rokok berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, PPN sebesar 9,1 persen, dan PDRD sebesar 10 persen.

Baca Juga:  Memerangi Corona Lebih Penting dari Sekadar Mengevaluasi Perda KTR

Jika aksesi FCTC dilakukan, perokok akan dipaksa meninggalkan konsumsi rokok dengan dinaikkan harga rokok setinggi-tingginya. Sebagai catatan juga, selain perokok akan dicekik oleh permainan FCTC ini, negara juga akan menjadi pesakitan nantinya. Sebab sebuah komoditas strategis yang selama ini sebenarnya keuntungannya dikuasai oleh pemerintah akan hilang dalam sekejap mata.

  1. Diskriminasi Terhadap Perokok Meningkat

Berbagai tudingan bahwa perokok adalah beban bagi anggaran kesehatan negara, berujung kepada wacana tidak diperbolehkannya perokok mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang bukan tidak mungkin jika aksesi FCTC disetujui, wacana diskriminatif tersebut akan menjadi kenyataan.

Dalam hal ini selayaknya permainan asuransi kesehatan swasta, perokok akan dituntut untuk membayar premi lainnya agar bisa mendapat pelayanan JKN. Kemudian siapa yang akan diuntungkan? Tentu saja jika kita cermati dengan baik, industri kesehatanlah yang akan mengambil keuntungannya. Selain mendapat keuntungan dari subsidi kesehatan negara, industri kesehatan juga akan meneguk keuntungan dari uang perokok atas premi lainnya dalam JKN.

Padahal itu sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 H mengenai hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Juga akan membuat kemunduran bagi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Banyak hal yang berkaitan dengan diskriminasi terhadap perokok, baik secara verbal maupun non-verbal. Diskriminasi tersebut digagas oleh kelompok pendukung FCTC agar lagi-lagi kepentingan Indonesia untuk menyetujui aksesi FCTC dan mematikan IHT segera terwujud. Dilakukan melalui kampanye-kampanye offline maupun online, serta menyetir pemberitaan media untuk menggiring opini publik. Sehingga perlahan tapi pasti, diskriminasi terhadap perokok menjadi hal yang biasa di masyarakat, dan ketika pada waktunya aksesi FCTC digulirkan di Indonesia, diskriminasi terhadap perokok akan diamini oleh masyarakat.

Dari ketiga alasan tersebut, kesadaran perokok mengenai bahaya laten FCTC harus diperkuat. Jangan sampai kedaulatan konsumen perokok dengan mudahnya dirampas oleh aksesi FCTC ini. Caranya bagaimana? Sehabis membaca tulisan ini, kritisi setiap hal yang didengungkan terkait aksesi FCTC, setelah dikritisi perokok jangan lagi menjadi silent majority tapi juga turut menjadi agen perjuangan menangkal aksesi FCTC.

Azami Mohammad

Doyan aksi meski sering dipukul polisi