Press ESC to close

Ternyata Peralatan Canggih Rumah Sakit ini dari Duit Perokok

Perokok dengan segala stigma buruk yang dilekatkan tak jarang membuat masyarakat umum lantas menelan itu sebagai kebenaran sepenuhnya. Apalagi  jika yang menjadi corong suara adalah pihak otoritatif dalam kesehatan, bahwa hanya pada kebiasaan merokok sajalah semua penyakit bermula. Bahwa korban lain yang terpapar asap rokok adalah yang paling menderita. Seakan-akan barang konsumsi legal lain tak memiliki faktor risiko yang sama. Kosakata ‘rokok’ melulu dibingkai lebih banyak jahatnya ketimbang kebaikannya.

Tak lepas memang peran media dalam mematangkan stigma tersebut, serta peran para pengidap budaya copas dalam memviralkannya. Sehingga tak jarang masyarakat yang terbilang sudah jengah dicekoki argumen negatif, melulu argumentasi yang itu lagi itu lagi, secara masif hal itu telah menjadi teror, tak dipungkiri memerangkap ke dalam kondisi perilaku obsesif kompulsif dalam masyarakat. Peran dan sikap ganda produsen berita harus diakui telah turut andil dalam penyuburan kondisi tersebut. Tidak hanya pada isu rokok.  

Lebih ekstrem lagi, industri media layaknya panggung dagelan yang dimanfaatkan rezim standardisasi dalam membingkai isu rokok dan problematiknya. Meski terkadang ada juga perspektif manfaat sosial-budaya pada tata nilai pertembakauan dihadirkan sebagai upaya penyeimbang, termasuk di dalamnya nilai ekonomi bagi negara. Pada ranah manfaat ekonomi inilah yang acap berpotensi menjadi ajang bancakan para pihak yang merasa berkepentingan.

Satu contoh kabupaten yang tersiar sukses mewujudkan peruntukan Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) belum lama ini. Adalah Kabupaten Gresik. Salah satunya Rumah Sakit Ibnu Sina yang mendapat kucuran dana pada tahun 2017 ini saja sebesar Rp10 miliar dari DBHCHT. Sedianya uang dari kantong perokok ini telah digunakan untuk pembelian sejumlah unit fasilitas kesehatan dan penunjang operasional rumah sakit.

Baca Juga:  5 Cara Merokok yang Salah

Mulai dari pembelian 1 unit ambulans dan 16 unit stretcher/brankar alat kedokteran umum. Alat lain adalah 70 unit bedside cabinet, 65 overbed table, 10 unit emergency trolly/resuscitation crash cart, 3 DC shock defibiliator, 2 unit ECG 12 chanel, 10 unit bedside monitor. Semuanya dikhususkan untuk pasien jantung.

Tercatat kucuran dana yang diterima RS Ibnu Sina sebesar Rp1,4 miliar pada 2012, dan pada 2013 naik menjadi Rp2,5 miliar, pada 2014 naik lagi menjadi Rp5,7 miliar, dan pada 2015 melambung lagi menjadi Rp10,2 miliar. Namun, pada 2016 turun hanya sebesar Rp8,3 miliar.

Dari catatan angka tersebut, kita sebagai kretekus sedunia mengisyaratkan satu kondisi ambivalen yang diidap institusi kesehatan, termasuk pula Pemerintah Provinsi dan jajarannya. Betapa tidak, satu sisi rokok dibenci di sisi lain disayang juga uang DBHCHT-nya.

Masyarakat perokok di Jawa Timur dan sekitarnya patutlah berbesar hati, meski perokok tetap dinilai sebagai penyumbang polusi lingkungan. Uang para perokok juga berjasa, tidak seperti yang selama ini didiskreditkan membakar uang. Buktinya juga bisa membantu dalam memfasilitasi peralatan rumah sakit. Padahal kalau kita mau menilik dari sisi hak atas pengadaan ruang merokok, sampai hari ini belum juga menghadirkan kabar gembira. Apakah akan terus dibiarkan tersuaka dalam ambivalensi itu?

Baca Juga:  Omnivora Perokok Berkisah

Selain sejumlah alat yang dipaparkan tadi, dana tersebut digunakan pula untuk pembelian beberapa peralatan canggih lainnya, mulai dari ventilator, obgyn, caterisasi jantung, bronscoscopi, x-ray, USG 4 dimensi. Khusus program DBHCHT tahun 2016, RS Ibnu Sina melengkapi peralatan khusus radiologi digital x-ray dan fluoroscopy. Alat radiologi ini adalah alat paling canggih untuk foto x-ray saat ini. Apakah pembelian fasilitas canggih itu salah? Iya jelas tidak. Yang kelewat konyol kalau sampai dibelikan tanah kuburan untuk mayat perokok.

Alangkah bijaknya, bila saja dana tersebut (DBHCHT) diutamakan juga untuk pengadaan sarana tempat khusus merokok, hal ini tentu bersesuai dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 115 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kongkretnya dengan memperbanyak tempat untuk merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Maka rakyat (yang perokok dan bukan perokok) termasuk pula Pemerintah mendapatkan posisinya sebagai penerima manfaat yang bermartabat. Hal ini mestinya oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi tidak boleh diabaikan. Atau bahkan menafsirnya hanya sejurus kepentingan rezim standardisasi dalam pengendalian konsumsi produk tembakau.

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta