Pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Tembakau. Pasalnya, RPP tersebut berpotensi mematikan industri rokok kretek dan membunuh budaya bangsa.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno berpendapat sebaiknya RPP ditunda sampai pembahasan UU Pengendalian Tembakau di DPR disusun. Saat ini, menurut dia, pembahasan UU masih ditunda, karena masih dilakukan kajian-kajian akademik dari berbagai sisi.
“Dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan bisa direvisi oleh UU yang baru. Jadi, jangan sampai RPP itu kelak jadi mubazir,” kata Hendrawan dalam diskusi di Jakarta, Rabu (2/5).
Sedangkan politikus Golkar yang juga anggota Masyarakat Bangga Produk Indonesia (MBPI), Indra J Piliang, mengatakan bahwa desakan pengesahan RPP merupakan sikap pemerintah yang tidak adil. “Masih banyak problem bangsa yang membutuhkan penyelesaian daripada soal rokok,” katanya.
Rokok kretek, kata Indra, adalah bagian dari cultural heritage yang bernilai ekonomi tinggi. “Membunuh kretek sama dengan membunuh budaya bangsa,” tegas Indra.
Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Nurtantio Wisnubroto, mengatakan bahwa beberapa kementerian belum membawa aspirasi masyarakat tembakau. Di antaranya adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
Menurut Wisnu, ada beberapa kementerian yang sampai sekarang belum melakukan audiensi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat yang dibidanginya. “Kalau dikatakan kementerian telah menyetujui draft RPP, menyetujui untuk siapa, karena belum pernah ada audiensi dengan masyarakat yang menjadi kewenangannya,” tambah Wisnu.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai RPP Pengendalian Tembakau berpotensi membunuh industri kretek nasional dan masyarakat tembakau. Bahkan, sebelum RPP ini diberlakukan saja, kematian industri kretek nasional terus terjadi karena regulasi yang menekan industri ini.
Berdasarkan data Gappri, tahun 2005 jumlah pabrik rokok kretek nasional lebih dari 5.000. Saat ini diperkirakan tinggal 1.000 pabrik. “Jadi, Pemerintah sedang menggali lubang bagi kematian industri kretek nasional. Ini genosida kretek di negeri sendiri,” kata Ismanu.
Hendrawan menambahkan, perang dagang sekarang bukan lagi perang harga. Tetapi, lanjutnya, perang melalui standardisasi dan regulasi.
“Jadi Pemerintah harus jeli memahami kepentingan bisnis farmasi dan rokok putih asal Amerika Serikat di balik gerakan percepatan penandatanganan RPP. Hidden agendanya (agenda tersembunyi) bisnis. Isu kesehatan hanya titik masuk saja,” tukasnya.
Kecurigaan itu, menurut Wisnu, terlihat dari adanya pasal dalam draft RPP yang mendorong dilakukannya substitusi tanaman tembakau. “Ini sama dengan menghilangkan tanaman tembakau,” kata Wisnu.
Indra menambahkan, perlindungan terhadap tembakau adalah bagian dari strategi kebudayaan dan ekonomi. “Strategi ini mestinya didukung oleh pemerintah, bukan malah dihancurkan. Kalau mengatakan kretek dan tembakau itu berbahaya, saya katakan bahwa produk farmasi itu juga banyak yang berbahaya,” ujarnya.
sumber: Depkumham
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023