Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) mendesak KPK memeriksa dugaan korupsi suap dalam penerimaan dana dari Bloomberg Inisitiative oleh sejumlah intansi pemerintah. “Ya, kami mendesak KPK untuk memeriksa Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dan Direktorat Pengendalian Penyakit Menular, Depkes, yang selama ini menerima dana dari Bloomberg Initiative,” kata Zulvan Kurniawan, Koordinator Umum KNPK di Jakarta, Senin (6/8).
Dalam website Bloomberg Initiative (BI) disebutkan, sejumlah institusi pemerintah tersebut jadi penerima dana BI. Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebesar USD 159.621 setara Rp 1,4 miliar dengan kurs Rp 9.000. Direktorat Pengendalian Penyakit Menular sebesar USD 615.825 atau setara Rp 5,5 miliar. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Bogor sebesar USD 228.224,0 atau setara Rp.2,5 miliar.
Menurut Zulvan, pemberian dana bertujuan melaksanakan agenda BI atas pengontrolan tembakau di negeri ini. “Agenda asing ini jelas bertentangan dengan kepentingan nasional atas tembakau dengan industrinya, khususnya mengancam kelangsungan kretek sebagai rokok nasional. Apalagi jika ditelisik terdapat kepentingan bisnis produk-produk nikotin dari korporasi-korporasi farmasi asing dalam agenda ini,” ungkap Zulvan.
Desakan yang sama juga dikemukakan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata. “Tujuan dana itu kan untuk sukseskan agenda pengontrolan tembakaunya Bloomberg Initiative. Agenda itu jelas mengancam kepentingan petani dan kelangsungan industri tembakau nasional,” kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, tujuan dana untuk kampanye antitembakau jelas berpotensi merugikan sumber penerimaan negara dari cukai tembakau, merugikan negara di bidang tenaga kerja, dan terutama bagi petani tembakau Indonesia. “Mestinya instansi-intansi penerima dana tersebut sebagai bagian dari pemerintah melindungi kepentingan negara.
Tapi, gara-gara menerima dana itu instansi-instansi tersebut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana seharusnya. Mereka malah menjalankan agenda kepentingan si pemberi dana. Itu kan suap,” ungkap wisnu. Sekjen Komunitas Kretek, Alfa Gumilang mengatakan, ada dugaan kuat penerimaan dana tersebut melanggar PP No.6 Tahun 2006 yang telah digantikan dengan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
“Yang pasti dilanggar adalan Prinsip Penerimaan Hibah yang diatur dalam Pasal 2 PP tersebut,” ungkap Alfa. Pasal 2 PP No.10 Tahun 2011 menetapkan bahwa penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparasi, akuntabel, efisien, dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas politik.
“Dana dari BI ini jelas-jelas diterima tanpa kehati-hatian, disertai ikatan politik yakni melaksanakan agenda antitembakau yang di belakangan ada kepentingan bisnis korporasi farmasi, dan jelas penerimaan dana tersebut punya muatan yang mengganggu stabilitas politik. Salah satunya politik anggaran negara,” ungkap Alfa. Menurut Alfa, itu baru prinsip-prinsipnya. Belum lagi pelanggaran lain dari PP tersebut.
“Jadi, sebenarnya unsur-unsur tindakan pidana korupsinya terpenuhi. Karena itu KPK mesti memeriksa siapa pun pimpinan instansi penerima dana BI tersebut, termasuk pemberi dananya,” tegas Alfa.
– Sumber berita di sini
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023