Senin 15/10/2012, Seminar “Membedah FCTC: Membela Kretek, Membela Indonesia” diselenggarakan di Hotel Santika, jalan Pandegiling, Surabaya. Para Pembicara yang hadir dalam seminar tersebut adalah Rieke Diah Pitaloka (anggota komisi IX DPR RI), Hasan Aoni Aziz (Sekjen Gabungan Perserikatan Parbrik Rokok Indonesia), Nurtantio Wisnu Brata (Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah), Prof. Kabul Santoso (PakarTembakau, mantan Rektor Universitas Negeri Jember), dengan moderator Bachtiar Abdullah (wartawan senior).
FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) adalah sebuah perjanjian internasional di bawah naungan lembaga kesehatan dunia WHO (World Health Organization) yang dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai kesepakatan yang bertujuan “mulia”, yaitu untuk mengatur masalah kesehatan.
Hasan Aoni Aziz sebagai pembicara pertama menjelaskan bahwa FCTC dianggap sebagai sebuah alat untuk mengontrol produk tembakau, dengan menggunakan instrumen ekonomi dan non-ekonomi untuk menekan konsumsi tembakau. Melalui FCTC, tembakau dan produk turunannya tidak lagi dipandang sebagai problem ekonomi, perdagangan, politik, maupun sosial, melainkan hanya dipandang sebagai problem kesehatan semata. Sebenarnya jika diteliti lebih dalam, FCTC ini tidak murni mengatur masalah kesehatan, tetapi mengatur soal tata niaga perdagangan tembakau. Sedangkan stigma bahwa rokok merusak kesehatan, terkait dengan kepentingan bisnis farmasi yang memproduksi obat-obatan untuk terapi berhenti merokok. RPP Tembakau sendiri, banyak mengambil pasal-pasal dari FCTC.
Pembicara kedua, Nurtantio Wisnu Brata mengatakan bahwa FCTC harus ditolak karena sangat mengekang hak petani untuk menanam jenis tembakau. Dalam FCTC diatur tentang standar kadar tar dan nikotin, dan hal ini akan mematikan jenis tembakau lokal. Kadar tar dan nikotin tembakau lokal pasti tinggi. Tembakau srintil misalnya, yang harganya sampai ratusan ribu per kilo, kadar nikotinnya lebih dari 8. Berbeda dengan tembakau impor yang kadar tar dan nikotinnya rendah. FCTC juga mengatur diversifikasi tanaman tembakau, yang berarti perlahan petani tembakau didorong untuk menanam tanaman lain. Selain itu FCTC juga berdampak pada budaya dan adat-istiadat yang berkembang dalam masyarakat pertanian. Contohnya ritual petik tembakau di Temanggung. “Di Temanggung ada peribahasa yang cukup populer, yaitu merokok mati, tidak merokok juga mati, maka merokoklah sampai mati,”tutup Wisnu disambut dengan gelak tawa hadirin.
Prof. Kabul Santoso mengatakan bahwa industri tembakau Indonesia adalah industri padat karya dan padat modal, yang menaungi hajat hidup orang banyak. Industri kretek telah memberi konstribusi yang sangat besar terhadap negara. Mayoritas produksi tembakau di Indonesia, digunakan untuk bahan baku kretek. “Waktu saya pergi ke China, saya melihat iklan yang terpampang malah mewajibkan warganya untuk merokok, karena membantu menunjang perekonomian negaranya,” ungkap Prof. Kabul. Selain itu, Prof. Kabul juga menjelaskan bahwa merokok bisa memberikan ketenangan, menghilangkan rasa nyeri, rasa kantuk dan rasa khawatir atau gugup. Kandungan nikotin di dalam rokok membantu mencegah dan menunda penyakit luka usus, kanker payudara dan parkinson.
Rieke Diah Pitaloka sebagai pembicara keempat, mengatakan bahwa adanya FCTC dan RPP tembakau bisa mematikan budaya dan adat istiadat kita sebagai bangsa Indonesia. Bicara soal kretek dan tembakau, adalah bicara tentang kepribadian bangsa. Kretek yang berbahan tembakau, cengkeh dan rempah-rempah lain, merupakan produk asli Indonesia yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. FCTC sarat akan kepentingan bisnis farmasi maupun bisnis tembakau besar milik Amerika. FCTC akan berdampak pada petani tembakau Indonesia, dan akan menekan keberadaan industri tembakau di Indonesia. Kita jangan hanya berbicara dalam paradigma FCTC dan RPP Tembakau, karena itu adalah gelanggang perang yang sudah mereka siapkan (baca: orang-orang anti tembakau). Kita harus berani mengatakan bahwa kretek itu Indonesia, sama seperti tempe itu Indonesia, karena tempe hanya ada di kamus bahasa Indonesia.
Kita di sini tidak sedang mencari pembenaran untuk mempertahankan kretek sebagai bagian dari heritage Indonesia, tetapi kita punya bukti mengenai ritus kebudayaan yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. “Kita harus menjadikan kretek sebagai heritage Indonesia, dan kita harus membuat gerakan kebudayaan agar kretek tidak dilenyapkan. Kalau kretek sampai hilang, maka sama dengan kita menghilangkan batik dan menghilangkan tempe,” ucap Rieke.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023