Press ESC to close

Komunitas Kretek Minta Disediakan Tempat Khusus Merokok

JAKARTA – Komunitas Kretek, menuntut disediakannya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, instansi pemerintah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang tertuang dalam penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009.

“Kami mendesak putusan dari MK yang merupakan lembaga hukum negara ini  dijalankan oleh instansi pemerintah ataupun swasta,” ujar Abhisam Demosa, Koordinator Nasional Komunitas Kretek saat konferensi pers sekaligus launching hasil survei yang dilakukan Komunitas Kretek dan beberapa lembaga survei lainnya, di Bakoel Coffe kawasan Cikini Jakarta Pusat, Jumat (30/5).

Abhisam mengatakan, berdasarkan hasil survei tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok tersebut, dipaparkan hasil survei yang dilakukan selama dua bulan, yang melibatkan 1.200 responden yang tersebar di 12 kota besar di Indonesia.

Berdasarkan presentasi yang disampaikan oleh Gungun el Guyane, selaku koordinator tim peneliti menunjukan tempat khusus merokok yang nyaman versi perokok harus memenuhi variabel luas dan bersih, aksesibilitas, fasilitas serta representatif.

“Indikator dari semua variabel tersebut yang telah kami temukan dari survei, bahwa tempat khusus merokok harus cukup luas dan terjaga kebersihannya. Mudah dijangkau oleh publik, dan ada penunjuk arah tempat khusus merokok. Tersedia asbak, kursi, dan penyedot udara. Serta jumlah yang cukup seimbang dengan jumlah perokok di suatu tempat,” jelas Gungun.

Baca Juga:  Komunitas Kretek Setuju Cukai SKT DIhapus

Menurut peneliti tersebut, masih banyak pula ditemukan tempat kerja, instansi pemerintah dan tempat umum lainnya yang belum menyediakan tempat khusus merokok. Seperti Balaikota DKI Jakarta atau gedung DPR RI.

“Padahal, sebagai lembaga pemerintah harusnya tempat ini memberi contoh dan mematuhi putusan MK,” katanya.

Koordinator LSM Percik, Aip Saifulloh, yang hadir dalam konpers tersebut menjelaskan, pihaknya bergabung dalam survei yang dilakukan Komunitas Kretek ini, karena selama ini banyak menemukan ketidak pedulian pemerintah dalam memberikan tempat khusus bagi perokok.

“Padahal, sangat penting pemberian tempat khusus perokok, karena selain untuk menata tempat untuk perokok, juga bisa memberikan perlindungan bagi para perokok pasif. Karena tidak adanya tempat khusus untuk perokok, malah membuat perokok tersebut merokok di sembarang tempat, sehingga berimbas pada para perokok pasif,” tandasnya.

Sumber: http://www.indopos.co.id/2014/05/komunitas-kretek-minta-disediakan-tempat-khusus-merokok.html

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara