Jakarta – Kepala Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau, Endang Setyawati menegaskan Indonesia belum perlu meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2013 yang mengacu isi dari FCTC.
FCTC sendiri, lanjutnya, justru menjadi ancaman bagi perindustrian tembakau karena agenda ini tidak memperhatikan industri tembakau dalam negeri. Selain itu, FCTC tidak wajib diikuti oleh Negara anggota World Health Organisation.
Meski begitu, karena banyak Negara maju yang mendorong anggota WHO untuk mematuhi hal tersebut. Hal ini terjadi karena negara maju yang tidak memiliki potensi industri tembakau. “Lagipula Amerika Serikat belum meratifikasinya,” jelasnya dalam diskusi Kretek, Industri, dan Regulasi di Jakarta (22/12).
Dorongan ini semakin memberatkan industri tembakau yang sudah terdampak oleh regulasi dalam negeri. Peraturan Menteri Keuangan soal cukai No. 131/PMK.011/2013, misalnya, berdampak pada bangkrutnya pabrik rokok rumahan yang tidak mampu mengikuti regulasi ini. Kenaikan cukai yang terus naik justru berdampak pada semakin berkurangnya pabrik rokok.
“Pada tahun 2013 perusahaan rokok berkurang hingga 30%,” ungkapnya.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023