Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau ke daerah penghasil sebesar Rp 2,78 triliun pada tahun ini, meningkat 25,6 persen dibandingkan dengan alokasi tahun lalu.
Sebanyak 17 provinsi dan ratusan kabupaten penghasil tembakau mendapatkan jatah DBH cukai tembakau, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.07/2015 yang terbit 15 Juli 2015.
Adapun daerah penghasil yang memperoleh jatah DBH cukai tembakau terbesar adalah Jawa Timur, yakni mencapai Rp 1,44 triliun atau sebesar 51,7 persen dari total keseluruhan.
Selanjutnya diikuti oleh Jawa Tengah sebesar Rp 628,22 miliar atau sekitar 22,59 persen dan Jawa Barat Rp 306,9 miliar atau 11,03 persen.
Sementara yang terendah adalah Kepulauan Riau, hanya memperoleh alokasi Rp 5,9 miliar, di bawah Sumatera Selatan Rp 6,94 miliar dan Jambi Rp 7,23 miliar.
Berikut rincian alokasi DBH cukai tembakau 2015 berdasarkan provinsi penghasil:
- Aceh Rp 15 miliar
- Sumatera Utara Rp 23,36 miliar
- Sumatera Barat Rp 12,34 miliar
- Kepulauan Riau Rp 5,9 miliar
- Jambi Rp 7,23 miliar
- Sumatera Selatan Rp 6,94 miliar
- Lampung Rp 13,7 miliar
- Jawa Barat Rp 306,9 miliar
- Jawa Tengah Rp 628,2 miliar
- DI Yogyakarta Rp 23,8 miliar
- Jawa Timur Rp 1,44 triliun
- Kalimantan Tengah Rp 6,04 miliar
- Sulawesi Tengah Rp 6,82 miliar
- Sulawesi Selatan Rp 20,9 miliar
- Bali Rp 13,59 miliar
- Nusa Tenggara Barat Rp 234,6 miliar
- Nusa Tenggara Timur Rp 13,95 miliar
Sumber: CNN Indonesia
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023