Press ESC to close

Tarif Cukai Rokok 2016 Rata-rata Naik 11,19 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi memastikan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok ini sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok.

Seperti diketahui, Pemerintah mengejar target penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.

“Angka tersebut sudah mementingkan aspek kesehatan, dan juga terkait kepentingan pabrikan dan petani tembakau. Jadi hasil akhirnya 11,19 persen setelah dulu sempat ada pandangan 23 persen, kemudian turun 15 persen. Sekarang pemerintah tegas di angka 11,19 persen,” ungkap Heru di Gresik, Rabu (11/11).

Heru menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48-15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.

Berikut rincian kenaikan cukai rokok dari data Kemenkeu berdasarkan PMK Nomor 198/PMK.10/2015 yang diteken Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 6 November 2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga:  Siapa Merekayasa Film Pekerja Anak?

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • Golongan 1 : Tarif Rp 480 per batang, naik Rp 65 atau 15,66 persen.
  • Golongan 2A: tarif Rp 340 per batang, naik Rp 35 atau 11,498 persen.
  • Golongan 2B: tarif Rp 300 per batang, naik Rp 35 atau 13,21 persen.
  • Golongan 1A: tarif Rp 320 per batang, naik Rp 30 atau 10,34 persen.
  • Golongan 1B: tarif Rp 245 per batang, naik Rp 25 atau 11,36 persen.
  • Golongan 2A: tarif Rp 155 per batang, naik Rp 15 atau 10,71 persen.
  • Golongan 2B: tarif Rp 140 per batang, naik Rp 15 atau 12 persen.
  • Golongan 3A: tarif Rp 90 per batang, naik Rp 5 atau 5,88 persen.
  • Golongan 3B, tarif Rp 80 per batang, naik Rp 0 atau 0 persen.

Sigaret Putih Mesin (SPM):

  • Golongan 1: tarif Rp 495 per batang, naik Rp 70 atau 16,47 persen.
  • Golongan 2A: tarif Rp 305 per batang, naik Rp 35 atau 12,96 persen.
  • Golongan 2B: tarif Rp 255 per batang, naik Rp 35 atau 15,91 persen.
Baca Juga:  RUU Tembakau Diharapkan Lindungi Kepentingan Bangsa

 

Sumber: CNN Indonesia

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara