Search

FCTC & Regulasi Tembakau Dinilai Lemahkan Daya Saing Ekonomi

Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai sebagai salah satu instrumen yang diduga digunakan dalam perang proxy, yang dapat melemahkan daya saing ekonomi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Irwansyah, pengamat komunikasi dan dosen dari Universitas Indonesia, dalam diskusi bertajuk “Menangkis Ancaman Proxy War” yang diprakasai FAA PPMI, di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta

“FCTC merupakan perjanjian internasional yang dimaksudkan untuk membatasi produksi, distribusi, dan penjualan tembakau di dunia” ujar Irwansyah melalui keterangan resmi, Minggu (20/12/2015).

Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan ancaman perang proxy bermotif ekonomi saat ini kian nyata. Sejumlah indikasi memperlihatkan kentalnya kepentingan asing mendikte pembuatan undang-undang, regulasi di Indonesia.

Caranya, salah satunya, menyodorkan aturan yang melemahkan daya tawar politik dan daya saing ekonomi tersebut. “Semestinya pemerintah tak gegabah dalam mengikuti setiap regulasi yang disusun oleh berbagai lembaga internasional,” kata Irwansyah.

Di sisi lain, di dalam FCTC sama sekali tak membahas tentang kesehatan, kecuali tentang industri rokok. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan ekonomi, Salamudin Daeng, yang banyak mengkritisi tentang kebijakan liberal dan sarat kepentingan ekonomi global itu.

Baca Juga:  Pegiat Anti-Tembakau Dipertanyakan Nasionalismenya

“Jika membaca seluruh draf konvensi dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal dalam FCTC lebih banyak berbicara industri tembakau. Kalau dicermati ada batasan tentang nikotin misalnya. Ini disesuaikan dengan kadar tembakau dunia yang di dunia oleh raksasa bisnis rokok dunia yang di dominasi India, Cina dan Amerika, “ ujarnya.

Dampak dari perang proxy mulai dirasakan di tingkat nasional. Industri tembakau lokal mengalami penurunan produksi, bahkan gulung tikar. Beragam regulasi yang diambil dari FCTC telah menyebabkan sektor industri tembakau dalam negeri terpuruk.

Daeng menjelaskan pemerintah mengadopsi FCTC dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang kenaikan cukai rokok. Di tingkat daerah, berbagai peraturan daerah (Perda) yang mereplikasi pasal-pasal dalam FCTC bermunculan.

“Kebijakan menaikkan cukai merupakan salah satu klausul penting dalam FCTC. Kenaikan cukai merupakan rekomendasi dari lembaga keuangan global IMF dan Bank Dunia sebagai bentuk dukungannya pada FCTC,” tambah Daeng.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mesti mulai memetakan seluruh perjanjian internasional yang bermotif perang proxy dan mana yang bukan. Pemerintah harus mengutamakan kedaulatan nasional dalam setiap membangun kerjasama internasional.

Baca Juga:  Titipan Asing di DPR

Sumber: Bisnis.com

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)