Press ESC to close

Tak Ada Bukti Rokok Berbahaya, Kiai NU Kritik Rencana Revisi PP No. 109 Tahun 2012

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah mengumumkan secara resmi jika 27 Juli 2022 telah diselenggarakan uji publik atau sosialisasi revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Dalam usulan revisi tersebut terdapat beberapa poin yang menimbulkan gejolak publik seperti adanya klausul pembesaran gambar peringatan kesehatan pada kemasan dari 40 persen menjadi 90 persen. Kemudian adanya larangan total iklan rokok dan beberapa pon lainnya yang akan membawa dampak kurang baik bagi industri serta masyarakat yang melangsungkan hidupnya dari rokok.

Terkait hal ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda revisi tersebut. Bahkan di beberapa daerah juga sudah terjadi gelombang penolakan terkait dengan revisi PP 109/2012 ini.

Selain itu, Revisi PP 109/2012 ini juga mendapat perhatian khusus dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut KH. Azizi Hasbullah, Rais Syuriah PBNU, rencana pemerintah dalam merevisi PP 109/2012 ini harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Ia menyebutkan, jika dilihat mudharat dari rokok itu tidak ada dan tidak nyata sama sekali.

Bahkan ia menduga rencana revisi ini hanya permainan saja. “Pemerintah tentunya harus jujur sebelum melakukan revisi peraturan atau undang-undang yang ada. Jangan mempertimbangkan tekanan dari pihak manapun dan berdalih ekonomi, tiba-tiba merevisi aturan.” Ucap beliau saat ditemui usai Bahtsul Masail di Ponpes Cangaan, Bangil, Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:  Ritual Petik Tembakau di Lereng Sumbing

Beliau juga mencontohkan jika faktanya selama ini banyak perokok aktif yang memiliki umur panjang. Bahkan, ada yang sampai umur 100 tahun sekalipun menjadi perokok aktif. Hal ini tentu memberikan bukti jika belum ada riset khusus yang menyebutkan jika merokok jadi faktor kematian.

“Kalau dilihat secara seksama, banyak makanan dan minuman yang jelas-jelas berbahaya bagi tubuh tetapi dibiarkan peredarannya. Padahal hal tersebut memberikan dampak negatif bagi konsumen dan tidak ada pengawasan sama sekali,” ujarnya.

Baik secara pribadi maupun secara umum, beliau mengaku sangat menyesalkan karena rokok selalu dipermasalahkan dan akan direvisi peraturannya tanpa melihat kebutuhan masyarakat. Padahal para kiai-kiai selama ini selalu menyelesaikan masalah dengan merokok.

“Saya sering mengobrol dengan dokter terkait bahaya rokok dan memang disebutkan jika rokok itu berbahaya. Tetapi sampai saat ini belum ada yang jelas, sebab masih banyak faktor penyebab kematian dan belum tentu yang sakit atau mati ini dikarenakan rokok,” lanjutnya.

Beliau juga beranggapan jika riset tentang bahaya rokok yang dilakukan itu belum fair. Jika memang ingin direvisi, yang perlu diawasi tentu saja zat yang terkandung didalamnya. Sehingga zat yang dianggap membahayakan bagi Kesehatan tidak berdampak negatif bagi perokok.

Baca Juga:  Komunitas Kretek Minta Disediakan Tempat Khusus Merokok

Karena saat ini jenis rokok sudah banyak dan bermacam-macam. Bahkan sekarang ada rokok herbal untuk Kesehatan yang justru memberikan manfaat bagi konsumennya. Rokok herbal ini tentu saja diyakini memiliki banyak khasiat dan manfaat bagi tubuh.

Beliau menambahkan jika para kiai tidak mempermasalahkan rokok, jadi tidak perlu ada revisi aturan tersebut. Kalaupun ada, jangan sampai revisi itu justru berdampak negatif bagi para pelaku usaha, buruh, petani tembakau yang hidupnya dari industri rokok.

Sementara itu, Gus Kholili Kholil salah satu dewan pengurus LBM PBNU yang ditemui secara terpisah sepakat dengan pernyataan Kiai Azizi Hasbullah. Beliau menyebut jika PP 109/2012 tidak perlu direvisi tetapi perlu diperkuat poin-poinnya. “Sepakat, tidak perlu direvisi dan diperkuat saja,” sambungnya.

Ishak Salim

Pemeliti, menetap di Jogja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *