Press ESC to close

Cukup Sudah Aturan Anti Tembakau

Apa alasan dari kelompok anti tembakau mendorong munculnya peraturan tentang anti tembakau? Apa juga alasan dari pemerintah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan anti tembakau? Semua berlindung dibalik alasan kesehatan. Tapi apakah demikian adanya?

Alasan kesehatan sepertinya hanya menjadi satu topeng belaka dari peraturan anti tembakau. Karena nyatanya berbagai regulasi anti tembakau, juga mengatur hal-hal yang tidak berhubungan dengan kesehatan.

Sebut saja PP 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, atau Perda/Pergub/Perwali dan peraturan setingkat lainnya. Yang ternyata lebih banyak mengatur tentang industri produk tembakau dari produksi, promosi, sampai pada penjualan. Padahal alasan utamanya adalah perihal asap rokok yang berbahaya bagi orang lain. Seharusnya cukup dengan satu regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Tempat Khusus Merokok.

Apalagi jika mereka mendorong Framework Convention of Tobacco Control atau FCTC diratifikasi oleh Indonesia. FCTC bukan bertujuan untuk mengendalikan tembakau, namun lebih jauh disinyalir ingin menghilangkan tembakau. Dimana salah satu point yang terdapat dalam FCTC adalah konversi tanaman tembakau ke tanaman lainnya. Artinya, para petani tembakau didorong atau dilarang untuk menanam tembakau, dan menggantikannya dengan tanaman lain.

Dalam catatan kami, kurang lebih ada 6 juta orang yang hidup dari pertanian tembakau. Baik petani, pengrajang tembakau, penyedia keranjang untuk tembakau dan lain sebagainya. Lalu apakah pemerintah siap memindahkan 6 juta orang tersebut untuk beralih pada produksi tanaman lain? Dan perlu diingat, bahwa mengalihkan petani menanam tembakau yang telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun secara turun-temurun, bukan hanya perkara pertanian belaka. Ada kebudayaan yang telah lama hidup dalam pertanian tembakau, yang juga akan tergeser dan hilang. Belum lagi apakah tanaman lain tersebut cocok dengan tanah yang selama ini ditanam tembakau. Lebih jauh lagi, apakah tanaman yang baru nanti mempunyai nilai ekonomis yang sama dengan tanaman tembakau.

Baca Juga:  Misi Penghancuran Industri Hasil Tembakau, Komunitas Kretek Menolak Penyeragaman Bungkus Rokok Polosan dalam Rancangan Permenkes

Tanaman tembakau bervariatif dalam harga, mulai dari 30 ribu perkilo sampai dengan 150 ribu perkilo. Dengan pendapatan seperti itu, dapat dikatakan tingkat kesejahteraan petani tembakau lebih baik daripada pertanian lain. Adakah produk pertanian yang memiliki harga yang sebegitu besarnya? Jika tidak ada dan petani dipaksa untuk beralih tanaman, dan terpaksa harus menanam jenis pertanian lain yang harganya lebih rendah, apakah itu bukan berarti sedang ada upaya pemiskinan rakyat disitu?

Meratifikasi atau mengaksesi FCTC adalah sebuah lelucon, dikala sudah banyaknya regulasi tentang pertembakauan yang mempunyai semangat negatif dan merugikan stakeholder pertembakauan. Apa yang dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan dari pertembakauan adalah sebuah regulasi yang mampu melindungi mereka dari berbagai ancaman yang akan merugikan mereka.

Karena disitulah esensi dari sebuah regulasi. Regulasi dibuat untuk sebuah prinsip tentang keadilan. Dan jika aturan yang muncul dikemudian hari lagi-lagi adalah regulasi yang mempunyai semangat negatif bagi stakeholder pertembakauan. Maka hilang sudah azas keadilan dalam peraturan. Ada 1000 larangan, tapi tak ada satupun aturan yang memiliki semangat positif untuk memberikan perlindungan bagi stakeholder pertembakauan.

Baca Juga:  Menuntut Hak Konsumen Bagi Perokok

Jika keadilan telah hilang didalam ruh sebuah peraturan, maka tak ada lagi gunanya ideologi bangsa ini. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia hanya akan menjadi sebuah sila yang dihafal oleh rakyat, tanpa pernah merasakan apa itu keadilan.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara