Search

Kebijakan Ekonomi Jokowi Untuk Menahan Gelombang PHK?

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa perlambatan ekonomi dirasa cukup besar. Kementerian Ketenagakerjaan merilis bahwa jumlah PHK sepanjang tahun 2015 ini mencapai angka 43.085 buruh dari berbagai sektor industri.

Karena situasi tersebut, pemerintah kemudian membuat berbagai langkah-langkah kebijakan dalam bentuk deregulasi, yang mana selain untuk kembali meningkatkan gairah ekonomi, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menahan terjadinya gelombang PHK dan penyerapan tenaga kerja.

Namun cukup disayangkan bahwasannya kebijakan tersebut ternyata menganaktirikan salah satu industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, yaitu industri kretek nasional. Hal ini terbukti dengan kebijakan Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro yang justru pada tahun 2016 nanti menaikan target pendapatan negara dari cukai hasil tembakau sebesar 23%, melompat tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang naik pada kisaran 7-9%.

Target penerimaan cukai rokok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015‎ sebesar Rp139 triliun, atau naik Rp19 triliun dari APBN 2015 yang sebesar Rp120 triliun. Sementara, rencana kenaikan cukai yang tertuang dalam RAPBN 2016, cukai hasil tembakau ditargetkan sebesar Rp148,9 triliun.

“Beban cukai yang ditanggung oleh industri pastinya akan berimbas kepada penurunan produksi. Oleh karena itu, kenaikan cukai rokok bukan hanya mengancam pekerja di industri. dapat membunuh mata pencahariaan petani tembakau dan cengkeh akibat permintaan yang menurun,” ucap Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.

Baca Juga:  5 Persen, Angka Mentok Kenaikan Tarif Cukai Rokok Agar Tak Bebani Banyak Pihak

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz, mengungkapkan bahwa kenaikan nilai cukai mengancam terjadinya PHK. Pasalnya, para pelaku usaha tidak akan mampu membayar penghasilan para buruh. “Tahun depan bisa 15 ribu orang di PHK kalau pemerintah merealisasikan kenaikan cukai 23 persen. Apabila pendapatan bagi perusahaan rokok terus tergerus, akan ada PHK lebih besar.”

Tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi pemerintahan rezim Joko Widodo yang mengeluarkan berbagai paket kebijakan ekonomi untuk menahan gelombang PHK, namun pada satu sektor industri padat karya ia justru mengeluarkan kebijakan yang berkemungkinan besar akan membuat industri tersebut, khussunya yang berskala kecil dan menengah akan gulung tikar. Kontradiktif.

Negara memang sedang membutuhkan uang yang cukup banyak untuk dapat memulihkan dirinya dari krisis yang melanda, atau dalam bahasa yang lebih halus sedang mengalami perlambatan ekonomi. Dan industi hasil tembakau memang sudah terbukti memberikan sumbangan yang sangat besar bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak. Belum lagi serapan tenaga kerja yang besar.

Tapi apakan menjadi satu hal yang bijak ketika kebijakan yang diambil untuk mengatasi krisis tersebut adalah dengan memungut upeti yang lebih besar dari sektor ini dan selanjutnya akan menafikan potensi PHK yang terjadi akibat dari kebijakan itu.

Negeri ini memang terus menerus menganaktirikan para pemangku kepentingan dalam dunia pertembakauan. Jika industrinya didiskriminasi dengan ditarik pungutan yang lebih besar, sementara industri lain diberikan asupan dan fasilitas lain. Bagi para penikmat kretek juga dianaktirikan dengan tidak diberikan tempat-tempat khusus merokok yang nyaman, namun juga terus dipaksa membayarkan biaya cukai dari setiap batangnya.

Baca Juga:  PMK Belum Keluar, Menkeu Baru Perlu Pertimbangkan Kenaikan Tarif Cukai

Sementara bagi para tenaga kerja di sektor ini juga akan dibiarkan kehilangan mata pencahariannya karena industri dalam skala tertentu tak sanggup menalangi pembayaran cukai yang harus disetorkan di muka sebelum melakukan produksi. Petani tembakau didiskriminasi karena tidak diizinkan untuk mendapatkan kredit perbankan dan berpotensi hasil tanamannya akan sedikit yang terserap oleh industri. Begitupun halnya dengan petani cengkeh.

Lalu, ketika kebijakan seperti ini yang dipilih oleh Negara, dan kemudian berkumandang di media-media massa mengatakan bahwa negara hadir untuk kepentingan rakyat Indonesia, namun pada fakta empiris itu hanya kicauan belaka, apakah ini yang disebut dengan kehadiran negara? Jika hal ini pula yang terjadi, maka kita masih akan mau mengikuti kewajiban untuk bela negara, sementara negara tidak pernah membela kita.

 

 

 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)