10 Desember 1948 menjadi hari yang bersejarah bagi peradaban kehidupan umat manusia di dunia terkait dengan berbagai hak-hak yang mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa memilih tanggal 10 Desember untuk diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia. Tanggal ini mengadopsi proklamasi deklarasi universal hak asasi manusia.
Hak asasi manusia menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dihargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
Dan terkait dengan peringatan hari HAM sedunia serta HAM itu sendiri, sebuah pertanyaan muncul. Apakah HAM itu juga dimiliki oleh para petani tembakau, khususnya di Indonesia? Jika petani tembakau juga memiliki hak asasi manusia, lalu kenapa sering muncul usaha dari berbagai kalangan untuk mengalihkan petani tembakau tidak menanam tembakau lagi?
Jika seorang petani menanam tembakau dan dapat memberikan kehidupan bagi dirinya dan keluarganya, kenapa seorang petani tembakau dirong-rong untuk beralih tanam produk pertanian. Bahkan produk pertanian yang baru nantinya, secara ekonomis harganya tidak sama dengan produk pertanian tembakau atau bahkan lebih kecil nilainya.
Dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia yang telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia melalui UU NO 39/1999. Dalam pasal 23 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran.”
Kebebasan secara asasi untuk memilih pekerjaan secara bebas telah dilindungi oleh deklarasi universal dan oleh undang-undang. Maka seorang petani tembakau juga memiliki hak yang melekat pada dirinya untuk menanam produk pertanian apapun tak terkecuali tembakau, karena tembakau juga merupakan produk legal, bukan ilegal.
Jika petani tembakau didorong untuk beralih tanaman ke produk pertanian lain yang harga ekonominya lebih buruk dari harga ekonomi tembakau, apakah hal itu bisa disebut dengan usaha untuk memiskinkan petani? Dan jika pemerintah yang melakukan itu, apakah pemerintah artinya juga telah melakukan pelanggaran hak asasi yang dimiliki oleh petani tembakau?
Jika benar hak asasi itu melekat pada setiap diri manusia tanpa terkecuali, tanpa memandang suku, agama atau ras. Maka bukankah petani tembakau memiliki kebebasan untuk menanam produk pertanian yang dia anggap memberikan penghidupan yang lebih baik. Bukankah jika produk pertanian tembakau itu dianggap buruk, maka disitu akan muncul sebuah bentuk diskriminasi yang notabenya adalah sebuah hal yang melanggar hak asasi manusia.
Pada dunia pertembakauan, negara ataupun orang-orang yang anti terhadap tembakau seperti berada pada dua kaki atas nama hak asasi manusia. Disatu sisi mereka menilai bahwa asap rokok yang berbahan dasar pertanian tembakau itu melanggar hak orang lain, namun di sisi lain mereka berupaya mendorong petani tembakau untuk beralih tanaman dan menafikan kebebasan dari petani untuk memilih pekerjaan yang mereka anggap memberikan kehidupan yang layak baginya.
Berfikir adil sejak dalam pikiran menjadi satu hal yang sangat penting dalam hal ini. Jika tembakau dan produk hasil tembakau dianggap buruk bagi orang lain, maka sebaiknya solusi yang diberikan bukan dengan meniadakan hak orang lain. Itu hanya bisa dilakukan jika kita tidak mau berfikir lebih baik dan lebih adil dalam memecahkan sebuah masalah dan melihat sesuatu dengan sudut pandang yang pragmatis.
Petani adalah manusia. Ia punya hak untuk menanam produk pertanian yang menurutnya baik, cocok dan memberikan kehidupan yang layak. Tugas negara adalah memfasilitasi petani tersebut agar semakin hari kehidupannya semakin lebih baik. Jika fasilitasi yang diberikan negara justru merugikan bagi petani tersebut, maka bisa saja dapat dikatakan bahwa negara telah melanggar hak asasi milik manusia, milik petani tembakau.
Selamat hari HAM sedunia, 10 Desember 2015. Merdekalah manusia sebagai individu yang memiliki hak asasi. Dan lawanlah segala bentuk usaha yang mengekang kebebasan dan mengekang hak setiap manusia.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023