Press ESC to close

Kenaikan Tarif Cukai Buat Industri Kretek Kian Lesu

Di Indonesia, industri kretek selalu menjadi penyelamat bagi pendapatan Negara. Dapat dilihat dari sumbangan cukai hasil tembakau yang berkontribusi rata-rata lebih dari 95% total penerimaan cukai setiap tahunnya. Namun industri kretek bak sapi perah, dikuras habis manfaatnya tanpa diperhatikan soal nasib keberlangsungannya. Lihat saja dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahuån ini yang memberatkan industri kretek ketika sedang dalam kondisi lesu.

Tertuang dalam PMK.010/Nomor 147/2016 tentang tarif cukai hasil tembakau. Terdapat kenaikan 0-13,46 persen dengan rata-rata tertimbang 10,54%, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%. Kebijakan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menggenjot target setoran cukai rokok pada 2017 sebesar Rp 149,8 triliun, atau lebih tinggi dari realisasi di 2016 yang sekitar Rp 136,3 triliun. Sebuah realisasi yang jauh panggang dari api.

Satu sisi apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan kebijakan menaikkan cukai rokok tersebut justru malah memukul industri. Apalagi kenaikan cukai rokok dibarengi dengan kebijakan pembatasan jumlah produksi rokok.  Di tahun 2016 jumlah produksi rokok 342,22 miliar batang, sementara di tahun ini jumlah produksi diturunkan menjadi hanya 340,22 miliar batang.

Tentu saja jika jumlah produksinya diturunkan, maka akan terjadi penurunan pendapatan bagi industri. Ditambah lagi cukai rokok ikut naik. Jangan harap penerimaan cukai rokok di tahun ini akan sesuai target pemerintah.

Perhatikan pada 2014, penerimaan cukai terbesar di tahun tersebut disumbang oleh tembakau. Penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 111 triliun atau 95 persen dari total pendapatan cukai. Sementara pada 2015, cukai rokok juga menjadi penyumbang terbesar pendapatan cukai dengan kontribusi sebesar 96 persen, dengan nilai Rp 139,5 triliun dari total pendapatan cukai negara sebesar Rp 144,6 triliun. Tren di dua tahun terakhir tersebut mengalami peningkatan.

Baca Juga:  Kartu Jakarta Pintar

Meskipun pada dua tahun tersebut juga banyak tekanan yang dilancarkan oleh para anti rokok, namun persoalan kebijakan cukai dan produksi masih dirasa cukup fair bagi industri. Pada 2014, produksi hasil tembakau meningkat 4,8 persen menjadi 358,361 miliar batang dari tahun sebelumnya.

Peningkatan jumlah produksi  ini bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan sesuai dengan keputusan Kementerian Perindustrian mengenai roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT), dan untuk tercapainya realisasi target penerimaan Negara dari cukai rokok.

Adapun di 2015 dan 2016, roadmap Industri Hasil Tembakau pun juga sudah mengatur sedemikian rupa mengenai batas produksi yang memang akan meningkat setiap tahunnya hingga tahun 2020. Alasannya adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta meningkatnya pertumbuhan penduduk usia dewasa.

Namun apa boleh buat, roadmap yang sudah disusun tersebut harus dibatalkan berdasarkan Putusan MA Nomor 16 P/HUM/2016 atas gugatan kelompok-kelompok anti rokok terhadap roadmap Industri Hasil Tembakau di Mahkamah agung. Alasannya tak lain adalah soal kesehatan.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, industri kretek kini berada pada posisi tawar yang lemah, ditambah dengan kondisi industri yang lesu dan pertanian tembakau yang juga sedang buruk akibat cuaca yang tak menentu. Imbasnya sangat mengerikan, pabrik-pabrik kretek modal kecil dan menengah tidak dapat tahan dengan kondisi yang terus ditekan dari berbagai sisi. Ketenagakerjaan di sektor industri kretek juga mulai terancam PHK, dan dengan harga rokok yang terus naik, beban konsumen juga akan bertambah.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Cukai Rokok di Bawah 5% Harga Mati

Jika sudah begini maka efek domino tersebut akan menjadi boomerang bagi pemerintah. Terbukti dengan tidak tercapainya realisasi penerimaan cukai rokok di 2016 lalu. Padahal dalam kondisi Negara membutuhkan modal yang besar untuk menggenjot infrastruktur, berkurangnya penerimaan cukai rokok merupakan sebuah kerugian.

Industri kretek yang memberikan kontribusi besar dalam penciptaan mata rantai aktivitas perekonomian dan nilai tambah ekonomi masyarakat dan Negara, serta berkontribusi bagi penerimaan Negara dan Produk Domestik Bruto (PDB) sudah seharusnya diberikan perlakuan secara adil. Jangan hanya diperah saja keuntungannya.

Kini tak ada lagi regulasi yang benar-benar memperhatikan Industri kretek. Setelah roadmap Industri Hasil Tembakau dibatalkan, belum ada lagi regulasi yang benar-benar memihak dan melindungi Industri kretek.

Maka harus ada harmonisasi regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tidak memberatkan industri kretek, sesuai dengan kepentingan kedaulatan ekonomi Negara, dan aspek kesehatan tentunya. Tak bisa sembarangan dan respon cepat diperlukan, sebab ini menyangkut hajat hidup banyak orang.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara