Press ESC to close

Komunitas Kretek dan Regulasi Soal Rokok

Saya adalah orang yang sepakat kalau barang konsumsi bernama kretek adalah sesuatu yang harus diatur. Bukan, bukan. Tentu bukan karena saya membenci rokok atau menjadi bagian dari kelompok antirokok. Bukan itu.

Saya hanya sadar kalau rokok adalah barang konsumsi yang punya potensi mengganggu kenyamanan orang lain. Dan membuat orang lain merasa terganggu jelas menjadikannya sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan, oleh siapapun. Karena itu, agar tak ada yang terganggu ada baiknya persoalan ini diselesaikan dengan regulasi yang adil.

Jadi salah kiranya ketika ada yang menyebut jika Komunitas Kretek menolak keberadaan peraturan soal rokok. Ya, memang kami banyak menolak Perda KTR dan PP 109/2012. Tapi kami menolak karena aturan yang dibuat tidaklah memperhatikan kepentingan semua pihak. Dan yang terutama, kepentingan kami para konsumen kretek.

Bayangkan saja, kami para konsumen kretek adalah warga negara yang membayarkan tiga jenis pungutan sekaligus dalam satu barang konsumsi. Pada satu batang kretek yang kami beli, tercatut pungutan cukai, pajak pertambahan nilai, serta pajak daerah dan retribusi daerah. Total pungutannya, mencapai 60% dari apa yang kami bayar untuk satu batang kretek.

Pantaslah kiranya jika kami sebagai lembaga yang fokus pada persoalan konsumen, kretek tentu saja, tidak menghendaki dan banyak mengkritik regulasi soal rokok yang ada di Indonesia. Wajarlah kiranya kalau kami mengharap sebuah regulasi yang juga mengakomodasi kepentingan kami sebagai konsumen, sebagai pemberi pemasukan negara.

Baca Juga:  DPR: Industri Hasil Tembakau Butuh Regulasi Akomodatif

Coba kita lihat aturan-aturan yang pernah dibuat rokok, tak pernah ada poin yang membahas kepentingan kami secara jelas. Memang di UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dibahas soal penyediaan ruang merokok. Tapi itu pun harus kami “Peninjauan Kembali” dulu baru aturannya jelas dan tegas.

Mari bandingkan dengan poin-poin lain yang terbahas dalam aturan tersebut. Misal, sanksi dan hukuman pada orang yang melanggar kawasan tanpa rokok. Ada catatan soal sanksi, mulai dari denda bahkan kurungan pada perokok jika mereka merokok di kawasan tersebut. Sungguh aturan yang tegas.

Tapi adakah poin yang menjelaskan sanksi atas pelanggaran terhadap tidak tersedianya ruang merokok? Adakah? Saya berani jamin tidak ada.

Padahal tersedianya ruang merokok di ruang publik adalah hal yang tegas diserukan oleh konstitusi. Oleh Undang-undang. Bukan oleh saya, bukan oleh Komunitas Kretek. Itu seruan hukum. Tapi pernahkah ada pengelola tempat umum yang dihukum karena melanggar aturan itu? Dengan tidak menyediakan ruang merokok di tempat umum? Saya rasa tidak juga.

Karenanya, hal-hal semacam inilah yang membuat kami tidak menyepakati keberadaan aturan tersebut. Namun sikap ini tidak lantas membuat kami menolak keberadaan regulasi, karena persoalan rokok ini memang perlu diatur agar tidak ada lagi orang yang terlanggar haknya.

Baca Juga:  Kebijakan Ekonomi Jokowi Untuk Menahan Gelombang PHK?

Bahwa ada tempat-tempat yang perlu diatur sebagai kawasan tanpa rokok, kami tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Memang perlu ditetapkan sebagian kawasan menjadi seperti itu agar orang yang tidak merokok mendapatkan haknya. Kami sepakat soal itu.

Walau begitu, perlu juga diatur ruang-ruang mana saja yang bisa dijadikan tempat orang merokok agar yang merokok tidak lagi dianggap melanggar hak orang lain. Dan aturan soal ini harus mengatur tegas jika pengelola tempat umum tidak mau menyediakannya.

Regulasi diperlukan untuk mengatur persoalan-persoalan tadi. Agar hak setiap orang terpenuhi, agar mengupayakan tidak lagi ada orang yang dilanggar haknya. Karena dengan alasan seperti itulah regulasi dibuat, untuk memastikan hak semua orang terjaga dan mengatur agar tak ada orang yang melanggar hak orang lain.

 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara