Search
Kontribusi perokok

Hal-hal Terkait Rokok yang Harus Diselesaikan RUU Pertembakauan

Ada banyak faktor mengapa persoalan rokok tidak pernah bisa diselesaikan dan cenderung membawa perpecahan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, ada 2 hal yang kemudian membuatnya benar-benar tidak terselesaikan, yakni ego sektoral dan tidak sanggupnya setiap pihak menghargai hak selainnya. Dan hal tersebut diperparah keberadaan regulasi yang benar-benar berat sebelah, yang cuma mau mengakomodir kepentingan segelintir pihak.

Di luar 2 hal tadi, permasalahan yang ada sebenarnya cuma urusan teknis dan bisa diselesaikan dengan mekanisme peraturan yang baik. Memang ada banyak masalah-masalah perihal pertembakauan yang terjadi di Indonesia. Bukan cuma soal bentrokan antara pihak-pihak terkait, tapi juga permasalahan di masing-masing sektor yang ada.

Pada urusan budidaya tanaman, misalnya, masih ada banyak masalah yang perlu diselesaikan. Persoalan seperti kurangnya informasi mengenai iklim yang bakal berlangsung pada musim tanam atau informasi mengenai kuota tembakau yang dibutuhkan oleh pabrikan. Permasalahan seperti ini membuat para petani merugi seperti kejadian saat musim kemarau basah pada 2016 silam.

Saat itu, di Jawa Timur, pabrikan sudah mengirimkan kuota mereka pada dinas terkait agar petani tidak menanam tembakau melebihi kebutuhan. Namun, entah karena dinas perkebunan tidak melakukan sosialisasi pada petani atau karena memang petani yang ‘ndableg’ banyak tembakau yang tidak tumbuh baik hingga tidak terserap. Pengalaman itu menjadi salah satu masa terburuk petani tembakau Indonesia.

Selain itu, persoalan antara petani dan pabrikan juga berkisar soal jenis tembakau yang dibutuhkan oleh industri. Sejauh ini, tembakau yang banyak dibudidayakan oleh petani adalah jenis ‘lokal’ yang memiliki kadar nikotin tinggi. Sementara pasar industri kretek hari ini menghendaki kretek jenis mild yang berbahan dasar rendah nikotin seperti tembakau virginia. Masalahnya adalah, tembakau virginia produksi petani Indonesia belum mencukupi kebutuhan industri.

Hal inilah yang kemudian membuat impor tembakau masih dilakukan hingga hari ini. Persoalan impor ini bukan semata persoalan berpihak atau tidaknya negara dan industri pada petani, namun juga persoalan suplai tembakau yang dibutuhkan tidak mencukupi. Masalah setelahnya adalah tidak maunya para petani berpaling pada tembakau jenis virginia yang dianggap lebih kecil keuntungannya. Karena itulah persoalan ketersediaan tembakau masih jadi masalah yang perlu diselesaikan.

Baca Juga:  Pengakuan Bersalah Pemerintah Indramayu atas Ketidakmampuannya Menyediakan Ruang Merokok

Bukan hanya itu, pada masalah tataniaga, para petani juga kerap dirugikan oleh panjangnya mata rantai yang ada di urusan penjualan tembakau. Para petani kesulitan untuk langsung mengakses gudang pabrikan sehingga mereka harus menjual melalui tengkulak dan pedagang tembakau yang membuat nilai jual menjadi lebih kecil. Tidak hanya itu, ketika penjualan dilakukan melalui tengkulak, terkadang mereka dirugikan oleh ‘permainan’ timbangan selain juga oleh persoalan harga.

Lalu, bagaimana cara menyelesaikan segala permasalahan di atas? Tidak mudah memang, namun upaya penyelesaian masalahnya dapat dilakukan dengan membangun satu mekanisme kemitraan yang baik antara petani dan pabrikan, yang diawasi langsung oleh pemerintah daerah. Bagaimana bentuk dan mekanisme kemitraan tersebut memang perlu didiskusikan dengan lebih serius, tapi setidaknya persoalan seperti di atas masih bisa diatasi dengan persoalan ini.

Sialnya, masalah di atas baru dari segi persoalan produksi bahan baku dan kebutuhan industri. Masih ada persoalan yang menurut Komunitas Kretek jarang dibicarakan dalam pembahasan RUU Pertembakauan, yakni urusan hak masyarakat.

Memang, para pengusung RUU Pertembakauan selalu berbicara soal upaya melindungi para petani dari ancaman pengendalian tembakau. Namun, sayangnya, persoalan hak masyarakat tidak banyak terbahas selain perkara pembatasan penjualan produk tembakau untuk masyarakat.

Memang, terkait hal tadi, sudah ada banyak aturan yang menaungi kebutuhan masyarakat agar tidak terganggu haknya dari paparan asap rokok. Persoalannya, tidak ada dari banyaknya regulasi yang dibuat benar-benar serius menjamin perlindungan hak masyarakat. Bukan hanya untuk masyarakat yang bukan perokok, tapi juga mereka yang merokok.

Ketidakseriusan ini dapat dilihat dari minimnya ketersediaan ruang merokok yang menjadi penjamin hak masyarakat bukan perokok. Seandainya ada banyak ruang merokok benar-benar tersedia di ruang publik, niscaya mereka yang merokok bakal dilokalisir ruangnya untuk mengisap rokok agar tidak mengganggu orang lain. Sialnya, hal ini masih sebatas angan-angan karena masih ada orang-orang yang merokok di sembarang tempat, mengingat tidak tersedianya ruang yang dimaksud.

Baca Juga:  Efektifkah Pengawasan Bea Cukai Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai?

Alasan paling sederhana bagi sebuah tempat umum yang tidak menyediakan ruang merokok adalah karena mahalnya dana untuk membuat ruang tersebut. Padahal, jika benar-benar dikerjakan, penyediaan sebuah ruang merokok tidak menguras anggaran satu ruang publik. Kalaupun demikian, kami tawarkan satu solusi baik agar hal ini terealisasikan, yakni alokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk konsumen rokok dalam bentuk penyediaan ruang merokok.

Jika DBHCHT teralokasi untuk hal itu, maka persoalan hak masyarakat (baik yang merokok maupun tidak) bakal benar-benar terjamin. Toh, jika masih ada yang merokok sembarangan, penindakan tegas dapat dilakukan mengingat mereka sudah disediakan ruang tersebut. Kan kalau tidak tersedia, mau ditindak tegas pun pemerintah yang harusnya malu karena tidak mengikuti aturan.

Namun sekali lagi, persoalan di atas tidak akan terselesaikan seandainya ego dan sikap tidak mau menghargai masih dikedepankan oleh setiap pihak yang berkepentingan. Bahwa benar RUU Pertembakauan ini dibuat (salah satunya) untuk melindungi para petani, tapi tidak boleh dilupakan RUU ini juga harus melindungi hak masyarakat baik dari paparan asap rokok maupun hak untuk merokok.

Untuk itulah, para pemangku kebijakan baiknya tidak lagi membenturkan para stakeholder hanya demi disahkannya atau ditolaknya RUU ini. Sudah saatnya semua pihak bersatu, untuk duduk bersama, mencoba untuk saling menghargai dan melunturkan ego sektoral, agar tercipta satu regulasi yang benar-benar melindungi hak dan kepentingan semua sektor masyarakat.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)