Press ESC to close

Pidana Kurungan dan Gagal Panen Cengkeh Warnai Kaleidoskop Kretek 2017

Sepanjang 2017, terjadi banyak peristiwa yang melibatkan para stakeholder industri kretek. Dari sekian banyak peristiwa yang terjadi, berikut adalah rangkuman kejadian yang mewarnai perjuangan kretek pada tahun 2017:

  1. Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk hasil tembakau

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau, pemerintah resmi menaikkan PPN untuk produk hasil tembakau dari yang sebelumnya sebesar 8,7% menjadi 9,1%.

  1. Turunnya produksi kretek

Awal tahun 2017 juga diwarnai dengan turunnya jumlah produksi kretek per tahun. Produksi industri kretek terjun sekitar enam miliar batang, dari 348 miliar batang menjadi hanya 342 miliar batang. Hal ini terjadi salah satunya karena kenaikan tarif PPN dan Cukai yang terus melonjak.

  1. Rokok Dianggap Sebagai Penyebab Kemiskinan

Sepanjang 2017, Badan Pusat Statistik selalu mengeluarkan rilis terkait inflasi yang terjadi di setiap bulannya. Dalam rilis tersebut, BPS selalu menyebut bahwa rokok adalah dalang dari kemiskinan masyarakat karena menjadi beban pengeluaran terbesar kedua setelah beras. Meski beras yang menjadi beban terbesar, tapi selalu rokok yang dijadikan dalang dari semua sumber kemiskinan.

  1. Larangan Menampilkan Rokok dalam Etalase Dagang
Baca Juga:  Kenaikan Cukai Rokok di Masa Krisis Hanya Rugikan Negara dan Masyarakat

Beberapa Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang terbit di pengujung tahun 2016 menimbulkan satu kehebohan: penjual rokok dilarang menampilkan barang dagangannya. Sejauh ini, kota-kota seperti Bogor, Tangerang Selatan, dan Yogyakarta telah mencantumkan aturan tersebut. Dan khusus untuk Bogor, peraturan tersebut telah dijalankan.

  1. Dorongan Melarang Iklan Rokok di TV

Upaya revisi Undang-undang penyiaran oleh DPR RI disusupi satu kepentingan dari pihak antirokok: larangan iklan rokok di televisi. Sudah sejak lama upaya menambahkan pasal yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya” dilakukan. Meski pada akhirnya dorongan tersebut tidak membuahkan hasil.

  1. Gagal Panen Komoditas Cengkeh

Tahun 2017 adalah masa sulit bagi para petani cengkeh. Setelah hujan mengguyur nusantara di hampir sepanjang 2016, komoditas cengkeh terkena imbasnya. Bunga cengkeh, yang jadi cikal bakal cengkeh, tidak tumbuh karena terus diguyur air. Hasilnya, jumlah produksi cengkeh yang dihasilkan Indonesia di tahun 2017 hanya mencapai 10% dari total produksi nasional pada tahun sebelumnya.

  1. Ancaman Pidana Kurungan Terhadap Perokok
Baca Juga:  Harga Rokok Yang Terus Dipermasalahkan

Masih seputar Perda Kawasan Tanpa Rokok, terbitnya beberapa Perda KTR baru di beberapa daerah turut membawa satu pasal yang diskriminatif. Dalam Perda tersebut, dimasukkan sebuah pasal yang memungkinkan seorang perokok untuk dikenakan pidana kurungan apabila melanggar aturan KTR. Hal ini tentu saja, selain dikriminatif, juga melanggar ketentuan hukum. Karena tidak seharusnya sebuah Perda mengatur urusan pidana yang di luar kekuasaan hukumnya.

 

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara