Press ESC to close

Hukum Merokok Berdasar Fatwa dari Nahdlatul Ulama

Bagi sebagian besar ulama dan organisasi Islam, terdapat kesepakatan tak tertulis yang menyebut bahwa segala yang memberi mudharat (keburukan) itu adalah haram. Hukum korupsi adalah haram, karena semua sepakat bahwa korupsi itu membawa mudharat. Untuk perkara ini, tidak ada perdebatan karena lebih banyak ulama dan organisasi yang sepakat dengan kemudharatan dari korupsi.

Lain halnya dalam urusan rokok dan merokok, apalagi jika sudah dimasukkan dalam konteks ke-Indonesiaan. Rokok sebagai barang memang dianggap membawa mudharat, begitu pun dengan aktivitas merokoknya. Namun ada pandangan lain yang menyatakan bahwa rokok pun membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Di Indonesia, rokok dan tembakau menjadi salah satu komoditas dan produk yang turut menghidupi banyak orang di Indonesia. Manfaat dari rokok dan tembakau ini tidak hanya menyasar kehidupan masyarakat, tapi juga pada pemasukan negara. Sebagaimana yang terjadi, pemasukan dari pajak dan cukai rokok di Indonesia adalah salah satu yang paling besar dalam pendapatan negara. Karenanya, faktor ini tidak bisa dinafikan dalam pengambilan keputusan terkait hukum merokok.

Pada dasarnya, tidak terdapat ayat Al-Quran dan Sunnah yang secara jelas menyebut persoalan rokok. Hanya, terdapat dasar yang menyatakan agar umat menjauhkan diri dari hal-hal yang buruk. Berikut adalah kutipan ayat dan sunnah yang ada:

Baca Juga:  Jika Rokok Dianggap Narkoba, Kenapa Pemerintah Melegalkannya?

Al-Quran :

وَلاَتُلْقُوابِأَيْدِيكُمْإِلَىالتَّهْلُكَةِوَأَحْسِنُواإِنَّاللَّهَيُحِبُّالْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْابْنِعَبَّاسٍقَالَقَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلاَضَرَرَوَلاَضِرَارَ. رواهابنماجه, الرقم : 2331

Dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Kedua sumber tadi biasanya dijadikan dasar bagi ulama atau organisasi Islam untuk mengharamkan rokok. Karena, jika ditafsirkan secara harfiah dan tanpa melihat konteks pada kehidupan masyarakat, begitulah perintah agama.

Namun, pandangan berbeda diberikan oleh salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia dan Dunia, yakni Nahdlatul Ulama. Berdasar hasil dan putusan dari Lembaga BahtsulMasail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 2011, disebutkan bahwa hukum merokok dan rokok adalah makruh dan mubah. Ini adalah hasil yang ditelurkan dalam forum yang diikuti sejumlah ulama, kiai, serta dihadiri oleh sejumlah pakar di bidang kesehatan dan kimia.

Pada dasarnya, BahtsulMasail NU menyatakan bahwa hukum merokok adalah Mubah (boleh). Hal ini berdasar ketiadaan ketetapan yang lugas dan jelas dari Al-Quran maupun hadist yang menjelaskan ketetapan hukum merokok. Karenanya, yang berlaku adalah prinsip hukum bahwa asal sesuatu itu adalah boleh.

Baca Juga:  Petani Tembakau Tolak Kenaikan Tarif Cukai 2021

Kemudian, hukum merokok bisa berubah bergantung konteksnya. Pertama, hukum merokok dapat menjadi sunah apabila rokok dapat digunakan sebagai bagian dari pengobatan terhadap penyakit. Selain itu, hukum merokok pun dapat berubah menjadi makruh apabila paparan asap yang dihasilkan rokok itu mengganggu orang lain.

Karenanya, kepada masyarakat yang selama ini khawatir akan hukum rokok yang ‘katanya’ haram, putusan dari BahtsulMasail NU ini membawa pencerahan yang cukup bagi kita. Bahwa kemudian, para perokok tetap harus sadar lingkungan dan bertanggungjawab atas barang konsumsinya. Mengingat, hukum merokok akan menjadi makruh apabila para perokok tidak bisa menghargai orang dan memapar asap rokok pada orang lain. Jadilah perokok yang santun ya, kretekus.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara