Press ESC to close

Kontroversi Todung Mulya Lubis, Pengacara yang Antirokok Penyambi Jabatan Duta Besar

Setelah tidak terdengar kabarnya pasca menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. Pengacara Senior Todung Mulya Lubis kembali hadir dalam bentuk kontroversi di Indonesia setelah menjadi penasihat hukum bagi Rohayani, seorang ‘mantan’ perokok yang menuntut ganti rugi dua pabrikan rokok. Tidak tanggung-tanggung, tuntutannya terhadap Gudang Garam dan Djarum terkait ganti rugi mencapai kisaran Rp 1 Triliun.

Dalam tuntutannya, pihak penuntut berdalih bahwa dua perusahaan rokok ini telah merugikan dirinya secara fisik dan materiil. Rokok yang Ia hisap dalam kurun waktu 1975 hingga tahun 2000 dianggapnya sebagai penyebab menurunnya kualitas hidup yang dirasakannya. Sebagai informasi tambahan, Ia ‘hanya’ menuntut dua pabrikan tadi karena produk mereka lah yang ‘katanya’ lebih sering dikonsumsinya.

Rohayani, tentu beserta penasihat hukumnya, Todung Mulya Lubis juga Azaz Tigor Nainggolan, beranggapan bahwa dua pabrikan rokok ini tidak bertanggungjawab pada konsumennya dengan tidak menampilkan komponen atau bahan yang terkandung dalam produknya. Selain itu, dua pabrikan ini juga dianggap telah membohongi konsumen karena dianggap tidak memberikan informasi secara utuh pada konsumen.

Sejujurnya, tuntutan macam ini layak saja jika dianggap sebagai pepesan kosong. Seorang konsumen yang dengan sadar, mengonsumsi barang yang memiliki faktor risiko terhadap penyakit tertentu, mencoba menuntut produsen atas kemauannya mengonsumsi barang tersebut. Satu hal yang, bukan hanya membingungkan, tapi tidak masuk akal saya kira.

Selama ini memang rokok dianggap sebagai penyebab semua penyakit, padahal ya tidak selamanya demikian. Jika Rohayani merasa kualitas hidupnya menurun, sangat mungkin semua persoalan itu tidak melulu disebabkan rokok. Entah karena pola hidupnya, entah karena pola konsumsinya. Bisa saja. Tidak melulu rokok dapat disalahkan atas penyakit seseorang.

Baca Juga:  Kontroversi Logika Anti Rokok Menyoal Sumbangsih Perokok Pada BPJS Kesehatan

Lagipula, jika seseorang menganggap rokok dapat menyebabkan penyakit, dan Ia tidak mau terkena penyakit tersebut, ya mudah saja solusinya. Jangan merokok. Itu saja. Toh merokok adalah aktivitas yang boleh dilakukan hanya dengan kesadaran penuh juga dengan tanggung jawab yang besar.

Secara sekilas, tuntutan yang dilakukan ini lebih cocok disebut sebagai sebuah upaya untuk memeras pabrikan. Sederhana saja, kesalahan yang ditimpakan itu tidak punya dasar yang kuat, dan ketika tuntutan itu diajukan, malah terlihat bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah hasil dari perilakunya sendiri.

Sebenarnya, ada satu yang lebih penting dibahas terkait persoalan tadi, yakni keterlibatan Todung Mulya Lubis dalam perkara tersebut. Pertama, kita sama-sama tahu bahwa Todung saat ini telah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Norwegia merangkap Islandia. Tentu menjadi pertanyaan besar: apakah boleh seorang duta besar melakukan kerja-kerja seperti ini?

Kemudian, persoalan yang lain adalah: selama ini Todung Mulya Lubis dikenal sebagai pengacara korporasi besar (termasuk asing) seperti yang terjadi pada kasus Salim Grup. Saat itu, Todung dengan lugas membela perusahaan tersebut meski telah merugikan negara. Kita tentu harus menghargai posisi todung sebagai seorang pengacara, tapi mengingat kasus-kasus yang pernah Ia tangani, tentu kredibilitas seorang Todung Mulya Lubis memang patut dipertanyakan.

Baca Juga:  Surat Seorang Perokok untuk Para Tenaga Medis

Tapi memang tidak perlu kaget ketika Todung, juga Tigor mau melibatkan diri dalam perkara ini. Azaz Tigor Nainggolan selama ini memang dikenal sebagai salah satu pegiat antitembakau. Bersama kelompoknya Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau selalu getol menyerang kretek. Sementara itu, Todung Mulya Lubis pernah menjadi Dewan Pengawas dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau, yang tentu saja menjadi salah satu garda depan barisan antitembakau. Jadi, tidak perlu heran-heran amat kalau kasus seperti ini mau digarap olehnya.

Terakhir, jika memang benar ada seorang perokok yang mempidanakan pabrikan karena dianggap membuat dirinya merugi, saya kira bakal lebih banyak pihak yang merasa beruntung karena industri kretek ada di Indonesia. Selain industri ini memberikan pemasukan bagi kas negara, kretek pun turut menghidupi jutaan masyarakat di Indonesia.

Kalau memang benar, apa yang diperkarakan di atas adalah sebuah upaya untuk mendapatkan ganti rugi, pertanyaannya yang hadir kemudian adalah: kenapa baru sekarang kasus ini diperkarakan? Apakah baru berani menuntut kerugian karena keberadaan Todung Mulya Lubis?

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara