Press ESC to close

Musyawarah Kretek dan Kesiapan Stakeholder Menghadapi Ancaman Antitembakau

2018 adalah tahun yang berat bagi para stakeholder kretek. Di tahun ini, pada setiap sektor, bermunculan isu-isu yang secara langsung menyudutkan keberadaan kretek. Baik itu pada sektor konsumen, petani, buruh, juga industri.

Pada awal tahun kita dikejutkan dengan keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan ini, diselundupkan satu ayat yang memerintahkan alokasi DBH-CHT digunakan minimal 50% untuk kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional. Artinya, setidaknya 50% anggaran yang harusnya digunakan untuk pembinaan industri dan peningkatan teknologi pertanian malah digunakan bukan untuk kepentingan para penghasil cukai.

Bukan itu saja. Semakin tahun berjalan, ada saja isu yang dimunculkan untuk menghajar konsumen kretek. Mulai dari wacana sanksi pada pengendara yang merokok, hingga dikeluarkannya Peraturan daerah baru yang mengkriminalisasi konsumen. Termutakhir, tentu saja, adalah ancaman pidana denda dan kurungan bagi perokok di Yogyakarta.

Seperti biasa, wacana dan regulasi melulu dikeluarkan demi memuluskan kepentingan menguasai bisnis nikotin di Indonesia. Bermula dari aturan main yang tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga petani dan industri, hingga akhirnya semua bakal dibuat demi satu kepentingan: matinya keberadaan kretek.

Baca Juga:  Orangtua Merokok, Stunting, dan Kesejahteraan Keluarga

Salah satu yang paling menghebohkan, kami kira, adalah somasi dan ancaman gugatan dari seorang mantan perokok pada dua pabrikan. Dalam dalih yang dikemukakan si mantan perokok, Ia menuntut ganti rugi hingga lebih dari Rp 1 triliun karena berkurangnya kondisi kesehatan akibat merokok dalam kurun waktu 1975 hingga 2000. Aneh, memang. Tapi yang seperti inilah jenisnya wacana kelompok antitembakau.

Bagi Komunitas Kretek, hal-hal semacam ini amat mungkin dikreasikan oleh kelompok antitembakau itu sendiri. Lagipula, tuntutan dan ancaman si mantan perokok ini tidak mendasar. Di bungkus kretek, sudah tercantum risiko kesehatan jika mengonsumsi kretek. Pun, sudah tercantum kadar nikotin dan tar yang terkandung. Bisa jadi, memang, somasi ini dilakukan hanya demi memuluskan wacana soal aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Intervensi asing memang semakin kuat menggerogoti kedaulatan bangsa. Pemerintah ditekan untuk mengaksesi FCTC yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa. Kekuatan global itu sendiri diwakili FCTC sebagai bentuk kolonialisme dengan jubah baru. Salah satu formula untuk mendukung kehadiran FCTC adalah gelaran Asia Pacific Conference on Tobacco or Health (APACTH) 12th yang akan digelar di Bali.

Aksesi FCTC ini memiliki dampak penghancuran terhadap industri keretek nasional, karena di dalam 38 butir pasal di dalamnya bertujuan untuk melarang penyebaran produk hasil tembakau. Sikap pemerintah untuk tidak meratifikasi FCTC sudah tepat.

Baca Juga:  Mempertahankan Kemerdekaan Kretek

Karenanya, demi terwujudnya kedaulatan nasional, dan demi lestarinya kretek sebagai bagian dari hidup puluhan juta orang di Indonesia, diadakanlah sebuah Musyawarah Kretek yang mempertemukan para stakeholder kretek di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018. Dalam musyawarah ini sendiri, kami para stakeholder telah bersiap untuk menghadapi beragam muslihat yang dilakukan kelompok antitembakau.

Satu hal yang menjadi penting dalam musyawarah ini adala: seluruh stakeholder kretek telah siap untuk bergandengantangan demi melakukan perlawanan bagi semua aktivitas yang ingin mematikan kretek. Kami semua akan bekerjasama demi tercapainya kedaulatan kretek sebagai salah satu industri prioritas republik ini yang menjadi bagian dari hidup puluhan juta masyarakat Indonesia.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara