Search
batang rokok

Peran Kretek Dalam Menunjang Nawa CIta dan SDG’s

Tembakau adalah musuh dari pembangunan berkelanjutan. Begitu kiranya anggapan yang dibangun sepanjang wacana tentang Sustainable Development Goals (SDG’s) berkembang di Indonesia. Menggunakan capaian ketiga SDG’s, yakni “Menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan hidup untuk seluruh masyarakat di segala umur”, tembakau dijadikan pesakitan karena dianggap sebagai penghalang capaian tersebut.

Setelah membaca sekian banyak pubikasi mereka tentang hal tersebut, saya menyadari satu hal: argumentasi yang dibangun dalam kampanye tersebut tidak dilandasi pengetahuan yang memadai, simplistis bahkan cenderung manipulatif terhadap posisi IHT. Selain itu, mereka terlalu memaksakan kebencian untuk membangun logika yang tidak masuk akal.

Tapi ketimbang kita membahas segala argumentasi yang tidak argumentatif, ada baiknya kita membahas bagaimana kretek justru mampu menjadi salah satu faktor yang mendorong terwujudnya tujuan SDG’s. Bagaimana kretek justru mampu menjadi faktor kunci untuk mewujudkan Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Mewujudkan Nawa Cita Agenda Prioritas Ketiga dan SDG’s Tujuan Kedua

Tembakau adalah salah satu komoditas strategis perkebunan20. Tembakau merupakan jenis tanaman semusim, dalam setahun hanya bisa ditanam satu kali dan sifatnya polikultur. Petani menanam tembakau sebagai tanaman produktif tatkala musim kemarau. Di musim hujan, lahan untuk tembakau ditanami palawija atau padi. Bagi petani, tembakau termasuk komoditas yang memiliki nilai ekonomi lebih besar dibanding palawija dan padi atau komoditas lain yang cocok ditanam di lahan kering.

Sementara itu, pada tanaman cengkeh memiliki pola penanaman yang multikultur. Di sela tanaman cengkeh dapat ditanami pisang, pepaya, jengkol, pucung, janggelan kelapa, durian, pete, empon-empon, dan sebagainya yang bisa menjadi komoditas alternatif sebelum masuk musim panen cengkeh22. Tabungan cengkeh yang disimpan dari hasil panen sebelumnya menjadi cadangan ekonomi petani ketika masa perawatan kebun berjalan.

Baca Juga:  Asap Rokok dan Kualitas Udara Jakarta

Sebenarnya petani tembakau dan cengkeh sudah menerapkan sistem pertanian/perkebunan secara arif sesuai kebutuhan dan kondisi alamnya. Meskipun tembakau dan cengkeh bukan tanaman pangan, tetapi keduanya dapat mendukung daya hidup para petani. Dukungan ekonomi yang besar seperti ini dapat membantu pemerintah dalam upaya mengakhiri kelaparan seperti yang diharapkan dalam tujuan SDG’s poin kedua.

Mewujudkan Nawa Cita Agenda Prioritas Kelima dan SDG’s Tujuan Ketiga

Berbeda dengan tuduhan kalangan rezim kesehatan, rokok kretek bukanlah faktor utama dan tunggal penyebab sebuah penyakit. British Medical Journal mengeluarkan laporan bahwa tidak ada hubungan antara perokok pasif dengan kanker paru-paru.

Sementara itu, dalam riset terhadap perokok berusia lanjut terbukti mereka tetap sehat dan produktif yang menunjukkan bahwa tidak ada kaitan antara kebiasaan merokok sebagai penyebab penyakit bahkan kematian.

Dalam konteks lain, pemasukan yang besar bagi negara melalui penerimaan cukai tembakau, setiap tahunnya justru dijadikan tambahan dana kesehatan untuk masyarakat. Pada tahun 2017, pemerintah memanfaatkan Rp5 triliun dari dana cukai hasil tembakau untuk menutup defisit anggaran Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPjS). Selain itu, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), di pasal 2 ayat (2) pemerintah sudah mengatur penggunaan minimal 50 persen dari DBH-CHT yang dibagi ke setiap daerah untuk diprioritaskan guna mendukung program jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mewujudkan Nawa Cita Agenda Prioritas Ketiga dan SDG’s Tujuan Kedelapan

Setiap tahunnya penerimaan cukai hasil tembakau selalu meningkat. Sejak tahun 2013, penerimaan cukai selalu berada di atas Rp100 triliun. Berturut-turut: Rp103,6 triliun pada tahun 2013; Rp112,5 triliun pada tahun 2014; Rp139,6 triliun pada tahun 2015; Rp141,7 triliun pada tahun 2016; dan Rp149,9 triliun pada tahun 201731. Pada tahun 2018, sebanyak 8,92 persen dari penerimaan negara disumbang oleh pemasukan cukai hasil tembakau32.

Baca Juga:  Cukup Sudah Aturan Anti Tembakau

Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dialokasi- kan ke daerah-daerah turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemanfaatan DBH-CHT tidak hanya digunakan untuk aspek pembangunan infrastruktur di daerah, tetapi juga mendukung jaminan kesehatan33, yang menjadi salah satu faktor pendorong produktivitas masyarakat.

Perekonomian inklusif yang menjadi fondasi dari SDG’s tujuan kedelapan sudah terwujud dengan adanya IHT. Keberadaan perkebunan tembakau yang tersebar di 15 provinsi dan perkebunan cengkeh di 30 provinsi, serta sentra industri yang berada di kota-kota kecil seperti: Kudus, Kediri, dan Malang, sesuai dengan Nawa Cita agenda prioritas ketiga: membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Itu adalah sebagian dari peran kretek yang dapat dimaksimalkan untuk menunjang tercapainya  Nawa CIta dan SDG’s. Mengingat besarnya peran kretek dalam kehidupan masyarakat kita, alangkah tidak masuk akal jika kemudian pemerintah justru mengakomodit kepentingan kelompok yang ingin membunuh produk budaya ini

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)