Search
cukai

Walau Dihajar Sana-sini, Setoran Cukai Tetap Mencapai Rp 153 Triliun

Saya kira tahun 2018 bukanlah tahun yang baik buat industri hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai 2018 yang terbilang tinggi, pembatasan iklan, pelarangan display produk, hingga diskriminasi terhadap konsumen menjadi senjata ampuh untuk melumpuhkan industri ini. Bahkan, angka penurunan produksi rokok mencapai 9,8 miliar batang, sebuah angka yang terbilang tinggi untuk skala industri ini.

Meski begitu, walau dihajar sana-sini, setoran cukai rokok tetap menjadi yang paling tinggi di kelasnya. Berdasar data dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai, penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp 159,7 triliun dengan sumbangan yang didominasi rokok sebesar Rp 153 triliun. Setoran besar yang ditunggu-tunggu oleh negara.

Wajar saja sih ketercapaian setoran tadi berada di angka segitu, toh target yang dicanangkan pemerintah ada di angka Rp 150 Triliun. Meski kemudian, orang-orang mungkin akan bertanya, kok bisa ya mencapai target padahal rokok itu benar-benar dihajar regulasi pada tahun ini?

Saya tidak tahu pasti jawabannya, karena ada banyak faktor yang kira-kira mendukung hal tersebut. Namun yang pasti, konsumen rokok terbilang sebagai golongan loyal dalam urusan belanja. Meski inflasi dan kenaikan harga terjadi, mereka tetap mengupayakan cara untuk membeli produk ini.

Baca Juga:  DPR: Industri Hasil Tembakau Butuh Regulasi Akomodatif

Tentu ada catatan yang harus dipahami pemerintah terkait persoalan ini ini. Satu hal baik yang bisa dilakukan pemerintah tahun ini adalah menjaga laju inflasi dan menstabilkan harga-harga produk lain di pasaran. Seandainya inflasi tak terkendali dan harga-harga produk lain melambung tinggi, kenaikan tarif cukai dan harga rokok tentu bakal begitu terasa untuk konsumen.

Kalau sudah begitu, selain produksi rokok turun, tingkat konsumsi juga akan turun. Kemudian hal itu bakal berdampak pada penerimaan cukai yang sampai saat ini masih menjadi salah satu andalan pemerintah terkait penerimaan negara.

Karena itulah kemudian pemerintah harus berhati-hati dalam membuat dan menerapkan regulasi ke depannya. Jangan sampai aturan-aturan yang dibuat malah menghambat laju ekonomi sehingga memaksa konsumen untuk beralih ke produk illegal. Satu hal yang selama ini selalu dimusuhi pegawai Bea dan Cukai.

Regulasi-regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah juga sebaiknya segera dihapuskan. Misalnya regulasi pelarangan penampilan produk rokok di toko dan swalayan, yang wewenangnya hanya ada di regulasi daerah namun melebihi kewenangan regulasi pusat. Biar bagaimanapun regulasi daerah tidak boleh mengangkangi aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Ketika Pemerintah Daerah dan Kemenperin Menolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021

Kembali ke setoran cukai tahun ini, capaian Rp 153 triliun menjadi sebuah pembuktian ketangguhan industri kretek Indonesia. Walau berulang kali dihajar regulasi atau dihajar lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, tapi industri ini tetap berdiri dan memberikan sumbangsih yang besar kepada bangsa dan negara ini.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)