Press ESC to close

Permenhub Baru dan Isu Soal Sanksi Denda Bagi Pengemudi Motor Yang Merokok

Aparat kini punya alasan lebih untuk memperkarakan perokok. Ini bukan tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), juga bukan tentang seorang ayah gila yang tega mencolok mata anaknya dengan rokok menyala. Ini semua tentang Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Permenhub 12/2019).

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian Pasal 6 huruf c Permenhub 12/2019.

Dalam Permenhub 12/2019 sebenarnya tidak dimuat ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran regulasi ini. Sanksi denda Rp 750 ribu yang ramai diperbincangkan itu adalah tafsir sebagian pihak dengan berlandaskan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Pada poin inilah berkembang tafsir bahwa merokok merupakan salah salah satu aktivitas yang mengganggu kesadaran dan konsentrasi pengemudi.

Pasal 283 UU LLAJ memuat ancaman sanksi bagi pengemudi yang melanggar, yaitu ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu. Dari pasal 283 UU LLAJ inilah berkembang tafsir menyoal sanksi bagi pelanggaran Permenhub 12/2019.

UU LLAJ sesungguhnya tidak menyebut secara eksplisit larangan merokok, UU tersebut hanya melarang pengemudi melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi. Kemudian, Permenhub 12/2019 lahir dan mengulangi bunyinya dengan penegasan larangan merokok.

Baca Juga:  Pemilu dan Aktivitas Merokok di TPS

Pasal 106 dan 283 UU LLAJ adalah produk regulasi lama yang baru mencuat tafsirannya belakangan ini. Kalau memang UU yang lahir tahun 2009 tersebut ditujukan pada pengendara yang merokok, mengapa baru sekarang ramai? Sejak UU tersebut disahkan, belum pernah ada tafsiran serupa.

Belum selesai mengenai perdebatan UU LLAJ, lahir pula Permenhub 12/2019 yang sebenarnya ditujukan bagi pengguna sepeda motor yang menjadi ojek online (ojol). Jika kita telaah isinya, regulasi yang ditandatangani oleh Budi Karya Sumadi ini memang cenderung berlebihan. Pasal-pasal di dalamnya bahkan mengatur sampai ke tataran privasi, yaitu cara berpenampilan para pengemudi ojol.

Aparat pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, juga menunjukkan keseriusan mereka menyikapi kebiasaan merokok saat berkendara. Saya juga mengutuk perilaku merokok saat berkendara. Meski punya sikap yang sama soal pengendara yang merokok, sebagai perokok kita tetap perlu kritis pada setiap regulasi yang lahir. Terutama pada regulasi yang cenderung tendensius ini.

Pertama; kita perlu diyakinkan tentang hubungan langsung antara merokok dengan keselamatan berkendara. Selain itu, dukungan data-data tentang penyebab kecelakaan di jalan raya juga perlu disampaikan oleh aparat.

Baca Juga:  Cara Pemkab Kulonprogo Memelihara Kedunguan, Blokade Etalase Rokok Dengan Kampanye Kesehatan

Kedua; aparat juga perlu memberikan contoh langsung berkendara yang aman dengan tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Sebagai perbandingan, lampu LED di motor polisi lalu lintas juga cukup mengganggu penglihatan saya di malam hari. Tak hanya itu, jika memang keselamatan adalah orientasinya, maka rambu-rambu peringatan dan sarana penunjang lain seperti infrastruktur jalan yang baik juga perlu dipastikan ketersediaannya.

Dua poin di atas adalah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian sebelum mewacanakan regulasi ke tengah publik. Sosialisasi juga harus menjadi instrumen utama dalam penerapan satu aturan. Masyarakat butuh edukasi tentang bagaimana dan kapan sebaiknya merokok. Menegakkan hukum dengan pendekatan represif sangat rawan kriminalisasi, terutama bagi mereka yang belum mengetahui keberadaan aturan tersebut.

Selain itu, rokok adalah salah satu rekreasi sederhana kaum kusam. Khususnya bagi para pengemudi ojol, merokok jadi wisata singkat kala waktu mereka disita padatnya order-an dan mahalnya biaya liburan. Jadi, jangan bunuh kesederhanaan itu.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara