Search
Simplifikasi Cukai rokok 2021

5 Persen, Angka Mentok Kenaikan Tarif Cukai Rokok Agar Tak Bebani Banyak Pihak

Wacana kenaikan cukai rokok di atas 10% hadir ketika pemerintah hendak menggenjot pemasukan negara dari sektor industri hasil tembakau. Kenaikan target penerimaan sebesar 9%, dijadikan dalih oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk menaikkan tarif cukai sebesar-besarnya. Setidaknya, menurut Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi, kenaikan tarif ini ada di atas 10%, setidaknya dua digit angka.

Dampak buruk tentu akan langsung dirasakan industri, terutama untuk perusahaan level menengah. Sekadar mengingatkan, cukai rokok memang pungutan yang dibebankan pada konsumen. Namun, perusahaan rokok harus terlebih dulu menalangi pungutan tadi, mengingat perusahaan lah yang membeli pita cukai pada negara. Barulah nanti, jika rokoknya laku dibeli, pungutan tersebut dibayarkan oleh konsumen.

Sekali lagi, sekadar mengingatkan, berdasar data Badan Kebijakan Fiskal, lebih dari 1000 pabrik rokok di Indonesia mati. Bangkrut, guling tikar. Alasannya, tentu saja kebijakan terkait rokok yang membebani industri. Salah satu yang utama jelas kebijakan tarif cukai, yang bukan hanya naik setiap tahun, tapi gilanya lagi naik signifikan.

Masih teringat kegagalan negara dalam mengejar target penerimaan cukai rokok di tahun 2015. Saat itu, kenaikan tarif cukai rokok berada di atas 10%. Dengan kelesuan ekonomi kala itu, target penerimaan cukai akhirnya tidak tercapai untuk pertama kalinya dalam dalam 10 tahun terakhir. Hal ini terjadi karena kegagalan pemerintah membaca situasi dan kondisi para stakeholder kretek, utamanya konsumen dan industri.

Walau cukai adalah salah satu sarana untuk menekan angka konsumsi rokok, tapi pemerintah tetap menargetkan angka tinggi untuk penerimaan negara. Hal yang bajingan ini, seakan menunjukkan sikap dua kaki negara terkait isu rokok. Kalaupun ingin menambah kas negara diiringi pengendalian konsumsi, harusnya pemerintah memahami kalau kenaikan tarif cukai tidak bisa signifikan, apalagi di atas 10%.

Baca Juga:  Tarif Cukai Naik, Siapa Bersuka Siapa Berduka?

Tahun lalu, ketika pemerintah tidak menaikkan tarif cukai, banyak pihak menuduh itu adalah pencitraan politik Jokowi agar kembali terpilih menjadi presiden. Namun, yang perlu diingat, dalih Kementerian Keuangan dan pemerintah kala itu, tarif cukai rokok tidak naik salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi. Mengingat perekonomian sedang lesu, kenaikan tarif cukai rokok hanya akan membawa dampak negatif terhadap negara.

Lantas, apakah kondisi perekonomian hari ini sedang bagus? Tidak bisa dibilang seperti itu juga sih, meski niak, pertumbuhan ekonomi tetap lambat. Artinya, kondisi keuangan dan perekonomian kita tidak jauh beda dari tahun lalu. Lalu, kenapa pemerintah harus banget menaikkan tarif cukai di atas 10%? Apa mereka tidak ingat pernyataan mereka tahun lalu?

Jika memang alasan menaikkan tarif cukai hanya agar target penerimaan di tahun depan mampu tercapai, sebaiknya tarif cukai niak mentok hanya di angka 5%. Toh, tahun ini tanpa kenaikan tarif, angka target penerimaan juga tetap naik. Realisasinya juga bagus, hingga Agustus ini mencapai Rp 77 Triliun. Walau masih ada di angka 48,9%, belum sampai setengah, tapi penerimaan cukai oleh negara biasanya akan masif di kuartal ke 4.

Baca Juga:  Kampanye Antitembakau Memanfaatkan Isu Eksploitasi Anak

Seandainya kenaikan tarif cukai tahun depan benar-benar diketok di atas 10%, maka negara hanya akan mengulangi kesalahan yang sama seperti beberapa tahun lalu. Membuat target penerimaan cukai tidak tercapai, mematikan ratusan pabrik rokok di Indonesia, serta membuat angka peredaran rokok ilegal menjadi tinggi.

Mungkin negara tidak pernah berpikir tentang nasib konsumen ketika pembahasan kenaikan tarif cukai. Namun, sebagai konsumen, mereka memiliki kuasa yang kuat terkait pembelian rokok. Semakin mahal rokok, semakin mereka mencari yang murah. Karena rokok dengan cukai mahal, rokok ilegal bakal semakin dicari. Kalau sudah begitu, sudah target penerimaan tidak tercapai, negara semakin merugi karena rokok ilegal justru berjaya.

Jangankan di atas 10%, kenaikan tarif cukai rokok di atas 5% saja bakal membuat hal-hal negatif yang sudah kita bahas tadi jadi terwujud. Kalau sudah begini, cukai naik harga rokok naik, mari kita konsumen cari alternatif yang lebih murah saja. Beli tembakau langsung dari petani atau beli tembakau iris yang relatif lebih murah, lalu kita mengisap tingwe saja. Lebih murah, terjangkau, dan bodo amat sama pemasukan negara.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)