Dengan dalih perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menuding PB Djarum melakukan eksploitasi terhadap anak melalui audisi bulu tangkis demi promosi rokok.
Tudingan KPAI berlandaskan pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Tudingan KPAI tersebut berdasarkan survei yang telah dilakukan kepada anak-anak peserta audisi dan adanya temuan logo yang berasosiasi dengan rokok di seragam peserta. Dikatakan oleh Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI, “Sudah kami lakukan survei kepada anak-anak. Ada 4 dari 5 anak yang ditanya mengatakan kalau Djarum itu pasti rokok”.
Persoalan hukumnya jelas, apakah benar tudingan KPAI tersebut bahwa PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadap anak melalui audisi bulu tangkis demi promosi merek dagang rokok Djarum? Apakah sama antara nama PB Djarum dengan merek dagang rokok Djarum? Bagaimana hukum harus menjawab persoalan tersebut?
Inilah pandangan hukum atas polemik PB Djarum dan KPAI menurut pengacara Pradnanda Berbudi:
[wpdm_package id=’6677′]
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023