Press ESC to close

Memperjuangkan Demokrasi Bukan Perbuatan Kriminal

Aksi Gejayan Memanggil jilid 2 di Yogyakarta kemarin adalah satu dari sekian banyak aksi dari gerakan rakyat yang memperjuangkan demokrasi di Indonesia. Tuntutan mereka jelas, dikeluarkannya Perppu KPK, menolak rancangan Undang-undang yang bermasalah, juga menolak segala bentuk tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi. Karena, demonstrasi dan menyampaikan pendapat bukanlah perbuatan kriminal, tidak perlu direpresi juga dihalang-halangi.

Sejak kemarin pagi, ada begitu banyak upaya menghalang-halangi para pelajar di sekitaran Jabodetabek untuk terlibat dalam demonstrasi. Para pelajar dari kota satelit ibukota dipaksa berhenti, dan tidak bisa berangkat menyampaikan pendapatnya. Bahkan, ada sebuah video yang menunjukkan bagaimana polisi harus masuk dan men-sweeping pelajar sembari menunjukkan senjata api miliknya. Begitukah cara kepolisian mengayomi masyarakat dan menangani protes rakyat?

Ibukota memang kejam, juga aparat kepolisannya. Massa aksi di Jakarta diserang habis oleh aparat dengan tembakan gas air mata, juga dikejar-kejar oleh mobil barracuda. Universitas Atma Jaya pun begitu, ditembaki gas air mata meski tempat itu dijadikan pos medis. Beberapa orang hingga saat ini dinyatakan hilang oleh aliansi masyarakat, kemungkinan mereka ditangkap oleh aparat kepolisian.

Baca Juga:  Deretan Dampak Kenaikan Cukai Rokok 2021

Di Bandung, tindakan represif juga ditunjukkan aparat. Ratusan orang terluka, sebagian demonstran ditangkap. Sama seperti di Jakarta, hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah yang ditahan oleh kepolisian. Yang pasti, semua ini menunjukkan jika menyampaikan pendapat dan memperjuangkan demokrasi adalah tindakan yang ditentang dan dilawan rezim beserta aparatnya.

Kami, Komunitas Kretek, mengutuk segala bentuk tindakan represif aparat kepada perjuangan gerakan rakyat. Mereka, gerakan rakyat ini, hanya berjuang untuk demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Mereka tidak ingin pemberantasan korupsi, salah satu isu paling penting dalam pemerintahan yang bersih justru dilemahkan melalui kebijakan legislatif. Dan hak-hak menyampaikan pendapat tidak boleh dibungkam, lewat segala bentuk represi yang telah dilakukan aparat.

Bagi kami, pemerintah dan kepolisian jusru melakukan blunder dengan segala tindakan repesif yang telah terjadi hingga hari ini. Ingat, sudah ada korban jatuh. 2 mahasiswa yang tewas di Kendari jelas disebabkan pengamanan aksi yang represif. Sengaja atau tidak, tindakan represif adalah penyebabnya. Dan karena itu, segala bentuk represi aparat harus segera dihentikan.

Kita tidak ingin korban kembali jatuh. Kita juga tidak menginginkan terjadi kericuhan yang semakin membesar dan meluas. Karena itu, Komunitas Kretek meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terkait KPK (atau setidaknya menyatakan sikap akan segera menerbitkannya), dan memerintahkan seluruh aparat kepolisian untuk berhenti bertindak represif kepada masyarakat yang menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Baca Juga:  Sebuah Gagasan Menjadikan 3 Oktober Sebagai Hari Kretek

Memperjuangkan demokrasi dan pemerintahan yang bersih bukanlah tindakan kriminal, sama seperti aktivitas merokok. Menyampaikan pendapat di muka umum juga adalah hak masyarakat, sama seperti aktivitas merokok. Karena itu, kami dari Komunitas Kretek mendukung perjuangan gerakan rakyat yang terjadi di Indonesia karena pada dasarnya apa yang kita semua lakukan adalah upaya memperjuangkan hak diri kita sendiri.

Panjang umur perjuangan, dukungan masyarakat akan terus ada dan berlipat ganda.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara