Press ESC to close

Revisi PP 109/2012 Upaya Matikan Stakeholder Kretek

Satu hal yang paling menjengkelkan dari kebijakan tentang rokok adalah bagaimana aturan-aturan dibuat tanpa memperhatikan dan mendengarkan kepentingan stakeholder kretek. Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat rata-rata bersifat satu arah, kalau tidak hanya demi kepentingan pemerintah, ya kepentingan antirokok. Pada konteks ini, wajar saja hampir semua aturan tentang rokok yang pernah dibuat selalu ditolak oleh stakeholder kretek.

Masih terekam dalam ingatan saya ketika Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dulu disahkan oleh rezim Susilo Bambang Yudhoyono. Penolakan demi penolakan serta demonstrasi demi demonstrasi dilakukan oleh para petani tembakau, buruh kretek, pedagang asongan, konsumen, serta stakeholder lainnya. Upaya audiensi pun telah ditempuh, bertemu langsung dengan Presiden Yudhoyono di Istana Negara, tapi ya PP 109/2012 akhirnya disahkan ‘diam-diam’ ketika libur akhir tahun telah tiba.

Setelah aturan tersebut disahkan, penolakan masih disuarakan. Walau pada akhirnya, aturan tetap berjalan dan merugikan stakeholder kretek. Kami pada akhirnya harus berkompromi dengan aturan ngehek yang dibuat oleh negara kali ini.

Maka, ketika secara serampangan PP 109/2012 hendak direvisi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, wajar saja jika stakeholder menolak hal tersebut. Bukan apa-apa, target dari revisi aturan ini tidak main-main, dan sekali lagi, tidak pernah melibatkan stakeholder kretek.

Satu hal yang dijadikan dalih agar revisi dapat dilakukan adalah upaya memasukan aturan main terhadap rokok elektrik di aturan ini. Sekilas, mungkin hal ini memang perlu dilakukan. Aturan terhadap rokok elektrik tidak boleh dibedakan secara prinsip terhadap kretek, mengingat keduanya tetap lah produk olahan tembakau. Narasi ini terus digaungkan agar upaya revisi bisa segera diselesaikan.

Baca Juga:  Petani Tembakau Meratapi Nasib

Namun, kenyataan berkata bahwa dalih di atas hanyalah upaya agar aturan-aturan mengerikan lainnya tidak banyak dibahas. Misalkan, aturan 90% peringatan kesehatan bergambar serta ruang merokok diharuskan berada di ruang terbuka, serta masih banyak aturan gila lainnya yang hendak di-goal-kan. Jika memang begini cara main pemerintah jelas saja kalau stakeholder kretek, termasuk Komunitas Kretek menolak upaya revisi PP 109/2012.

Hampir semua aturan yang hendak diubah dalam PP tersebut benar-benar merugikan stakeholder kretek. Bukan apa-apa, kita menyepakati bahwa rokok harus dikendalikan pada konteks penjualan. Tapi ya tidak dengan dibuat sedemikian menyeramkan dan sulit diakses untuk perokok juga. Toh sejauh ini semua aturan periklanan dan penjualan telah dibuat tidak bersahabat buat perokok, juga kelompok stakeholder lainnya.

Pada poin penambahan luas peringatan kesehatan bergambar, misalnya, hal ini jelas akan membuat semua pabrikan kecil terkena dampak. Sebagai catatan, ketika aturan peringatan kesehatan bergambar ini, ada banyak pabrikan yang gulung tikar karena biaya produksi untuk bungkus rokok mereka meningkat signifikan. Sementara itu, pabrikan besar dengan modal tetap akan bisa menjalankan produksi walau ya tetap terdampak juga.

Baca Juga:  Ketika Pemerintah Daerah dan Kemenperin Menolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2021

Hal ini menunjukkan bahwa upaya membuat aturan terkait rokok benar-benar tidak dipikirkan dengan matang dan hanya mementingkan kepentingan-kepentingan tertentu saja. Narasi yang dibangun masih menggunakan cara berpikir model lama, agar bagaimana produk tembakau dibatasi dan dikendalikan belaka tanpa ada upaya memikirkan nasib dan kepentingan stakeholder kretek. Tanpa ada keinginan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak agar aturan berjalan dengan baik dan benar.

Kalau memang begini caranya, jelas penolakan dan pembangkangan terhadap revisi PP 109/2012 akan dilakukan oleh para stakeholder. Karena, pengendalian konsumsi rokok tidak berarti mematikan penghidupan para stakeholder. Dan kalau memang niatnya ingin mematikan itu, alangkah lebih baik jika tidak perlu ada revisi terhadap PP, tapi ya buat saja aturan baru untuk mengilegalkan rokok dan tembakau di Indonesia. Kalau begitu, kelar sudah semua urusan.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara