Sejak dua atau tiga hari lalu saya melihat sedikit kepanikan di lini masa media sosial saya. Agaknya ada cukup banyak perokok yang masih belum siap dengan kenaikan harga rokok di kisaran 35%. Mereka pun mengekspresikan kegelisahan mereka dengan membeli banyak stok rokok karena takut harganya langsung naik tinggi di awal tahun.
Melihat itu semua, saya agak maklum karena kenaikan harga memang di atas batas wajar. Selain itu, boleh jadi baru kali ini harga rokok naik setinggi ini. Jadi wajar jika ketakutan melanda, walau sebenarnya ya tidak perlu takut-takut amat menghadapi kondisi ini.
Sekadar mengingatkan, harga rokok di tahun 2020 memang naik signifikan, tapi semua itu tidak akan terjadi langsung begitu saja ketika tahun telah berganti. Ya, tidak tiba-tiba karena kalender sudah menunjuk tanggal 1 Januari 2020, lantas harga semua rokok naik tinggi. Tidak begitu cara kerjanya.
Begini, regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait harga rokok ini adalah perkara kenaikan tarif cukai. Di Peraturan Menteri Keuangan, yang disebut harganya naik ketika tanggal 1 Januari adalah tarif cukai, bukan harga rokok. Jadi, yang akan langsung terdampak kenaikan adalah perusahaan rokok ketika mau beli pita cukai, bukan perokok.
Meski nantinya berpengaruh pada harga jual eceran, tapi kenaikan harga yang signifikan hingga 35% tidak akan langsung berlaku begitu tahun berganti. Hal ini disebabkan oleh stok dan ketersediaan pita cukai tahun 2019 yang dimiliki perusahaan. Tentunya, perusahaan akan mengeluarkan produk bercukai 2019 terlebih dahulu sebelum akhirnya membeli pita cukai dan mengeluarkan produk bercukai 2020.
Sekadar info, pembelian pita cukai itu biasanya memang naik signifikan di akhir tahun. Biasanya perusahaan membeli cukup banyak pita cukai sebelum aturan tarif yang baru berlaku. Dan karena itu, di awal-awal tahun biasanya pasar masih dibanjiri produk bercukai tahun sebelumnya.
Nantinya, produk rokok bercukai 2019 masih bisa diperjualbelikan hingga bulan Maret 2020. Artinya, harga rokok baru benar-benar akan naik signifikan di kisaran bulan Maret atau April 2020. Ya di Februari mulai sih keluar produk bercukai 2020, tapi biasanya belum banyak-banyak amat karena perusahaan harus mengeluarkan produk lama dulu.
Jadi, jika pun ada kenaikan harga rokok di awal tahun ini, biasanya sih kenaikan yang merangkak dan tidak langsung signifikan. Bahkan, jika kita membeli di toko-tokok yang lumayan besar atau minimart, harusnya sih harganya tetap stabil. Kalau ada yang naik hingga Rp 2 ribu biasanya kerjaan pemilik warung saja. Aji mumpung orang-orang panik.
Karena itu, kita sebagai perokok sebaiknya tidak perlu panik apalagi takut dengan kebijakan rezim ini. Harga boleh naik, tapi kita akan tetap merokok. Kalau tidak bisa beli yang biasa karena mahal, ya kita beli yang lebih murah. Atau, jika memang berniat tidak memberikan pemasukan pada negara, ya tingwe saja.
- Panduan Menanam Tembakau untuk Pemula - 23 July 2023
- Benarkah Candu Rokok Menjerat Anak Kecil? - 21 June 2023
- Berapa Harga Rokok Cigarillos? - 12 June 2023