Press ESC to close

Simplifikasi Cukai dan Keyakinan Semu Kementerian Keuangan

Wacana untuk menjalankan simplifikasi cukai terus dilontarkan Kementerian Keuangan. Dengan dalih reformasi fiskal, kebijakan ini dipilih sebagai salah dua jalan selain kenaikan cukai. Katanya sih, demi menekan konsumsi rokok, mengurangi peredaran rokok ilegal, serta mendorong penerimaan negara.

Terkait hal terakhir, Kementerian Keuangan bahkan terlihat sangat yakin jika simplifikasi cukai bisa mendorong penerimaan negara. Keyakinan ini didasari penerimaan cukai yang meningkat cukup tinggi hingga akhir Juli. Dan dengan simplifikasi cukai ditambah kenaikan cukai untuk tahun depan, agaknya keyakinan mereka akan pendapatan negara makin tinggi.

Padahal, tetap tingginya angka pendapatan dari cukai rokok disebabkan oleh relaksasi penundaan pembayaran. Ya kenaikan tarif turut membuatnya tinggi sih, tapi yang paling utama tentu saja karena relaksasi ini. Ditambah, sepertinya pabrikan hendak menggenjot produksi sebelum nantinya akan sulit melakukan produksi.

Di kondisi pandemi seperti sekarang membuat perekonomian tidak stabil dan berdampak pada semua bisnis, termasuk industri rokok. Asosiasi perusahaan telah menyatakan kalau produksi rokok berkurang drastis tahun ini. Begitu juga dengan penjualan rokok yang anjlok bagi seluruh perusahaan.

Baca Juga:  Cukai Rokok Naik, Antirokok Masih Belum Puas

Persoalan tadi tentunya akan berdampak pada penerimaan dari cukai, yang bergantung pada pembelian pita cukai oleh pabrikan. Selama penjualan turun, produksi tentu akan turun, dan hal ini akan membuat perusahaan juga mengurangi pembelian pita cukai. Sangat besar juga kemungkinan pendapatan negara malah anjlok.

Ingat, jatuhnya penjualan dan produksi tidak hanya disebabkan oleh pandemi, tetapi juga kebijakan. Kenaikan tarif cukai yang sangat tinggi lalu turut mempengaruhi anjloknya performa bisnis ini. Dan, jika tahun depan ditambah simplifikasi cukai, alamat semakin suram saja industri ini.

Ah iya, hal lain yang membuat penerimaan cukai saat ini bagus adalah karena meningkatnya penjualan rokok golongan 2 dan 3 di pasaran. Karena rokok golongan 1 yang premium itu makin tidak terjangkau, akhirnya konsumen beralih ke merek yang lebih bisa dijangkau. Dan hal ini terjadi karena penggolongan tarif cukai yang berpihak pada perusahaan kecil seperti sekarang.

Dengan penyederhanaan golongan, pabrikan kecil bakal mati karena diberikan tarif cukai yang sama besar dengan pabrikan besar. Bukannya terlindungi kebijakan, simplifikasi cukai justru membuat perusahaan kecil mati. Dan pada akhirnya, konsumen beralih ke produk non-cukai seperti tingwe atau rokok ilegal.

Baca Juga:  Dirgahayu Nelayan Indonesia: Di Laut Berjaya, Di Daratan Sejahtera

Karena itulah, keyakinan Kemenkeu terkait penerimaan cukai yang bakal makin tinggi jika penyederhanaan golongan tarif cukai dilakukan adalah semu. Jangankan meningkat, yang ada justru malah (bisa jadi) tidak selamat.

Jika simplifikasi cukai benar-benar dilakukan, ditambah tarif cukai naik (lagi), performa seperti tahun ini bisa jadi tidak bisa diulangi industri rokok. Sudah berat dipukul krisis ekonomi, dihajar naiknya tarif cukai, eh ditambah dibantai oleh simplifikasi cukai. Lengkap sudah beban berat industri rokok memikul tanggung jawab sebagai penyetor dana untuk negara.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara