Search
kebijakan cukai

Bahkan Saat Pandemi, Kebijakan Cukai Rokok Tak Berpihak Pada IHT

Kebijakan negara di masa pandemi ini memang memperihatinkan. Sudah ambigu soal memprioritaskan kesehatan tapi tak melupakan ekonomi, kebijakan soal ekonomi pun tidak benar-benar berpihak pada rakyat. Salah dua contoh paling nyata tentu saja terkait kebijakan cukai rokok dan Omnibus Law.

Pada pembahasan soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terlihat sekali pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat tidak peduli dengan pendapat rakyat. Penolakan demi penolakan telah dilakukan rakyat, tapi mereka kebut juga itu rancangan hingga siap disahkan. Perbincangan soal memikirkan ekonomi dilakukan, tetapi bukan ekonomi untuk rakyat.

Hal yang sama juga berlaku pada perkara kebijakan cukai rokok. Di sektor ini jelas masyarakat yang berkepentingan terhadap Industri Hasil tembakau sama sekali tidak dipikirkan. Jutaan petani, buruh, pedagang asongan, konsumen, serta pengusaha rokok adalah segelintir pihak yang agaknya tak perlu dipedulikan negara.

Sepanjang pandemi ini, setidaknya ada 2 kebijakan cukai yang tengah digodok pemerintah. Pertama, terkait penyederhanaan golongan cukai atau simplifikasi cukai, kedua adalah kenaikan tarif cukai tembakau. Ini dua kebijakan penting di sektor IHT, hal yang jelas tak bakal diacuhkan oleh para pemangku kepentingan.

Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menyatakan akan menjalankan 2 kebijakan tadi demi menopang ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan IHT memang menjadi salah satu industri penghasil uang besar untuk negara. Perkaranya, di kondisi krisis dan pandemi seperti ini, tentu tidak bijak jika tarif cukai rokok naik dan simplifikasi dilakukan.

Baca Juga:  Pidana Kurungan dan Gagal Panen Cengkeh Warnai Kaleidoskop Kretek 2017

Pada konteks penyederhanaan golongan cukai, kebijakan ini hanya akan membuat pasar menjadi oligopolistik dan bakal mematikan ratusan pabrikan kecil menengah yang ada. Tidak hanya itu, bahkan simplifikasi cukai turut merugikan pabrikan besar lokal karena harus membayar cukai yang sama dengan rokok putih asing dari pabrikan multinasional. Pokoknya asing yang untung.

Semua ini disebabkan penyederhanaan golongan cukai bakal mengikuti tarif atas dari golongan masing-masing jenis rokok. Bahkan rokok putih dan SKM reguler dan mild bakal dihitung sebagai satu golongan. Hal ini jelas merugikan kretek  yang merupakan produk lokal dan menguntungkan perusahaan multinasional asing.

Kematian ratusan pabrikan kecil yang harus membayar cukai dengan tarif atas tak bisa dihindari. Sementara pabrikan besar harus membayar tarif yang sama atas rokok putih dengan bahan baku tembakau impor. Jika sudah begini, pemerintah yang hanya peduli uang tentu tidak peduli dengan nasib kita sebagai rakyat sendiri.

Lalu, di perkara kenaikan tarif cukai rokok, ada hal menarik yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, tahun lalu ketika hendak menaikkan tarif cukai setinggi mungkin, kami dari Komunitas Kretek telah memperingatkan dampaknya. Dan semua benar terjadi, termasuk kemungkinan penerimaan cukai yang mandek.

Baca Juga:  Ancaman Tersembunyi Di Balik Rokok Elektrik

Tahun ini, ribuan buruh telah di-PHK, harga tembakau dan cengkeh anjlok, penjualan dan produksi rokok menurun, yang dirugikan tentu saja buruh, petani, konsumen, dan pengusaha. Tak hanya itu, di sektor penerimaan, target penerimaan cukai yang dicanangkan tahun lalu harus diturunkan pada APBN-P tengah tahun ini. Semua tentu saja disebabkan oleh kebijakan ngaco yang dibuat negara.

Karena itu, sekali lagi kami akan mengingatkan, jika simplifikaksi cukai dan kenaikan tarif cukai tetap dilaksanakan, bukan tidak mungkin penerimaan negara bakal lebih anjlok. Sementara keinginan negara ingin uang besar dari rokok, eh malah susah dapat karena kemaruk mendapatkan uang.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)