Press ESC to close

Industri Hasil Tembakau Menanti Jaminan Politik Pemerintah

Sudah sejak lama, sebenarnya, industri hasil tembakau tidak mendapatkan jaminan politik dari pemerintah. Sedari lama mereka berproduksi, menghasilkan pendapatan cukai untuk negara, tetapi tidak pernah mendapatkan jaminan dari pemerintah. Apa itu jaminannya, yakni kebijakan politik negara untuk memastikan hukum tak merugikan industri.

Sejauh ini, kebanyakan kebijakan politik negara justru membuat industri hasil tembakau kesuitan. Misalnya, dengan menaikkan tarif cukai di atas 20% tahun lalu. Kondisi itu membuat industri rokok kepayahan, apalagi ditambah kondisi pandemi kemudian. Makin berat lah kerja industri untuk mempertahankan kehidupannya.

Seakan belum cukup dengan keadaan itu, pemerintah lagi-lagi tidak menunjukan political will yang baik pada industri hasil tembakau. Tatkala mereka memberikan insentif kebijakan ekonomi kepada banyak industri, hanya IHT yang tidak mendapatkannya. Sekalinya dapat, hanya keringanan untuk membayar tarif cukai agak telat, tapi tak ada penurunan apalagi penghapusan.

Bahkan, sikap politik negara makin jahat pada IHT ketika akhir tahun lalu memutuskan menaikkan tarif cukai tembakau di atas 10%. Bahkan dalam kondisi perekonomian yang buruk akibat pandemi, mereka masih tega memaksa IHT untuk menjadi sapi perah. Hal yang jelas memberatkan IHT, terutama mereka yang bermain di sektor sigaret kretek mesin.

Baca Juga:  Melawan Logika Kanker Paru Pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Karena itulah, tahun ini, sekali lagi para pemangku kepentingan di industri hasil tembakau kembali menagih, atau setidaknya meminta, pemerintah untuk memberikan jaminan politik atas industri ini. Harapannya jelas, jika ingin IHT bertahan, maka jangan bebani lagi stakeholders dengan kebijakan politik serampangan. Jika masih terjadi, belum pasti apakah IHT masih sanggup bertahan.

Jaminan politik yang diharapkan jelas adalah jaminan yang bersinggungan dengan kebijakan. Misalnya kebijakan cukai yang tiap tahun semakin mencekik. Kemudian juga, jaminan terkait hukum. Jangan kemudian wacana-wacana revisi PP 109 tahun 2012 digulirkan kembali. Sudah cukup saya kira aturan hukum membuat industri hasil tembakau menjadi berat kondisinya seperti sekarang.

Apalagi jika kemudian negara menjalankan penyederhanaan tarif cukai yang jelas merugikan industri dalam negeri. Kebijakan tersebut nantinya akan mengikat secara hukum, yang suka atau tidak, jelas harus diikuti oleh masyarakat, termasuk IHT. Ini adalah sesuati yang harus pemangku kepentingan IHT hindari.

Hal ini yang kemudian membuat para stakeholders harus menagih kembali jaminan politik terhadap pemerintah. Apakah Presiden Joko Widodo yang dulu pernah berkampanye di hadapan puluhan ribu petani tembakau, menjanjikan kesejahteraan untuk mereka, masih bersedia memberikan jaminan politik terhadap mereka? Apakah jaminan poitik itu bisa membuat kebijakan dan hukum berpihak pada mereka?

Baca Juga:  Harga Rokok Yang Terus Dipermasalahkan

Regulasi adalah produk hukum. Namun, proses tetapi proses pembuatannya ini adalah laku politik yang bisa saja kita intervensi. Jika Presiden Joko Widodo kemudian memberikan jaminan politik terhadap IHT, boleh saja kita bernapas sedikit lega. Sedikit saja, mengingat saat ini sudah ada banyak janji politik presiden yang diingkari.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara