Press ESC to close

Buruh Pabrik Rokok Menolak Revisi PP 109/2012

Ramadhan adalah bulan yang pernuh perlawanan. Di tengah godaan dan cobaan berat tatkala berpuasa, kita tetap melawan semua itu dengan menjaga hawa nafsu manusia. Pun ketika wacana Revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 kembali bergulir, bakal ada banyak pihak yang turun tangan untuk melawannya. Termasuk para buruh pabrik rokok yang akan terdampak dari regulasi ini.

Selama ini memang dalam urusan rokok hanya petani yang menjadi sorotan utama persoalan advokasi. Itu pun lebih fokus pada petani tembakau, bukan petani cengkeh. Memang, petani tembakau yang jumlahnya besar itu menjadi salah satu pihak paling terdampak. Walau pun tidak bersentuhan langsung dengan kebijakan, tetapi bakal terdampak pula.

Meski begitu, sebenarnya para buruh pabrik rokok juga menjadi salah satu pihak yang paling terdampak kebijakan. Termasuk dengan kebijakan di PP 109/2012. Maka ketika wacana revisi regulasi tersebut muncul, mereka menjadi salah satu pihak yang bakal paling getol melawan. Apalagi mereka kerap menjadi pihak yang terlupakan dalam urusan kebijakan.

Baca Juga:  Mari Mengucapkan Terima Kasih di Hari Kretek 2017

Salah satu kelompok buruh pabrik rokok yang menolak revisi PP 109/2012 adalah Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Ketua Pengurusnya, Waljid Budi Lestarianto, regulasi yang ada saat ini saja sudah berat. Jika kemudian direvisi, maka bakal semakin ketat dan berat juga untuk mereka.

Mereka menyoroti dampak besar yang bakal dihadapi Industri Hasil Tembakau jika revisi PP 109/2012 benar-benar berjalan. Bahkan sebelum revisi dijalankan saja, IHT sudah menghadapi masalah terkait wacana tersebut. Apalagi, jika benar-benar dlilaksanakan, maka bakal membuat industri ini tidak tumbuh. Hal ini tentu saja berdampak pada para buruh pabrik rokok.

Perlu diketahui, dalam 2 tahun terakhir ini, IHT memang tengah menghadapi kondisi yang buruk dan kritis. Produksi rokok terus menurun. Bahkan tahun ini diperkirakan produksi bakal turun di kisaran 3.3%. itu belum jika dihitung penjualan yang juga merosot. Jika kondisi ini tidak segera berubah, maka para buruh juga akan terancam penghidupannya.

Baca Juga:  Apa Benar Perokok Hanya Menguntungkan Pengusaha?

Ketika PP 109/2012 disahkan oleh Presiden SBY, di Kudus ada lebih dari 1000 pabrik rokok yang beroperasi. Namun kini, jumlahnya mungkin hanya tersisa antara 10-20% dari jumlah tersebut. Jika kemudian revisi PP 109 terus dijalankan, artinya pemerintah memang menginginkan pabrikan terus mati yang artinya juga memematikan penghidupan buruh pabrik rokok.

Karena itulah, setelah perusahaan rokok, petani tembakau, juga konsumen, kini para pekerja juga ikut menolak revisi PP 109/2012. Perlawanan oleh stakeholder IHT memang tergolong kolektif, mengingat apa pun kebijakan terkait rokok, semua stakeholder bakal ikut merasakan dampaknya. Maka wajar saja jika buruh pabrik rokok ikut terlibat dalam perlawanan terhadap revisi PP 109/2012 ini.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara