Press ESC to close

Mengapa Revisi PP 109/2012 Dikebut Kementerian Kesehatan?

Pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menjadi semacam alarm untuk mereka yang hidup dari kretek. Mengingat, revisi PP 109 Tahun 2012 ini bakal dilakukan dengan sistem kejar setoran. Kenapa Kementerian Kesehatan sengotot itu untuk merevisi aturan ini?

Ada banyak faktor yang bisa saja mendorong hal tersebut. Apalagi, kita sama-sama tahu selama ini dana kampanye antirokok yang diberikan funding global selalu besar. Belum lagi ada kebutuhan akan dana cukai buat kampanye pula, hal ini jelas mendorong mereka untuk bergegas merevisi aturan tersebut.

Apalagi, terdapat wacana bakal digunakannya dana cukai rokok untuk menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok. Ini adalah hal baru, yang mengikuti pola penggunaan dana bagi hasil cukai rokok dan dana pajak rokok daerah untuk membiayai jaminan kesehatan di daerah. Duit rokok dipakai sektor kesehatan.

Beberapa poin yang hendak ditambahkan dalam revisi PP 109 Tahun 2o12 sendiri sangat mengakomodir kebutuhan antirokok. Bagaimana ketersediaan dana besar bisa memfasilitasi kebutuhan kampanye mereka. Misalnya saja, di konteks klinik berhenti merokok yang difasilitasi bahkan disiapkan anggaran untuk operasionalnya.

Baca Juga:  Menolak RUU Pertembakauan, Membiarkan Rakyat Baku Hantam

Kemeterian Kesehatan akan selalu berdalih jika revisi PP 109 dilakukan semata demi menurunkan angka prevalensi perokok di bawah umur. Namun, dari semua hal yang didorong dalam usulan revisi, tidak terdapat pengetatan aturan penjualan, di mana mereka yang menjual rokok pada orang di bawah usia 18 tahun harusnya dihukum keras. Tidak ada bahasan soal itu.

Mengapa begitu, karena memang revisi PP ini terjadi bukan karena keinginan untuk itu. Jika memang mereka mau menurunkan prevalensi perokok di bawah umur dan melindungi masa depan, maka dalam revisi PP 109 Tahun 2012 ini bakal terdapat poin aturan penjualan. Mengingat, akses inilah yang menjadi perkara utama kenapa anak-anak bisa merokok.

Ketimbang membahas itu, Kementerian Kesehatan beserta rombongan antirokoknya justru mendorong larangan iklan rokok, penambahan luas peringatan kesehatan bergambar hingga 90%, larangan jual eceran, serta memfasilitasi klinik berhenti merokok. Apa pula urusannya dengan anak merokok.

Di luar itu, revisi PP 109 Tahun 2012 ini adalah kepentingan ideologis antirokok. Mereka menyisipkan poin-poin FCTC dalam aturan yang ada di Indonesia. Karena tujuan dari kelompok antirokok global memang ‘memaksakan’ aksesi FCTC, terutama pada negara-negara dengan sumber daya alam dan konsumen yang besar seperti Indonesia.

Baca Juga:  5 Persen, Angka Mentok Kenaikan Tarif Cukai Rokok Agar Tak Bebani Banyak Pihak

Terakhir, kalau ini baru kecurigaan saja, bisa jadi revisi PP ini memang dipercepat karena tuntutan funding yang menganggapnya sudah berlangsung terlalu lama. Ya, revisi PP ini sudah didorong sejak 3-4 tahun lalu. Selain itu, bisa saja Kemenkes bersedia mempercepatnya sebagai alat tukar kebijakan dengan bantuan vaksin. Meski soal vaksin, tapi harusnya tidak boleh begitu.

Bagaimana pun, revisi PP 109 Tahun 2012 ini amat mempengaruhi kinerja industri hasil tembakau di Indonesia. Dan tentu saja, kehidupan puluhan juta orang didalamnya juga ikut dipengaruhi. Kalau pun mau revisi, harusnya libatkan masyarakat yang berkepentingan, jangan cuma libatkan antirokok saja. Itu sih namanya bikin aturan untuk kepentingan teman sendiri.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara