Press ESC to close

Asap Rokok dan Kualitas Udara Jakarta

Asap rokok seringkali dicap sebagai momok yang mencemari kualitas udara perkotaan. Meski sebetulnya ada sejumlah variabel lain yang harus pula menjadi perhatian para pihak terkait persoalan buruknya udara di kota besar seperti Jakarta. Rokok kerap diposisikan menjadi produk yang harus bertanggung jawab pula terhadap persoalan kesehatan.

Segala hal yang buruk-buruk pastilah ditimpakan ke rokok. Sehingga, belakangan ini, Anies Baswedan memanfaatkan otoritasnya untuk menutup display rokok dengan tirai pada sejumlah ritel, sebagai upaya menampakkan keseriusannya memaknai Seruan Gubernur yang baru dikeluarkannya.

Padahal, isi Seruan Gubernur No.8/2021 itu jelas-jelas bertubrukan dengan semangat peraturan yang menjadi payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Anies menginginkan area KTR steril dari asap rokok, jargon Jakarta Bebas Rokok digaungkan. Jargon klise yang mengabaikan amanat hak konsumen (perokok), hak yang sejatinya dijamin konstitusi.

Semangat Anies dalam mendiskreditkan rokok ini diamini pula oleh Komisi A DPRD DKI dalam menyoroti buruknya kualitas udara Jakarta. Untuk diketahui pula, Anies dan Presiden Jokowi adalah dua nama dari tujuh pihak tergugat dalam perkara pencemaran udara Jakarta. Artinya, tujuh pihak inilah yang bersalah dan harus bertanggung jawab untuk mengendalikan persoalan pencemaran udara Jakarta.

Didorong perkara itulah, Sergub Anies yang telah menabrak aturan hukum (PP 109/2021) terkait KTR mendapatkan konteksnya. Agaknya, pihak DPRD DKI pun tak paham-paham banget aturan hukum yang mengatur tentang rokok dan KTR. Mestinya, baik Gubernur DKI maupun DPRD belajar lebih cermat lagi soal isu rokok dan kesehatan, tapi siapa sangka kalau itu semua hanyalah bagian dari skema kepentingan lain yang ingin memonopoli ekonomi-politik pertembakauan di Indonesia.

Baca Juga:  Ada Bloomberg Dibalik Kenaikan Cukai yang Tinggi

Bukankah dominasi kendaraan bermotor dalam menyumbang polusi jauh lebih penting untuk dikendalikan? Kenapa jadi rokok yang (lagi-lagi) dijadikan tumbal untuk menutupi ketidakbecusan otoritas dalam mengatasi pencemaran udara Jakarta?

Pada 2019 silam, Anies sempat menuding polusi Jakarta berasal dari salah satu Pembangkit Listrik yang ada di Muara Karang. Tudingan ini dibantah oleh pihak PLN, bahwa sebetulnya 70% polusi udara di Jakarta disumbang asap kendaraan bermotor.

Ya memang begitulah manuver Anies, gemar mencari tumbal selain gemar belanja lahan. Kini Gubernur DKI ini menyasar rokok sebagai kambing hitam dari kealpaannya memaknai rokok dan KTR. Dengan mengusung jargon Jakarta Bebas Rokok serta menutup display rokok, Anies merasa yakin jurusnya itu tepat sasaran. Padahal tidak. Justru itu menjadi preseden buruk bagi marwah konstitusi.

Berdasar referensi terakhir, bahwa sumber utama pemicu pencemaran udara adalah kendaraan bermotor, ada di angka 70%, dari sektor industri 25%, dan dari aktivitas masyarakat 5%. Lalu kenapa pihak DPRD DKI dan Anies begitu gencar mendiskreditkan rokok, kenapa tidak tanggap menyikapi persoalan kendaraan bermotor dan polusi yang jelas-jelas biang pencemaran?

Baca Juga:  Simplifikasi Cukai Harus Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat

Oh iya, pada tahun 2020 kemarin Pemerintah Provinsi DKI telah membangun satu kerjasama strategis dengan Bloomberg, melalui program Jakarta Clean Air Partnership. Ini adalah kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bloomberg Philanthropies dan Vital Strategies untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Bukan tidak mungkin, terkait isu pencemaran udara Jakarta yang belakangan naik ke media hanyalah bagian dari plot untuk memuluskan skenario besar antitembakau untuk menjatuhkan bisnis rokok di Indonesia. Tentang siapa founding di balik kerja-kerja antirokok di Indonesia merupakan rahasia umum, sebagian besar dibiayai melalui Bloomberg Initiative.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara